Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Menghidupkan Nilai Konstitusi di Tengah Arus Digitalisasi: Peran Strategis Generasi Muda dalam Perspektif Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan
APERO FUBLIC I OPINI.- Arus digitalisasi saat ini telah mengubah banyak aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ruang publik tidak lagi terbatas pada forum fisik, tetapi juga meluas ke ruang digital yang sangat dinamis, cepat, dan terbuka.
Dalam konteks ini, konstitusi sebagai hukum dasar negara semestinya tetap menjadi rujukan utama dalam mengatur perilaku warga negara, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah nilai-nilai konstitusi benar-benar telah hidup dalam praktik kehidupan digital kita saat ini?.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, kita memahami bahwa konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar kehidupan bernegara.
Nilai seperti supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, serta tanggung jawab warga negara seharusnya tidak berhenti pada tataran konseptual. Akan tetapi, dalam praktiknya, terdapat kesenjangan antara pemahaman normatif yang kita pelajari di ruang akademik dengan realitas sosial yang kita temui di ruang digital.
Fenomena yang berkembang di media sosial menunjukkan bahwa ruang digital sering kali menjadi arena yang paradoksal. Di satu sisi, ia membuka ruang kebebasan berekspresi yang luas, namun di sisi lain juga memunculkan problem baru seperti disinformasi, polarisasi opini, hingga melemahnya etika kewarganegaraan digital.
Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai konstitusional belum sepenuhnya terinternalisasi dalam perilaku warga negara, termasuk generasi muda yang merupakan pengguna paling aktif teknologi digital.
Dalam perspektif kritis PPKn, hal ini tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah perilaku individu, tetapi juga sebagai persoalan kesadaran kewarganegaraan.
Kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, misalnya, sering dipahami secara sempit sebagai hak tanpa batas, padahal dalam kerangka konstitusional, kebebasan selalu melekat dengan tanggung jawab. Di sinilah letak pentingnya literasi konstitusional yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praksis dalam kehidupan digital.
Sebagai mahasiswa PPKn, kita berada pada posisi yang unik sekaligus strategis. Kita tidak hanya mempelajari konstitusi sebagai materi akademik, tetapi juga dituntut untuk mampu membaca realitas sosial secara kritis.
Artinya, kita perlu mempertanyakan kembali sejauh mana nilai-nilai konstitusi benar-benar hadir dalam interaksi digital yang kita lakukan sehari-hari. Apakah kita sudah menjadikan ruang digital sebagai ruang demokratis yang sehat, atau justru ikut memperkuat praktik yang bertentangan dengan nilai kewarganegaraan?.
Dari sudut pandang ini, peran generasi muda tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi agen kesadaran konstitusional di ruang digital.
Hal ini dapat dimulai dari kemampuan berpikir kritis dalam menerima informasi, kesadaran etis dalam berkomunikasi, serta keberanian untuk menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam ruang publik digital. Dengan kata lain, implementasi nilai konstitusi tidak lagi bersifat formal, tetapi hadir dalam praktik keseharian yang konkret.
Namun, kritik juga perlu diarahkan pada proses pendidikan itu sendiri. Pembelajaran PPKn masih sering dipahami sebatas transfer pengetahuan, belum sepenuhnya mendorong pembentukan kesadaran kritis kewarganegaraan.
Padahal, dalam konteks era digital, pendidikan konstitusi seharusnya mampu membekali mahasiswa dengan kemampuan analisis sosial yang tajam, bukan hanya pemahaman normatif terhadap pasal dan teori.
Dengan demikian, menghidupkan nilai konstitusi di tengah arus digitalisasi bukan sekadar wacana ideal, tetapi merupakan tantangan nyata yang membutuhkan keterlibatan aktif generasi muda. Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, kita perlu menempatkan diri tidak hanya sebagai pembelajar, tetapi juga sebagai pengkritisi realitas sosial yang berupaya menjembatani kesenjangan antara nilai konstitusi dan praktik kehidupan digital.
Pada akhirnya, keberhasilan menginternalisasi nilai konstitusi di era digital sangat ditentukan oleh sejauh mana kita mampu mengubah pengetahuan menjadi kesadaran, dan kesadaran menjadi tindakan.
Di titik inilah peran kritis mahasiswa PPKn menjadi relevan, yaitu memastikan bahwa konstitusi tidak berhenti sebagai teks hukum, tetapi benar-benar hidup dalam dinamika kehidupan berbangsa, termasuk di ruang digital yang terus berkembang.
PENULIS: Aulia Rahma Avida
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Negri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment