Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Konstitusi dalam Kehidupan Sehari-Hari: Menguji Kehadiran Nilai-Nilai Dasar Negara di Tengah Masyarakat
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi sering dipahami sebagai dokumen hukum tertinggi yang mengatur jalannya negara. Di Indonesia, konstitusi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pedoman dalam kehidupan berbangsa.
Namun, dalam praktiknya, keberadaan konstitusi tidak hanya terbatas pada ranah formal kenegaraan, melainkan juga memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana nilai-nilai konstitusi benar-benar hadir dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat?.
Dalam kehidupan sosial, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa berbagai aktivitas yang dilakukan sehari-hari sebenarnya berkaitan erat dengan nilai-nilai konstitusi. Misalnya, dalam hal menghargai hak orang lain, menaati aturan, serta menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
Semua hal tersebut merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam konstitusi. Sayangnya, pemahaman ini belum sepenuhnya berkembang secara merata di tengah masyarakat.
Dari sudut pandang pendidikan kewarganegaraan, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman teoritis dan praktik nyata. Konstitusi masih sering dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari, padahal nilai-nilai yang terkandung di dalamnya justru sangat dekat dengan aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk melihat kembali bagaimana konstitusi dapat dihadirkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Konstitusi pada dasarnya tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum negara, tetapi juga sebagai pedoman nilai yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Nilai-nilai seperti keadilan, persamaan kedudukan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan bagian penting dari konstitusi yang seharusnya tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, keberadaan konstitusi dapat diukur dari sejauh mana masyarakat mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam interaksi sosial.
Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai konstitusi masih menghadapi berbagai tantangan. Masih ditemukan perilaku yang belum mencerminkan penghormatan terhadap hak orang lain, kurangnya kesadaran dalam menaati aturan, serta rendahnya partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kehadiran konstitusi belum sepenuhnya dirasakan sebagai pedoman hidup bersama, melainkan masih dipandang sebagai aturan yang bersifat formal dan terbatas pada institusi negara.
Dalam hal ini, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai konstitusi kepada masyarakat. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses pembentukan karakter warga negara.
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi merupakan hukum dasar yang tidak hanya mengatur struktur negara, tetapi juga menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konstitusi harus diiringi dengan kesadaran untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai mahasiswa, khususnya dalam bidang pendidikan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab untuk turut serta menguatkan kesadaran konstitusional di tengah masyarakat.
Mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan yang mendorong penerapan nilai-nilai konstitusi melalui berbagai aktivitas, baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat. Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menjadi wacana akademik, tetapi juga menjadi bagian dari praktik kehidupan nyata.
Pada akhirnya, konstitusi tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya justru sangat dekat dan relevan dengan aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk menyadari bahwa konstitusi bukan hanya milik negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan bersama.
Melalui pemahaman dan penerapan nilai-nilai konstitusi secara konsisten, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, bertanggung jawab, dan mampu menjaga kehidupan berbangsa yang harmonis.
Dengan demikian, kehadiran konstitusi tidak hanya terlihat dalam teks tertulis, tetapi juga nyata dalam sikap dan perilaku masyarakat sehari-hari.
PENULIS: M. Aditya Catur Prabowo Priana
Mahasiswa Program Studi PPKn, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment