Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Dari Warga Negara Konstisusional Menuju Smart and Good Citizenship: Tantangan Tata Hukum Ketatanegaraan Indonesia di Era Digital
APERO FUBLIC I Demokrasi di Indonesia saat ini tidak hanya berlangsung di ruang sidang lembaga negara maupun tempat pemungutan suara, tetapi juga berkembang dalam ruang digital. Tentu, perubahan ini menghadirkan tantangan baru bagi tata hukum ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam membentuk warga negara yang memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya.
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan, baik oleh penyelenggara negara atau warga negara, tentu harus berlandaskan pada hukum.
Dalam kehidupan ketatanegaraan, warga negara bukan hanya sekadar penerima kebijakan saja, melainkan adalah subyek demokrasi yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa. Huda (2018), menjelaskan bahwa hukum tata negara mempelajari organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, serta hubungan negara dengan warga negara dalam kerangka konstitusi.
Perkembangan digital tidak menghilangkan prinsip negara hukum, tetapi menuntut adaptasi dalam membangun budaya hukum warga negara. Kehadiran teknologi digital merubah cara negara dan warganya menjalin hubungan, kini ruang digital digunakan sebagai tempat kita dalam menyampaikan aspirasi, mencari informasi, dan ikut terlibat dalam berbagai persoalan publik.
Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, dengan diwujudkan dalam informasi palsu yang mudah menyebar, literasi digital yang masih tergolong rendah, dan kebebasan berekspresi yang belum selalu dibarengi dengan adanya kesadaran hukum. Karena itu, demokrasi digital membutuhkan warganya yang berpikir kritis, dan juga bertanggung jawab.
Dalam perspektif hukum tata negara, perkembangan ruang digital menuntut tidak hanya penguatan regulasi, tetapi juga pembentukan warga negara yang memiliki kesadaran konstitusional dalam menggunakan hak kebebasannya.
Dari sinilah, konsep smart dnd good citizenship menjadi sesuatu yang penting, warga negara yang cerdas bukan hanya mereka yang pandai menggunakan teknologi, tetapi mereka yang mampu memahami informasi, menjaga etika di ruang lingkup digital, juga berpartisipasi secara positif di ruang publik.
Kewarganegaraan digital adalah kompetensi penting di abad ke -21 sebab kehidupan warga saat ini berlangsung di dua ruang yang sekaligus, yakni ruang sosial nyata dan ruang digital.
Selanjutnya, selain cerdas secara digital, Indonesia juga membutuhkan good and citizenship, yaitu warga negara yang sadar akan hukum, memiliki rasa tanggung jawab sosial, dan berkarakter demokratis.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memegang peran yang strategis akan upaya hal ini, yang mana dalam pembentukan warga negara yang memahami konstitusi sekaligus siap dalam menghadapi tantangan di era digital. Karakter kewarganegaraan perlu terus diperkuat agar kekebasan dalam berdemokrasi tetap sejalan dengan nilai-nilai hukum dan Pancasila.
Pada akhirnya, upaya dalam membangun demokrasi Indonesia tidak hanya bergantung pada kualitas lembaga negara, tetapi juga kualitas warganya. Oleh karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya menciptakan masyarakat yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi membangun warga negara yang memahami bahwa setiap kebebasan dalam demokrasi selalu memiliki tanggung jawab hukum dan moral.
Oleh: Tri Astuti Wulandari
Editor. Tim Redaksi
REFERENSI
Huda, M. (2018). Hukum tata negara Indonesia (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment