Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Ruang Publik Atau Batas Tertib? Memaknai Kebebasan Di Kayutangan Malang
APERO FUBLIC I OPINI.- Ruang publik pada dasarnya merupakan tempat yang dapat digunakan oleh semua orang untuk beraktivitas, berinteraksi, dan mengekspresikan diri secara bebas selama masih berada dalam batas yang wajar. Dalam kehidupan perkotaan, ruang publik juga menjadi gambaran bagaimana masyarakatnya hidup dan saling berhubungan satu sama lain.
Di Kota Malang, kawasan Kayutangan Heritage menjadi salah satu ruang publik yang cukup populer, terutama di kalangan mahasiswa dan anak muda, karena menawarkan suasana kota lama yang estetik sekaligus tempat untuk bersantai.
Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, muncul fenomena yang cukup menarik perhatian, yaitu fenomena aktivitas musik jalanan di kawasan Kayutangan Malang yang memanfaatkan trotoar sebagai ruang ekspresi, sekaligus memunculkan persoalan terkait batas ketertiban dan kenyamanan publik.
Fenomena ini terutama terlihat pada malam Minggu, ketika beberapa orang bernyanyi di trotoar hingga menarik kerumunan, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai fungsi ruang publik antara kebebasan berekspresi dan keteraturan.
Fenomena orang bernyanyi di trotoar ini biasanya terjadi saat suasana Kayutangan sedang ramai, terutama di akhir pekan. Beberapa orang terlihat membawa gitar, speaker kecil, lalu mulai bernyanyi di pinggir jalan yang sebenarnya merupakan jalur pejalan kaki.
Aktivitas ini seringkali menarik perhatian pengunjung lain, bahkan tidak jarang orang-orang ikut berhenti untuk menonton atau sekadar menikmati suasana. Dalam kondisi tertentu, hal ini menciptakan suasana yang terasa lebih hidup dan interaktif, seolah-olah Kayutangan berubah menjadi ruang hiburan terbuka.
Namun di sisi lain, keberadaan aktivitas ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat berkumpul atau pertunjukan.
Dalam beberapa kesempatan, penulis melakukan wawancara sederhana dengan mahasiswa yang sering mengunjungi Kayutangan untuk mengetahui bagaimana pandangan mereka terhadap fenomena ini.
Wildan, mahasiswa semester 6, mengaku bahwa ia justru merasa terhibur dengan adanya orang-orang yang bernyanyi di trotoar tersebut. Ia berpendapat bahwa “suasana Kayutangan menjadi lebih hidup dan tidak terasa membosankan seperti hanya berjalan-jalan biasa”.
Menurutnya, aktivitas ini bisa menjadi hiburan gratis yang dinikmati semua orang tanpa harus masuk ke tempat tertentu. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan musisi jalanan menunjukkan bahwa ruang publik benar-benar dimanfaatkan sebagai tempat berekspresi, terutama bagi anak muda yang mungkin tidak memiliki wadah formal untuk menampilkan bakat mereka.
Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Fira, mahasiswa PPKn semester 6, yang melihat fenomena ini dari sisi yang lebih kritis. Ia mengungkapkan bahwa “trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki, sehingga penggunaannya untuk aktivitas lain seharusnya tidak mengganggu fungsi tersebut”.
Ia merasa bahwa ketika aktivitas bernyanyi mulai menimbulkan kerumunan hingga menghambat orang yang berjalan, maka hal tersebut sudah tidak sesuai dengan tujuan awal dari ruang publik itu sendiri.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa jika dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung lain, terutama bagi mereka yang ingin menikmati suasana dengan lebih tenang.
Dari kedua pandangan tersebut, dapat terlihat bahwa fenomena ini memiliki dua sisi yang berbeda dan sama-sama memiliki alasan yang kuat. Di satu sisi, aktivitas bernyanyi di trotoar dapat menjadi bentuk kebebasan berekspresi yang positif dan mampu menghidupkan suasana kota. Hal ini menunjukkan bahwa ruang publik tidak hanya berfungsi secara fisik, tetapi juga menjadi ruang sosial yang dinamis.
Namun di sisi lain, kebebasan tersebut tidak bisa berjalan tanpa batas, terutama jika mulai mengganggu kenyamanan dan hak orang lain dalam menggunakan ruang yang sama. Di sinilah pentingnya kesadaran bahwa ruang publik adalah milik bersama, bukan hanya milik individu atau kelompok tertentu.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa ruang publik selalu berada di antara dua kepentingan, yaitu kebebasan dan ketertiban. Keduanya tidak bisa dipisahkan, karena kebebasan tanpa batas dapat menimbulkan kekacauan, sementara aturan yang terlalu ketat dapat mematikan kreativitas.
Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan agar ruang publik tetap dapat digunakan secara optimal oleh semua orang. Pemerintah maupun pihak terkait dapat berperan dengan membuat aturan yang tidak membatasi secara berlebihan, tetapi tetap menjaga fungsi utama ruang publik, misalnya dengan menyediakan area khusus bagi musisi jalanan atau mengatur waktu dan batasan tertentu.
Pada akhirnya, fenomena orang bernyanyi di trotoar Kayutangan bukan hanya sekadar aktivitas hiburan, tetapi juga menjadi refleksi bagaimana masyarakat memaknai kebebasan di ruang publik.
Sebagai mahasiswa, penting untuk melihat hal ini secara kritis dan tidak hanya dari satu sudut pandang saja. Menurut penulis, kebebasan berekspresi di ruang publik tetap perlu dijaga, namun harus disertai kesadaran untuk tidak mengganggu hak orang lain.
Dengan adanya kesadaran dari masyarakat dan dukungan dari pihak terkait, ruang publik seperti Kayutangan dapat tetap menjadi tempat yang hidup, nyaman, dan inklusif tanpa harus mengorbankan ketertiban.
PENULIS : Nunik Ika Pratiwi
Mahasiswi Prodi PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Mata Kuliah Etika Komunikasi dan Jurnalistik.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment