Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Menakar Batas Konstitusi: Peran Indonesia dalam Politik Global menurut Teori Global Citizenship
APERO FUBLIC I OPINI.- Di tengah turbulensi geopolitik, mulai dari eskalasi konflik di Timur Tengah, perang di Eropa Timur, hingga ketegangan teritorial, posisi Indonesia di panggung dunia kerap memunculkan perdebatan kritis di dalam negeri.
Negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, seharusnya patut waspada karena kenyataannya saat ini menunjukkan bahwa kondisi perdamaian global tidak baik – baik saja.
Ketika negara mengerahkan sumber daya diplomatiknya, sering muncul pertanyaan sentimen: sejauh mana kita harus terlibat urusan global saat urusan domestik masih menumpuk? Untuk menjawabnya, kita perlu menakar batas konstitusi kita melalui kacamata Hukum Tata Negara sekaligus teori Global Citizenship (Kewarganegaraan Global).
Secara konstitusional, landasan berpijak politik luar negeri Indonesia sangatlah kokoh. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV secara eksplisit mengamanatkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dibentuk salah satunya untuk "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Lebih lanjut, dari perspektif kewenangan ketatanegaraan, Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Pasal ini memberikan pesan penting bahwa langkah diplomasi strategis bukanlah hak prerogatif absolut eksekutif, melainkan harus mencerminkan persetujuan rakyat yang direpresentasikan melalui instrumen legislatif.
Namun, ketika kita membenturkannya dengan kenyataan di lapangan, politik internasional tidak beroperasi murni berlandaskan idealisme teks hukum. Keputusan diplomasi kerap kali tersandera oleh realpolitik dan hegemoni negara pemegang hak veto.
Di tengah dinamika ini, Indonesia dihadapkan pada dilema batasan konstitusi: terikat pada penghormatan kedaulatan negara lain (non-intervensi), namun disaat bersamaan didesak oleh krisis kemanusiaan global yang menuntut tindakan konkret melampaui retorika belaka.
Kesenjangan antara amanat konstitusi dan batas-batas pragmatis diplomasi ini sering memicu apatisme publik akar rumput.
Di sinilah urgensi konsep Global Citizenship yang diusung dalam studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) era modern. Logika ini sesungguhnya selaras dengan makna Pembukaan UUD 1945 Alinea I, yang secara universal mendesak bahwa penjajahan harus dihapuskan karena "tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Kewarganegaraan global bukanlah konsep elitis yang bertujuan menggerus nasionalisme. Konsep ini justru membangun kesadaran etis bahwa stabilitas keamanan dan ekonomi di tingkat lokal sangat bergantung pada tatanan global. (Usmi, 2023).
Melalui konsep Global Citizenship, warga negara diajak memahami bahwa peran aktif Indonesia di forum perdamaian dunia adalah bentuk "pertahanan ke depan" (forward defense). Membantu meredam konflik di kawasan lain adalah upaya preventif agar rantai pasok ekonomi nasional tidak terganggu dan krisis keamanan regional tidak tumpah ke perbatasan kita.
Untuk memastikan politik luar negeri tidak sekadar menjadi urusan eksklusif para elit, partisipasi aktif dari warga negara terdidik mutlak dibutuhkan. Mengingat mandat Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan pelibatan wakil rakyat, maka masyarakat sipil dan kelompok akademisi memiliki landasan hukum yang kuat untuk ikut mengawal kebijakan luar negeri.
Menurut saya, ruang-ruang diskusi di kampus dan organisasi kemasyarakatan harus mengambil peran sebagai kelompok penekan (pressure group). Diskusi mengenai manuver diplomatik Indonesia, seperti sikap kita di dewan perdamaian dunia, harus digeser dari sekadar sentimen nasionalisme sempit menjadi evaluasi yang rasional dan berbasis argumen hukum.
Pada akhirnya, menakar batas konstitusi dalam politik global adalah tugas kolektif kebangsaan. Kita dituntut untuk memastikan Indonesia tetap berdaulat penuh dalam menyelesaikan masalah di dalam negeri, sembari tidak melarikan diri dari mandat konstitusi untuk bertindak sebagai warga dunia yang adil dan beradab.
Referensi :
Usmi, R. (2023). Analisis Kewarganegaraan Global dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan. Journal of Civics and Moral Studies, 8(1), 1–9. https://doi.org/10.26740/jcms.v8n1.p1-9
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea Pembukaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 11 Ayat 1.
PENULIS: Fadhil Aditya Hermawan
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment