Ideologi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Dinamika Konstitusi di Indonesia, Antara Kebutuhan Demokrasi dan Kepentingan Politik
APERO FUBLIC I OPINI.- Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya melihat bahwa dinamika konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa konstitusi bukanlah sesuatu yang kaku, melainkan dapat berkembang mengikuti perubahan zaman, politik, dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan konstitusi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan bertujuan memperbaiki sistem ketatanegaraan.
Hal ini terlihat dari sejarah Indonesia yang pernah menggunakan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 1959 dan kemudian diamandemen pada masa reformasi (1999–2002).
Amandemen UUD 1945 membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, serta pembentukan lembaga-lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain itu, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) juga diperkuat dan diatur lebih rinci dalam konstitusi.
Perubahan ini merupakan bagian dari proses konstitusionalisasi demokrasi, yaitu menjadikan prinsip-prinsip demokrasi sebagai norma yang mengikat dalam konstitusi.
Namun, dinamika ini juga menunjukkan bahwa konstitusi tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik, terlihat dari munculnya wacana amandemen lanjutan yang berpotensi dimanfaatkan oleh elit kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen masih dalam proses mencari bentuk yang ideal.
Secara teori Indonesia menganut sistem presidensial, tetapi dalam praktiknya cenderung menjadi presidensial rasa parlementer karena presiden sangat bergantung pada dukungan partai politik di DPR. Kondisi ini menyebabkan munculnya kompromi politik dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, konflik kewenangan antar lembaga negara juga masih sering terjadi, yang menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak selalu langsung menyelesaikan masalah, bahkan dapat menimbulkan persoalan baru.
Dengan demikian, diperlukan komitmen agar setiap dinamika konstitusi tetap berorientasi pada penguatan demokrasi dan kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Menurut saya, dinamika konstitusi adalah hal yang wajar, tetapi perubahan tidak boleh dilakukan sembarangan. Perlu kajian akademik yang mendalam dan melibatkan masyarakat. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agent of change dan social control untuk mengawal konstitusi agar tetap sesuai tujuan negara.
Tantangan utama saat ini bukan hanya pada perubahan teks konstitusi, tetapi pada pelaksanaannya. Lemahnya penegakan hukum dan budaya konstitusi menunjukkan bahwa masalah utama terletak pada praktik, bukan hanya aturan.
Oleh karena itu, yang paling penting ke depan adalah membangun kesadaran dan budaya konstitusi agar konstitusi benar-benar dijalankan secara konsisten.
PENULIS: Muhammad Fahmi Dwianto
Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ideologi

Post a Comment