Esai
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Saat Keadilan Diuji Kekerasan: Tafsir Fiqih Jinayah atas Fenomena Sosial
APERO FUBLIC I OPINI.- Kekerasan yang berulang kali muncul dalam kehidupan sosial hari ini tidak lagi sekadar peristiwa hukum, melainkan telah menjadi fenomena kultural. Di ruang publik, terutama media digital, kekerasan sering hadir sebagai tontonan yang cepat memancing reaksi emosional.
Masyarakat seolah terbiasa menyaksikan kemarahan, penghukuman verbal, hingga pembenaran tindakan agresif yang dilakukan atas nama keadilan.
Dalam kondisi ini, keadilan tidak lagi dipahami sebagai proses yang menuntut ketenangan dan kehati-hatian, melainkan sebagai luapan emosi yang ingin segera menemukan sasaran. Paradoks inilah yang menempatkan masyarakat di antara keinginan menghukum dan kegagalan menjaga kemanusiaan.
Fiqih Jinayah, sebagai bagian dari khazanah hukum Islam, menawarkan sudut pandang yang berbeda dari logika penghukuman instan tersebut. Ia tidak lahir untuk memuaskan amarah sosial, melainkan untuk melindungi kehidupan, martabat, dan keteraturan masyarakat.
Setiap ketentuan dalam Fiqih Jinayah dibangun di atas prinsip keadilan yang terukur, pembuktian yang sah, serta kewenangan hukum yang jelas. Dengan demikian, hukuman bukan tujuan utama, tetapi sarana terakhir untuk menjaga kemaslahatan.
Kekerasan yang dilakukan di luar mekanisme hukum, meskipun dibungkus dengan alasan moral atau tekanan mayoritas, tetap dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai keadilan itu sendiri.
Masalahnya, di era digital, batas antara keadilan dan penghakiman menjadi semakin kabur. Informasi yang beredar cepat sering kali tidak disertai verifikasi dan konteks yang memadai.
Akibatnya, opini publik terbentuk sebelum kebenaran diuji secara hukum. Seseorang dapat dengan mudah “dihukum” secara sosial melalui caci maki, stigma, bahkan kekerasan fisik, tanpa melalui proses yang adil.
Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan wibawanya, sementara kemanusiaan tergerus oleh logika massa. Fiqih Jinayah secara tegas menolak praktik semacam ini, karena keadilan tidak boleh bergantung pada jumlah suara atau intensitas kemarahan.
Lebih dari sekadar sistem sanksi, Fiqih Jinayah menempatkan nilai pencegahan dan pendidikan sebagai tujuan penting hukum. Hukuman yang dijatuhkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan nilai kemanusiaan berpotensi melahirkan lingkaran kekerasan baru.
Sebaliknya, sikap permisif terhadap kekerasan dengan dalih empati justru membuka ruang kekacauan. Di sinilah keseimbangan menjadi kunci: hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi tidak kehilangan nurani; kemanusiaan harus dijaga, tetapi tidak meniadakan keadilan.
Fenomena kekerasan aktual seharusnya menjadi cermin untuk menilai ulang cara masyarakat memahami keadilan. Apakah keadilan dimaknai sebagai pembalasan cepat, atau sebagai proses yang menjamin hak semua pihak?.
Fiqih Jinayah mengajarkan bahwa keadilan sejati tidak lahir dari amarah yang dilegalkan, melainkan dari kesadaran kolektif untuk tunduk pada hukum yang adil dan bermartabat.
Dengan menjadikan prinsip ini sebagai rujukan, masyarakat dapat keluar dari jebakan normalisasi kekerasan dan bergerak menuju tatanan sosial yang lebih manusiawi, di mana hukuman dan kemanusiaan tidak saling meniadakan, melainkan saling menjaga.
PENULIS : Aliyah Humairo Zahri
Mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Jakarta.
E-mail : Aliyahhz040304@gmail.com
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment