Ideologi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Urgensi Pemahaman Konstitusi Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membentuk Warga Negara yang Kritis dan Demokratis
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi menjadi landasan utama dalam menjalankan praktik kehidupan bernegara yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
Dalam konteks di negara Indonesia sendiri, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang tidak sekadar mengatur struktur kelembagaan negara, tetapi juga menjamin hak dan kewajiban warga negara.
Kaitannya dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam memahami konstitusi, menjadi hal yang sangat penting karena menjadi dasar dalam membentuk karakter bagi warga negara agar sadar hukum, bersikap demokratis, dan bertanggung jawab.
Namun, kenyataan yang ditemukan dalam praktik pembelajaran, pemahaman terhadap konstitusi sering kali hanya bersifat normatif dan terpaku pada penguasaan materi secara teoritis saja.
Peserta didik cenderung hanya menghafal pasal-pasal tanpa memahami makna substansial yang terkandung di dalamnya. Padahal, esensi dari pembelajaran konstitusi bukan hanya sebatas mengetahui isi, melainkan juga mampu menginternalisasi nilai-nilai konstitusional dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau yang biasa disingkat PPKn memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjadi penghubung aktif antara teks konstitusi dengan realitas sosial yang dihadapi oleh peserta didik.
Berdasarkan kenyataan tersebut, urgensi pemahaman terkait makna konstitusi terletak pada kemampuan dalam membentuk pola pikir yang kritis warga negara.
Pemahaman yang benar terhadap makna konstitusi akan mendorong individu untuk tidak sekadar menerima kebijakan publik secara pasif, tetapi kemudian juga mampu menganalisis, mengevaluasi, bahkan memberikan respons secara rasional dan objektif.
Hal ini menjadi sangat penting dalam sistem demokrasi, yang mana rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi haruslah memiliki kepekaan dan kesadaran politik yang baik terhadap jalannya pemerintahan.
Salah satunya tingkat literasi kewarganegaraan yang tinggi berkorelasi dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik dan sosial. Sehingga, pendidikan konstitusi melalui hadirnya peran PPKn dapat berkontribusi langsung terhadap kualitas demokrasi bagi suatu negara.
Tidak hanya membentuk pola pikir kritis, pemahaman konstitusi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Hal tersebut guna mengatasi beragam masalah sosial yang muncul dikarenakan rendahnya pemahaman hukum pada masyarakat.
Karena hingga saat ini masih banyak fenomena di masyarakat yang menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap hukum, seperti pelanggaran aturan, kurangnya disiplin sosial, hingga sikap abai terhadap hak orang lain.
Kondisi ini merupakan dampak nyata yang ditimbulkan dari minimnya pemahaman terhadap nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar hukum tersebut.
Melalui hadirnya pembekalan sejak dini dalam pembelajaran PPKn yang efektif, peserta didik akan disiapkan untuk memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan yang membatasi, tetapi instrumen untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bersama.
Disamping itu, konstitusi juga memiliki peran penting dalam membentuk sikap demokratis warga negara. Pemahaman terkait nilai kebebasan berpendapat, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan bagian integral dari konstitusi yang juga perlu untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga negara.
Kaitannya dengan hal tersebut, maka PPKn berperan sebagai sarana internalisasi nilai-nilai demokrasi pada peserta didik sedini mungkin.
Seperti yang disampaikan Widiatmaka dkk. (2024) dalam penelitiannya bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki peran sebagai “leading sector” dalam pembentukan karakter demokratis di era modern. Dapat diartikan bahwa keberhasilan pembelajaran PPKn sangat menentukan kualitas sikap demokratis generasi muda.
Meskipun demikian, ditemukan berbagai tantangan dalam implementasi pembelajaran konstitusi melalui hadinya PPKn. Salah satu dari tantangan utamanya adalah adanya kesenjangan antara nilai ideal yang diajarkan dalam konstitusi dengan realitas yang terjadi di masyarakat.
Adanya ketidaksesuaian ini dapat memicu kebingungan bahkan sikap skeptis pada peserta didik. Jika menemukan penyelesaian yang tepat, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintahan oleh peserta didik sejak dini.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembelajaran yang lebih kontekstual, seperti penggunaan studi kasus, diskusi kritis, dan analisis peristiwa aktual, agar peserta didik mampu melihat relevansi konstitusi dalam kehidupan nyata. Hal ini menjadi tanggung jawab bagi seluruh pihak khususnya bagi mahasiswa PPKn.
Tak hanya itu saja, penting untuk menjaga netralitas dalam pembelajaran PPKn. Konstitusi harus dipahami sebagai salah satu dari instrumen hukum yang bersifat objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh berbagai kepentingan tertentu, misalnya politik, ideologi, maupun kelompok.
Hadinya PPKn harus menjadi ruang edukatif yang menyediakan wadah bagi peserta didik untuk berpikir rasional, terbuka, dan menghargai keberagaman. Dalam hal ini, peran pendidik menjadi sangat penting sebagai fasilitator yang mampu menyampaikan materi secara seimbang dan tidak bias.
Di era digital saat ini, tantangan dalam memahami konstitusi semakin kompleks. Arus informasi yang begitu cepat cenderung disertai dengan penyebaran informasi yang tidak akurat atau bias.
Tanpa kuatnya pemahaman konstitusi, masyarakat akan mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Pada akhirnya, urgensi pemahaman konstitusi tidak hanya terletak pada aspek kognitif, tetapi juga pada pembentukan karakter dan sikap kewarganegaraan.
Menjadi salah satu tugas besar mahasiswa PPKn untuk menjadikan pemahaman terkait konstitusi sebagai pedoman dalam bertindak dan berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan penguatan pembelajaran yang kontekstual, kritis, dan objektif, nantinya PPKn dapat berperan optimal dalam menciptakan warga negara yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Rishan, I. (2024). Teori dan hukum konstitusi. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Widiatmaka, P., dkk. (2024). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Sarana Pembelajaran dalam Menumbuhkan Karakter Bangsa pada Mahasiswa di Era Digital.Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. 99–108. https://doi.org/10.21831/hum.v25i1.80367.
PENULIS: Syfa Alnevi Rachmadya Putri Mahasiswia Program Studi PPKn Universitas Negeri Yogyakarta (Smester 4).
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ideologi

Post a Comment