Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Demokrasi dalam "Cedera Parah": Menggugat Integritas Bernegara dengan Spirit SportivitasOleh: Risma Destianita
APERO FUBLIC I OPINI.- Indonesia hari ini sedang mempertontonkan sebuah pertandingan besar yang penuh dengan ketegangan. Namun, sayangnya ketegangan ini bukan lahir dari adu gagasan yang sehat, melainkan dari rentetan pelanggaran etika yang dilakukan oleh para aktor di lapangan hijau politik.
Sebagai mahasiswa Ilmu Keolahragaan, saya melihat ada paralelisasi yang mencemaskan antara rusaknya nilai-nilai dalam pertandingan olahraga dengan rusaknya sendi-sendi demokrasi kita. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang kita pelajari di kampus seringkali menekankan pentingnya integrasi nasional dan ketaatan pada hukum, namun realitanya, kita sedang menyaksikan erosi moral yang luar biasa di ruang publik.
Politik Tanpa "Fair Play"
Dalam disiplin Ilmu Keolahragaan, kita mengenal prinsip Fair Play sebagai hukum tertinggi. Fair Play bukan sekadar taat pada aturan tertulis, melainkan penghormatan terhadap lawan, wasit, dan martabat permainan itu sendiri.
Jika prinsip ini kita tarik ke dalam ranah Pendidikan Kewarganegaraan, maka Fair Play adalah perwujudan dari Sila Keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Dengan demikian, apa yang kita saksikan belakangan ini? Politik kita seolah kehilangan arah kebijakan dan terjebak dalam pragmatisme sempit.
Fenomena manipulasi aturan demi melanggengkan kekuasaan ibarat seorang atlet yang menggunakan "doping" untuk meraih podium secara instan. Doping politik—berupa politik uang, penyebaran disinformasi, hingga intervensi terhadap lembaga independen—telah merusak kompetisi yang sehat.
Dalam olahraga, atlet yang terdeteksi doping akan dicabut gelarnya dan mendapatkan sanksi sosial yang berat. Ironisnya, dalam politik Indonesia, mereka yang melakukan "pelanggaran keras" terhadap etika bernegara seringkali justru mendapatkan panggung dan pembenaran.
Belajar dari Kasus Naturalisasi: Identitas vs Integritas
Sebagai insan olahraga, kita bisa mengambil pelajaran dari fenomena naturalisasi pemain Timnas Indonesia yang sedang marak. Di satu sisi, kita mengejar prestasi instan dengan mendatangkan pemain keturunan guna memperkuat "fisik" timnas di kancah internasional.
Tetapi, dalam kacamata Pendidikan Kewarganegaraan, ini memicu perdebatan tentang identitas dan regenerasi bangsa. Jika dalam olahraga kita rela melakukan "potong kompas" demi hasil cepat, pola pikir serupa rupanya juga menjangkit dunia politik kita.
Kasus ini menjadi cermin bagi polemik jabatan publik di Indonesia. Banyak aktor politik yang menempuh jalan "naturalisasi politik" mencari tiket kekuasaan melalui jalur belakang, mengubah aturan batas usia di tengah jalan, atau menggunakan pengaruh keluarga demi posisi strategis tanpa melalui proses kaderisasi yang sehat.
Ibarat kata; Di lapangan hijau, pemain yang tidak memiliki ikatan emosional dan ideologis dengan tim hanya akan bermain demi kontrak. Begitu pula dalam negara; jika pemimpin lahir dari proses "potong kompas" dan manipulasi aturan, maka loyalitas mereka bukan pada rakyat atau Pancasila, melainkan pada syahwat kekuasaan pribadi. Ini adalah pelanggaran sportivitas bernegara yang sangat fundamental.
Wasit yang Kehilangan Netralitas
Setiap pertandingan membutuhkan wasit yang adil. Dalam konteks kenegaraan, wasit tersebut adalah lembaga hukum dan konstitusi. Kita diajarkan dalam PKn bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Namun, ketika institusi hukum mulai terlihat "berpihak" atau bisa diintervensi oleh kekuatan tertentu, maka integritas pertandingan demokrasi kita sedang berada di titik nadir.
Jika wasit sudah bisa "dibeli" atau ditekan, maka semangat para pemain (rakyat) untuk bertanding secara jujur akan hilang. Ini adalah ancaman serius bagi integrasi nasional. Bagaimana kita bisa bicara tentang persatuan (Sila Ketiga) jika rasa keadilan (Sila Kelima) dicederai oleh wasit yang tidak netral?.
Dalam Ilmu Keolahragaan, ketika wasit tidak lagi dipercaya, yang terjadi adalah anarkisme di lapangan. Hal inilah yang harus kita cegah agar tidak terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan: Menuju Rekonsiliasi Nasional
Persoalan bangsa ini tidak akan selesai hanya dengan pembangunan infrastruktur fisik. Jika "mental" para pemain dan wasitnya rusak, maka bangunan demokrasi kita akan roboh dengan sendirinya. Sudah saatnya kita melakukan "revolusi mental" yang sesungguhnya dengan mengambil nilai-nilai luhur dari dunia olahraga untuk diterapkan dalam bernegara.
Kita harus mengembalikan politik pada jalurnya sebagai arena pengabdian, bukan arena perburuan kekuasaan tanpa batas. Mari kita jadikan integritas sebagai "medali" tertinggi dalam kehidupan berwarganegara. Tanpa kejujuran dan sportivitas, Indonesia hanya akan menjadi sebuah bangsa yang besar secara kuantitas, namun kerdil secara moral. Sebagai mahasiswa,
Oleh : Risma Destianita
Mahasiswi Prodi Ilmu Keolahragaan di Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment