Kampus
Mahasiswi
Makalah
Pendidikan
Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023
Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023
Disusun Oleh:
Alam Filusuf Ainun Syuhada
Dosen Pengampu: Dr. Edi Sofwan S.H.I., M.H.
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan 2026
A. Pendahuluan
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.
Dalam kegiatan pemberian kredit, hubungan antara BPR dan nasabah tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Salah satu persoalan yang sering muncul dalam hubungan kredit adalah proses penagihan terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Di satu sisi, BPR mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran kembali atas kredit yang telah diberikan. Namun, di sisi lain, nasabah sebagai konsumen jasa keuangan juga mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang wajar dan tidak merugikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara khusus mengenai penagihan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut berlaku sejak 22 Desember 2023.
B. Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan penagihan kredit oleh BPR agar tetap memenuhi hak BPR sebagai kreditur sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada nasabah sebagai konsumen?
Permasalahan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan antara das sollen, yaitu keadaan yang seharusnya berdasarkan hukum, dengan das sein, yaitu keadaan yang terjadi dalam praktik.
Secara normatif, penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun dalam praktik, terdapat kondisi ketika nasabah sulit ditemui di alamat domisili karena bekerja pada siang hari, sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi petugas penagihan dalam melakukan penagihan.
C. Metode Penulisan
Artikel opini hukum ini disusun menggunakan metode yuridis empiris, yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku kemudian menghubungkannya dengan kondisi atau praktik yang terjadi di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
D. DAS Sein dan DAS Sollen
Das sollen adalah keadaan atau kondisi yang seharusnya terjadi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, das sein adalah keadaan nyata atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Dalam permasalahan penagihan kredit, das sollen dapat dilihat dari Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memastikan penagihan kredit dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, kepada pihak selain konsumen, maupun secara terus-menerus sehingga mengganggu konsumen. Penagihan pada prinsipnya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen dan hanya pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.Sedangkan das sein dalam praktiknya adalah adanya nasabah yang sulit ditemui di rumah karena memiliki aktivitas pekerjaan pada siang hari.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan petugas penagihan mengalami kesulitan melakukan penagihan pada waktu dan tempat sebagaimana ditentukan dalam peraturan. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dengan kondisi faktual dalam pelaksanaan penagihan.
E. Pendapat dan Analisis Penulis
Menurut pendapat penulis, ketentuan mengenai penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 pada dasarnya bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan konsumen. BPR tetap mempunyai hak untuk menagih kewajiban nasabah, tetapi pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengabaikan hak dan kepentingan nasabah.
Ketentuan mengenai tempat dan waktu penagihan perlu dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus sebagai pedoman bagi BPR dalam menjalankan kegiatan penagihan. Apabila BPR melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, tindakan tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.
Selain itu, hubungan hukum antara BPR dan nasabah pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian kredit. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak harus memperhatikan ketentuan hukum perjanjian serta prinsip iktikad baik.
Apabila tindakan penagihan dilakukan secara berlebihan dan menimbulkan kerugian karena adanya perbuatan melawan hukum, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai pertanggungjawaban hukum.
F. Solusi Penulis
Menurut penulis, solusi yang dapat dilakukan adalah BPR perlu memperkuat SOP penagihan agar seluruh petugas memahami batasan tempat, waktu, cara dan etika penagihan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
BPR juga dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan nasabah untuk menentukan waktu penagihan yang disepakati bersama, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemanfaatan sarana komunikasi seperti telepon, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya juga dapat digunakan untuk mengingatkan kewajiban pembayaran tanpa melakukan tekanan atau tindakan yang mempermalukan nasabah.
Dengan demikian, penagihan tidak hanya berorientasi pada pelunasan kredit, tetapi juga memperhatikan perlindungan konsumen dan hubungan jangka panjang antara BPR dengan nasabah.
G. Penutup
A. Kesimpulan
Pelaksanaan penagihan kredit oleh BPR harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara hak BPR sebagai kreditur dan hak nasabah sebagai konsumen. POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batasan yang jelas mengenai cara, tempat, dan waktu penagihan.
Permasalahan muncul ketika ketentuan normatif tersebut dihadapkan dengan kondisi nyata nasabah yang sulit ditemui pada waktu penagihan. Hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara das sollen dan das sein yang perlu diatasi melalui pelaksanaan hukum yang konsisten serta kebijakan penagihan yang sesuai dengan peraturan.
B. Saran
BPR disarankan meningkatkan pengawasan terhadap petugas penagihan, memperkuat SOP, melakukan pelatihan mengenai perlindungan konsumen, serta mengutamakan komunikasi dan kesepakatan dengan nasabah.
Nasabah juga perlu memahami kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit dan menggunakan mekanisme pengaduan apabila terdapat tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.B. Sumber Berita/Informasi ResmiOtoritas Jasa Keuangan. “Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.” OJK.C. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1365.D. BukuAli, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
E. Jurnal Putri, Dinni Rizky Amalia, Yuniar Rahmatiar, dan Muhamad Abas. “Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Kartu Kredit dalam Proses Penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2.
Ratuwalu, Richard, Komsatun, dan Sanny Dewayani. “Perlindungan Hukum Konsumen Fintech P2P Lending akibat Penagihan oleh Pihak Ketiga sesuai POJK No. 22 Perlindungan Konsumen.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 2025.
(Tugas Opini Hukum Mata Kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum).
Editor. Tim Redaksi.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment