Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Ketika Opini Publik Menggantikan Putusan Pengangadilan
APERO FUBLIC I OPINI. Demokrasi di Indonesia saat ini telah memasuki era baru di mana kehadiran media sosial memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Kita sering kali menyaksikan, beberapa kasus hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik itu secara langsung ataupun melalui media sosial.
Dari kasus-kasus tersebut masyarakat seolah-olah telah berperan menjadi hakim, memberikan vonis, dan menuntut hukum tertentu sebelum proses persidangan berjalan. Memang benar bahwa keterlibatan publik dan kemarahan masyarakat seringkali menjadi pendorong agar kasus-kasus besar bisa diselesaikan dengan hukum yang setimpal.
Dukungan publik juga membuat proses hukum berjalan lebih cepat dan pelaku tidak lepas begitu saja. Namun, kita harus hati-hati. Keadilan yang baik bukanlah keadilan yang lahir dari teriakan massa, tetapi keadilan yang lahir dari proses yang benar, bukti yang kuat, dan putusan yang bebas dari tekanan.
Kalau kita memaksa hakim untuk memutus suatu perkara sesuai dengan kemauan kita, sama saja kita menghancurkan tameng perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini menyebabkan hakim tidak lagi memutus perkara dengan hati nurani dan hukum melainkan hakim memutuskan karena takut dimarahi.
Tentunya ini bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip olahraga, dalam sebuah pertandingan kita tahu bahwa wasit adalah orang yang memiliki wewenang untuk memberi keputusan selama pertandingan berlangsung. Pemain, pelatih, maupun suporter boleh saja tidak setuju dengan keputusan wasit, tetapi ada aturan main yang harus ditaati.
Protes boleh dilakukan tetapi tidak boleh memaksa wasit atau main hakim sendiri untuk mengubah skor. Sama seperti hukum, hakim diibaratkan sebagai wasit dalam menegakkan keadilan suatu perkara. Nilai-nilai sportivitas dalam suatu pertandingan mengajarkan kita untuk menerima keputusan meskipun pahit, selama prosesnya berjalan sesuai dengan aturan.
Jika masyarakat terlalu mendesak, menghujat, atau bahkan memvonis sebelum waktu habis, itu sama halnya melanggar ‘fair play’. Seolah-olah ingin mengubah peraturan permainan hanya karena tidak bisa menerima kekalahan atau emosi sesaat. Olahraga mengajarkan kedisiplinan pada aturan. Seharusnya ini berlaku juga dalam masyarakat.
Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, segala tindakan pemerintah, lembaga negara, maupun masyarakat harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dasar dalam negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain maupun tekanan masyarakat.
Hal tersebut dipertegas dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Menurut Gustav Radbruch, terdapat 3 tujuan hukum untuk menciptakan tata tertib dan melindungi kepentingan manusia dan masyarakat, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Kepastian dan keadilan harus didasarkan pada aturan tertulis, jelas dan berlaku sama bagi setiap orang.
Sedangkan tujuan kemanfaatan, hukum tidak hanya adil dan pasti, tetapi juga harus berguna untuk menciptakan ketenteraman sosial. Di masa sekarang ini masyarakat mulai mengenal istilah “ No viral No justice”. Artinya jika kasus tersebut ramai diperbincangkan, pelaku akan dihukum berat meskipun secara pasal hukumannya mungkin ringan.
Sebaliknya, jika kasus sejenis terjadi tetapi tidak viral, pelaku bisa lolos atau dihukum ringan. Bisa dikatakan hukum yang seharusnya tajam ke segala arah, kini jadi tumpul jika tidak ada sorotan dan hanya akan sangat tajam jika menjadi perbincangan publik.
Tentunya hal tersebut sangat menimpang dengan prinsip kesamaan kedudukan dihadapan hukum. Ketika putusan hakim berubah-ubah hanya karena kehebohan atau tidaknya berita di media sosial, maka hukum tidak lagi memiliki kepastian.
Menurut Mertokusumo (2016), hukum bertujuan menciptakan ketertiban, dan kepastian hukum adalah jaminan, jika tidak ada kepastian hukum maka seseorang tidak dapat memperoleh haknya.
Selain itu, fenomena trial by media atau pengadilan oleh publik ini juga bertentangan dengan asas Praduga Tak Bersalah yang dijamin dalam pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, di mana seseorang dianggap tidak bersalah jika belum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah.
Sebagai salah satu contoh nyata terkait opini publik yang mengubah putusan pengadilan adalah kasus Harvey Moeis yang awalnya divonis 6,5 tahun penjara namun diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara karena tekanan publik (Kompas.com, 14 Februari 2025).
Hukuman 20 tahun memang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan apalagi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah . Namun, yang menjadi sorotan adalah perubahan drastis putusan pengadilan setelah mendapat tekanan dan kemarahan dari masyarakat atau publik.
Fenomena ini dapat diperbaiki dengan membangun kesadaran hukum. Masyarakat berhak berpendapat dan mengawasi, namun harus didasari dengan data yang benar.
Pendidikan hukum dasar tidak hanya diterapkan di lingkungan sekolah, tetapi perlu disebarluaskan di media massa agar masyarakat juga paham batasan antara hak menyuarakan pendapat dan tindakan yang mengganggu proses hukum. Kita juga harus menerapkan nilai sportivitas dan etika dalam bermedia sosial.
Perlu menegakkan batasan kebebasan berpendapat sesuai dengan pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Serta memperkuat kemandirian dan transparasi lembaga hukum, biasanya tekanan publik muncul karena merasa tidak percaya atau tidak paham dengan proses hukum yang berjalan.
Opini publik yang mempengaruhi putusan pengadilan memang sering kali melahirkan hasil yang dirasakan adil, seperti hukuman berat bagi Harvey Moeis yang sesuai dengan kesalahannya. Namun, hal ini tetap menimbulkan masalah besar karena menimpang dari salah satu tujuan hukum yaitu kepastian hukum. Hukuman berlaku berbeda tergantung seberapa viral kasus tersebut.
Tentunya ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yaitu asas praduga tak bersalah. Dari segi olahraga, ini diibaratkan dengan pendukung yang mengubah keputusan wasit meskipun hasilnya benar, cara dan aturan permainannya sudah dilanggar. Keadilan yang sejati lahir dari proses hukum yang benar bukan dari banyaknya suara atau kemauan massa.
PENULIS : Claudius Hambor Saputra Kaut
Mahasiswa Prodi Ilmu Keolahragaan,
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment