Apero Fublic.- Musi Banyuasin. Memaksimalkan pencegahan dan penanganan penularan wabah
COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic
Econ MBA terus melakukan sosialisasi hingga memberikan sanksi kepada pelanggar
protokol kesehatan.
Seperti
yang disampaikan Sekda Muba Drs H Apriyadi, MSI. Kali ini Bupati Muba Dr. Dodi
Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.
“Perbup
ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan
sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau
tidak mentaati aturan tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan,
sanksi bagi pelanggar pun beragam yang berlaku bagi Setiap Orang atau Badan
Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era
Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba akan dikenakan sanksi.
“Sanksi
Administrasi terhadap perorangan: teguran lisan; dan kerja sosial berupa
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda sebesar
Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per orang,” terang Apriyadi.
Kemudian,
sanksi Administrasi terhadap Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha:
teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp. 20.000,-
(Dua Puluh Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha
kecil sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda
bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Lalu,
penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha; dan pencabutan
sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud
dalam disetor ke Kas Daerah,” ulasnya.
Lanjutnya,
peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku
kepentingan dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan
Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID- 19 di Kabupaten Muba, sesuai protokol
kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.
Sementara,
Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menerangkan bahwa peraturan ini
bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku
kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit
COVID-19 di Kabupaten Muba, mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan
perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol
kesehatan COVID-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di
Kabupaten.
“Menegakkan
Disiplin Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif
di tengah Pandemi COVID-19 di Kabupaten dan mendorong terciptanya pemulihan
berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak
pandemi COVID-19,” kata Dodi Reza.
Dodi
mengingatkan, agar kiranya seluruh warga masyarakat Muba mematuhi aturan
tersebut. “Mari kita patuhi bersama, demi meminimalisir potensi penularan wabah
COVID-19 di kabupaten yang kita cintai ini,” ayo Pake masker Jaga Jarak dan
Sering Cuci Tangan Pake sabun dan air mengalir pungkasnya.
Terpisah,
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK dalam kesempatan ini mengatakan
pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan secara mobile
(menghimbau, mendesiplinkan masyarakat yang lalai tidak mematuhi peraturan
Kesehatan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker).
Dan
sosialisasi Pergub dan perbup Nomor 67
Tahun 2020 tersebut akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga
dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Hari
ini kita memang melaksanakan Operasi
Yustisi yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus kita
disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh kabupaten kota, hari ini melakukan
Operasi Yustisi ini, untuk mendesiplinkan masyarakat kita khususnya masyarakat
kota Sekayu, berkaitan Pergub yang sudah di keluarkan Bapak Gubernur Sumsel dan
juga Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang
dikeluarkan Bupati Muba. Semua ini untuk
kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba,"ungkapnya.
Senada,
Dandim 0401 Muba Letkol ARH Faris Kurniawan SST MT, dalam kesempatan ini
menyatakan bahwa TNI juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan COVID-19
kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten
Muba.
"Untuk
menekan COVID-19, kami dari TNI Polri akan terus mensupport, dan siap
bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat.
Harapan kita penyebaran COVID-19 ini dapat kita tekan dan diminimalisir dengan
baik dan cepat." Ungkapnya.
Kasat
Pol PP Haryandi Karim SE MSi pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus
melaksanakan sosialisasi Perbup 67 Tahun 2020 dan nantinya sanksi serta
tindakan tegas akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol
kesehatan yaitu sanksi sosial ini berupa teguran secara humanis dan sanksi
administrasi.
"Sekarang
kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu kedepan. Kita juga
akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 .Kita
juga tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini, dan kita akan
melihat situasi dan kondisi dimana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan
sanksi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker." Pungkasnya.
(HS).
Sy. Apero Fublic.