-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Kampus Mahasiswi Makalah Pendidikan Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023
Kampus Mahasiswi Makalah Pendidikan

Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
21 Oct, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023


Disusun Oleh:
Alam Filusuf Ainun Syuhada

Dosen Pengampu: Dr. Edi Sofwan S.H.I., M.H.

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan 2026 

A. Pendahuluan

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.

Dalam kegiatan pemberian kredit, hubungan antara BPR dan nasabah tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Salah satu persoalan yang sering muncul dalam hubungan kredit adalah proses penagihan terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Di satu sisi, BPR mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran kembali atas kredit yang telah diberikan. Namun, di sisi lain, nasabah sebagai konsumen jasa keuangan juga mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang wajar dan tidak merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara khusus mengenai penagihan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut berlaku sejak 22 Desember 2023.

B. Permasalahan Hukum

Permasalahan hukum yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan penagihan kredit oleh BPR agar tetap memenuhi hak BPR sebagai kreditur sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada nasabah sebagai konsumen? 

Permasalahan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan antara das sollen, yaitu keadaan yang seharusnya berdasarkan hukum, dengan das sein, yaitu keadaan yang terjadi dalam praktik.

Secara normatif, penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun dalam praktik, terdapat kondisi ketika nasabah sulit ditemui di alamat domisili karena bekerja pada siang hari, sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi petugas penagihan dalam melakukan penagihan.

C. Metode Penulisan

Artikel opini hukum ini disusun menggunakan metode yuridis empiris, yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku kemudian menghubungkannya dengan kondisi atau praktik yang terjadi di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

D. DAS Sein dan DAS Sollen

Das sollen adalah keadaan atau kondisi yang seharusnya terjadi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, das sein adalah keadaan nyata atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Dalam permasalahan penagihan kredit, das sollen dapat dilihat dari Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memastikan penagihan kredit dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, kepada pihak selain konsumen, maupun secara terus-menerus sehingga mengganggu konsumen. Penagihan pada prinsipnya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen dan hanya pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.Sedangkan das sein dalam praktiknya adalah adanya nasabah yang sulit ditemui di rumah karena memiliki aktivitas pekerjaan pada siang hari.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan petugas penagihan mengalami kesulitan melakukan penagihan pada waktu dan tempat sebagaimana ditentukan dalam peraturan. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dengan kondisi faktual dalam pelaksanaan penagihan.

E. Pendapat dan Analisis Penulis

Menurut pendapat penulis, ketentuan mengenai penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 pada dasarnya bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan konsumen. BPR tetap mempunyai hak untuk menagih kewajiban nasabah, tetapi pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengabaikan hak dan kepentingan nasabah. 

Ketentuan mengenai tempat dan waktu penagihan perlu dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus sebagai pedoman bagi BPR dalam menjalankan kegiatan penagihan. Apabila BPR melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, tindakan tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.

Selain itu, hubungan hukum antara BPR dan nasabah pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian kredit. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak harus memperhatikan ketentuan hukum perjanjian serta prinsip iktikad baik.

Apabila tindakan penagihan dilakukan secara berlebihan dan menimbulkan kerugian karena adanya perbuatan melawan hukum, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai pertanggungjawaban hukum.

F. Solusi Penulis

Menurut penulis, solusi yang dapat dilakukan adalah BPR perlu memperkuat SOP penagihan agar seluruh petugas memahami batasan tempat, waktu, cara dan etika penagihan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

BPR juga dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan nasabah untuk menentukan waktu penagihan yang disepakati bersama, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemanfaatan sarana komunikasi seperti telepon, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya juga dapat digunakan untuk mengingatkan kewajiban pembayaran tanpa melakukan tekanan atau tindakan yang mempermalukan nasabah.

Dengan demikian, penagihan tidak hanya berorientasi pada pelunasan kredit, tetapi juga memperhatikan perlindungan konsumen dan hubungan jangka panjang antara BPR dengan nasabah.

G. Penutup

A. Kesimpulan

Pelaksanaan penagihan kredit oleh BPR harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara hak BPR sebagai kreditur dan hak nasabah sebagai konsumen. POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batasan yang jelas mengenai cara, tempat, dan waktu penagihan. 

Permasalahan muncul ketika ketentuan normatif tersebut dihadapkan dengan kondisi nyata nasabah yang sulit ditemui pada waktu penagihan. Hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara das sollen dan das sein yang perlu diatasi melalui pelaksanaan hukum yang konsisten serta kebijakan penagihan yang sesuai dengan peraturan.

B. Saran

BPR disarankan meningkatkan pengawasan terhadap petugas penagihan, memperkuat SOP, melakukan pelatihan mengenai perlindungan konsumen, serta mengutamakan komunikasi dan kesepakatan dengan nasabah.

Nasabah juga perlu memahami kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit dan menggunakan mekanisme pengaduan apabila terdapat tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.B. Sumber Berita/Informasi ResmiOtoritas Jasa Keuangan. “Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.” OJK.C. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1365.D. BukuAli, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

E. Jurnal Putri, Dinni Rizky Amalia, Yuniar Rahmatiar, dan Muhamad Abas. “Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Kartu Kredit dalam Proses Penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2.

Ratuwalu, Richard, Komsatun, dan Sanny Dewayani. “Perlindungan Hukum Konsumen Fintech P2P Lending akibat Penagihan oleh Pihak Ketiga sesuai POJK No. 22 Perlindungan Konsumen.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 2025.

(Tugas Opini Hukum Mata Kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum). 
Editor. Tim Redaksi. 


Sy. Apero Fublic
Via Kampus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Saturday, October 17, 2026
Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Friday, October 16, 2026
Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Thursday, October 01, 2026
Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Saturday, October 17, 2026
Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”

Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”

Monday, February 16, 2026

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023

PT. Media Apero Fublic- Wednesday, October 21, 2026 0
Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023
Penagihan Kredit Oleh Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Disusun Oleh: Alam Filus…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20262201
  • 20251140
  • 2024217
  • 2023142
  • 2022105
  • 2021367
  • 2020435
  • 2019282
  • 20183

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua Australia BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkalan Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Bantaeng Banten Bantul Banyuasin Banyuwangi Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belarusia Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan Berita Berita anggal Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Berita Nasionalis Betul Daerah Binjai Biologi Bireuen Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bojonegoro Bola Bolaang Mongondow BOLMONGUT BOLTARA Bone Bosnia Boven Digoel BPD Brand Brazil Brebes Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cilegon Cililin Cina Cirebon Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Demak Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Geografi Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra India Indragiri Hulu Indramayu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jember Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR Kalimantan Utara KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kanada Kapolri Karanganyar Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kendal Kepahiang Kepemimpinan Kepulauan Riau Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Klaten Kolaka Kolaka Timur Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kulon Progo Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Labusel Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lhokseumawe Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makalah Makassar Malang Malaysia Malinau Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Mesir Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Dua Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional Natuna Ngawi Nias Nias Selatan NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang PALI Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Paringi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekalongan Pekanbaru Pelalawan Pematangsiantar Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Perternakan Pesisir Selatan Peternakan Pidie Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purwokerto Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen Sastra Modern SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Seluma Semarang Seminar SEMSEL Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Siak Sibolga Sidenreng Rappang Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Singkawang Skil Wanita Sleman SMA Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Sragen Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara Sukoharjo SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang Sumenep SUMSEL SUMUT Sungai Sungai Penuh Surabaya Surakarta Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Bumbu Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Teater Tebing Tinggi Tebo Tegal Teknologi Temanggung Tenaga Kerja Thailand TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji
    APERO FUBLIC  I   Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jember kembali me...
  • Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya
    APERO FUBLIC   I  MALANG.--  Pagelaran seni bertajuk SOTYA: Chapter Shita Ilang diselenggarakan di Taman Krida Budaya, Malang, ...
  • Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat
    APERO FUBLIC  I  Kebakaran hutan dan lahan (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Kebakaran hutan dan lahan (kar...
  • Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B
    Gambar:  Ilustrasi modul pelatihan digital dan pertumbuhan tim barista. Sumber: ilustrasi orisinal untuk artikel ini (dibuat dengan bantuan ...
  • Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”
    Dok. Penulis Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha “Tentang mental health dan proses menerima diri” APERO FUBLIC    I  SASTRA KITA .-  Aku pern...
  • WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?
    APERO FUBLIC  I  Ada satu angka yang cukup menjelaskan arah politik Indonesia hari ini: dari delapan partai politik yang lolos ...
  • Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya
    APERO FUBLIC   I  KAMPUS .--  Dunia kampus itu, kalau boleh jujur, adalah sebuah miniatur negara. Semuanya tersistem dengan rapi...
  • Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia
    Vani Satya Puspita Anggraeni APERO FUBLIC  I  Perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat membawa tantangan baru bagi ke...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...
  • Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian
    ILUSTRASI: Oleh Penulis “ Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian ” APERO FUBLIC   I  SASTRA KITA .-  Malam ditemanin cahaya kehi...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Thursday, October 03, 2024
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Monday, February 16, 2026
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Tuesday, October 08, 2024

Popular Post

Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Saturday, October 17, 2026
Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Friday, October 16, 2026
Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Thursday, October 01, 2026
Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Saturday, October 17, 2026
Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”

Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”

Monday, February 16, 2026
WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

Saturday, September 26, 2026
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026
Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Thursday, October 01, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian

Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian

Monday, February 16, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 74 Berita 1968 Berita Daerah 1841 Berita Internasional 45 Berita Nasional 1253 Brand 117 Budaya Daerah 44 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 70 Cerita Rakyat 12 Cerpen 34 Dongeng 67 Ekonomi 132 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 9 Flora 67 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 27 Islam dan Budaya 12 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Jurnalisme Kita 21 Kampus 1437 Kesehatan 56 Kisah Legenda 10 Kuliner 35 Mitos 15 Opini 851 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 62 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 8 Puisi 70 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 4 Sastra Kita 64 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 25 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 224 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 56 Video 19 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us