Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
PPKn
Ketika Warga Negara Melek Hukum, Demokrasi Menjadi Lebih Bermakna
APERO FUBLIC I Menjadi warga negara di era sekarang bukan hanya soal memiliki identitas sebagai bagian dari suatu negara. Warga negara juga dituntut memahami bagaimana negara bekerja, mengetahui hak yang dimiliki, serta menyadari kewajiban yang harus dijalankan. Apalagi di tengah perkembangan teknologi, masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat dan mengawasi berbagai persoalan pemerintahan.
Dalam kondisi tersebut, pemahaman terhadap Hukum Tata Negara menjadi penting karena hukum tidak hanya mengatur lembaga negara, tetapi juga memberikan ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
Hukum Tata Negara pada dasarnya memberikan kerangka mengenai organisasi negara, hubungan antarlembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara. Konstitusi menjadi dasar utama dalam kerangka tersebut. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan kehidupan bernegara harus berlandaskan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kehendak pihak yang memiliki kekuasaan. Bagi masyarakat, prinsip tersebut penting untuk dipahami agar warga negara mengetahui bahwa pemerintah juga memiliki batas dalam menggunakan kekuasaannya.
Pemahaman terhadap hukum kemudian dapat mengubah cara masyarakat dalam memandang persoalan publik. Ketika muncul kebijakan yang menimbulkan perdebatan, misalnya, masyarakat tidak seharusnya hanya mengikuti informasi yang sedang ramai di media sosial.
Warga negara dapat mencari dasar hukum, memahami tujuan kebijakan, dan melihat bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat. Sikap seperti ini merupakan bagian dari smart citizenship.
Menjadi warga negara yang cerdas bukan berarti selalu setuju atau selalu menolak kebijakan pemerintah, tetapi memiliki kemampuan untuk membentuk pendapat berdasarkan informasi dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, menjadi warga negara yang cerdas perlu berjalan bersama dengan sikap bertanggung jawab. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, tetapi penggunaannya tetap perlu memperhatikan hak orang lain dan aturan yang berlaku.
Media sosial memberikan ruang yang sangat luas untuk menyampaikan kritik, tetapi kritik yang disampaikan tanpa memahami persoalan justru dapat memperkeruh keadaan. Karena itu, kemampuan untuk memeriksa informasi sebelum membagikannya, mendengarkan pendapat yang berbeda, dan menyampaikan kritik dengan alasan yang jelas merupakan bentuk sederhana dari good citizenship.
Kontribusi Hukum Tata Negara juga dapat dirasakan dalam hubungan masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan menjalankan urusan pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengatur penggunaan wewenang oleh badan dan pejabat pemerintahan. Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
Hubungan antara hukum dan warga negara juga terlihat dalam pelayanan publik. Masyarakat setiap hari berhadapan dengan berbagai bentuk pelayanan pemerintah, baik dalam bidang administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan lainnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur antara lain mengenai hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan pelayanan, peran serta masyarakat, dan penyelesaian pengaduan.
Artinya, masyarakat bukan sekadar penerima pelayanan yang harus menerima apa pun yang diberikan. Ada ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan menyampaikan pengaduan ketika pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut saya, persoalan yang perlu diperkuat saat ini bukan hanya membuat masyarakat mengetahui adanya aturan, tetapi membangun kebiasaan untuk menggunakan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Warga negara dapat mulai dari hal sederhana: membaca informasi sampai tuntas sebelum membagikannya, memahami hak ketika menerima pelayanan publik, mengikuti proses penyampaian aspirasi yang tersedia, serta berani memberikan kritik dengan dasar yang jelas.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menciptakan ruang partisipasi yang mudah diakses sehingga masyarakat tidak hanya diminta untuk patuh, tetapi benar-benar dilibatkan dalam kehidupan publik. Dengan hubungan yang saling memahami hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada aktivitas di media sosial.
Pada akhirnya, smart and good citizenship bukan sekadar istilah yang terdengar ideal. Ia dapat diwujudkan melalui kebiasaan warga negara dalam memahami hukum, menggunakan hak secara bertanggung jawab, menjalankan kewajiban, dan terlibat dalam persoalan publik.
Hukum Tata Negara memiliki peran penting dalam proses tersebut karena memberikan dasar mengenai bagaimana kekuasaan negara dijalankan dan bagaimana warga negara ditempatkan di dalam kehidupan bernegara.
Ketika masyarakat tidak hanya mengenal hukum, tetapi juga mampu menggunakannya untuk memahami dan mengawal kehidupan publik, demokrasi tidak lagi sekadar menjadi sistem yang berjalan melalui lembaga negara. Demokrasi juga menjadi bagian dari perilaku masyarakat sehari-hari.
Oleh: Wiwin Heliyana
Mahasiswi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Daftar Referensi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. JDIH BPK RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. JDIH BPK RI.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment