Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
Bupati HM Toha Tohet Tegas Dukung Larangan Truk Batubara Melintas di Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026
APERO FUBLIC I PALEMBANG.- Bupati Muba HM Toha Tohet SH tegas mendukung larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Hal ini terungkap saat Bupati Muba HM Toha Tohet SH mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Muba HM Toha Tohet SH turut didampingi Asisten I Ardiansyah PhD, Kadishub Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi, dan Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi.
"Pemkab Muba prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan sikap pemerintah daerah," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Dr Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
"Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun," pungkasnya.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment