Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Benarkah Lulur Hitam Bisa Cerah dalam Dua Hari
"Fenomena Etika Komunikasi Periklanan "
APERO FUBLIC I OPINI.- Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan promosi lulur hitam yang diklaim mampu mencerahkan kulit hanya dalam waktu dua hari bahkan satu minggu. Klaim ini terdengar begitu menarik, tetapi juga menimbulkan beragam pertanyaan, benarkah hasil tersebut realistis atau hanya sekadar strategi pemasaran semata bahkan sejalan dengan etika periklanan itu sendiri?.
Di era digital saat ini, cara pengemasan promosi pada suatu produk akan semakin beragam dan kreatif. Salah satu media online yang kerap kali digunakan oleh pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya ialah aplikasi TikTok.
Dalam proses penyebarannya, TikTok memiliki jumlah penonton terbanyak dibanding media online lainnya, dan menawarkan berbagai fitur menarik sehingga dapat meningkatkan nilai suatu produk. Seperti halnya produk yang ditawarkan melalui Live Streaming dengan menampilkan visual produk dan orang yang menjalankan sesi siaran tersebut.
Ketika gempuran berbagai kreativitas pembuat konten, adapun bentuk promosi yang justru dinilai melewati batas etika periklanan. Seperti terlihat pada promosi lulur hitam yang belakangan ini viral, usai cara penyampaiannya yang dinilai unik dan kreatif.
Namun, kreativitas tersebut mendapatkan penilaian kurang mengenakkan akibat klaim produk yang berlebihan dan kurangnya kelayakan pada proses penyampaiannya.
Dalam beberapa konten yang beredar, produk lulur hitam tersebut diklaim mampu memberikan hasil yang instan dengan mencerahkan kulit hanya dalam waktu dua hari. Secara logika, testimoni tersebut belum kuat menjamin bahwa dalam waktu dua hari, kulit akan tampak lebih cerah dari sebelumnya.
Pada live streaming yang dilakukan pembuat konten, menunjukkan jika memakai lulur hitam dan membilasnya dengan air mengalir akan membuahkan hasil yang maksimal, meskipun kenyataannya pembuat konten bisa saja memakai filter tambahan pada penampilannya.
Selain itu, testimoni dari pengguna lain yang menyebutkan pernyataan ketika menggunakan lulur tersebut dalam waktu satu minggu hingga mendapatkan perubahan yang signifikan. Dalam proses periklanan, etika komunikasi dengan over-claim ini dianggap kurang pantas ditampilkan dan berpotensi untuk menyesatkan.
Pada hakikatnya, perawatan kulit seperti lulur justru membutuhkan waktu yang cukup lama dan proses yang konsisten hingga mendapatkan hasil yang memuaskan. Dari proses penyampaiannya, dapat dinilai bahwa adanya indikasi menyesatkan tanpa jaminan hasil yang sama pada setiap pengguna.
Selain itu, ketika live streaming berlangsung, terlihat proses penggunaan lulur yang dilakukan secara menyeluruh ke tubuh kemudian membilasnya menggunakan air mengalir layaknya mandi. Hal ini dilakukan oleh pembuat konten dengan sekali pemakaian, yang memperlihatkan perubahan secara instan.
Setelah membilas, kulit akan tampak lebih cerah dari yang sebelumnya. Meskipun tetap menggunakan pakaian yang sopan, visual yang ditampilkan pada siaran tersebut justru memperlihatkan lekukan tubuh dari pembuat konten akibat diguyur oleh air mengalir.
Tampilan promosi seperti ini tidak seharusnya ditampilkan dalam media publik yang berpotensi mengundang tindak kejahatan dari oknum tidak bertanggung jawab. Terkhusus platform digital yang dapat diakses oleh berbagai kalangan.
Kemudian, hasil yang ditunjukkan dalam siaran langsung tersebut terlihat tidak realistis seperti kulit sehat umumnya, bahkan terkesan menggunakan filter pemutih. Hal ini semakin membuat dugaan bahwa promosi yang dilakukan tidak sepenuhnya jujur.
Dalam etika komunikasi, kejujuran dan tidak menyesatkan merupakan prinsip utama yang harus dijaga, terutama dalam kegiatan periklanan. Informasi yang disampaikan seharusnya tidak membangun ekspektasi berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Fenomena ini berkaitan langsung dengan etika komunikasi periklanan, khususnya tanggung jawab dan kepantasan produk. Dalam Kode Etik Periklanan Indonesia yang disusun oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, iklan diharapkan jujur, tidak memuat informasi sesat, serta pantas untuk disebarkan.
Pelaku usaha seharusnya lebih bijak dalam mempromosikan produknya, dengan mempertimbangkan dampak dari konten tersebut. Pembuat konten tidak dapat mengontrol perilaku dan ekspektasi audiens, sehingga konsumen bisa saja merasa dirugikan.
Selain itu, konten yang terlalu sensasional ini dapat memicu persepsi negatif dan memengaruhi standar konten di media sosial. Oleh karena itu, penting untuk menjaga batasan dalam menyampaikan pesan di ruang publik digital.
Sebagai ulasan, sebagai pembuat konten sudah seharusnya menjaga kepercayaan pengguna dengan nilai kejujuran, kepantasan, dan tanggung jawab agar tidak merugikan maupun menciptakan standar yang kurang baik di masyarakat.
PENULIS : Adhel Aprillia
Mahasiswi Universitas Sriwijaya Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment