Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Konstitusi UUD 1945 : Pilar Hidup Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Dinamika konstitusi di Indonesia sebagai sudut pandang mahasiswa PPKn (Mata Kuliah Teori Hukum Konstitusi)
APERO FUBLIC I OPINI.- Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), saya sering merenungkan bagaimana UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jiwa bangsa yang hidup melalui pendidikan kewarganegaraan.
Dari sudut pandang PPKn, konstitusi ini adalah fondasi utama untuk membentuk warga negara yang kritis dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam konteks pendidikan, konstitusi mengajarkan kita supremasi hukum (rule of law) yang melindungi hak asasi manusia, seperti Pasal 28A-28J yang menjamin hak hidup, kebebasan berpendapat, dan kesetaraan.
Namun, tantangan masa kini seperti korupsi dan polarisasi politik menunjukkan perlunya penguatan literasi konstitusional di sekolah.
Seperti ditegaskan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Tata Negara Indonesia (2006), konstitusi bukan akhir, tapi proses dinamis yang harus diajarkan agar generasi muda tak hanya hafal, tapi paham dan terapkan nilai-nilainya sehari-hari.
Oleh karena itu, mahasiswa PPKn seperti kami di UNY mendesak kurikulum pendidikan yang lebih integratif, menggabungkan konstitusi dengan simulasi diskusi hak sipil untuk ciptakan warga negara yang aktif.
Hanya dengan begitu, UUD 1945 tetap relevan sebagai panduan menuju Indonesia adil dan makmur.
PENULIS. Maftuh Ahnan Rizqy
Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Prodi Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment