Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Peran Konstitusi Dalam Menjaga Demokrasi di Era Digital
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/
APERO FUBLIC I OPINI.- Di zaman digital ini, demokrasi mengalami perubahan yang sangat besar. Aspirasi yang dulu hanya bisa disampaikan di tempat resmi, sekarang dapat disampaikan melalui media sosial yang dapat diakses oleh siapa saja.
Setiap orang memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, bahkan bisa memengaruhi opini banyak orang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini menyebabkan demokrasi menjadi lebih terbuka dan juga mendorong partisipasi rakyat.
Namun, di balik kepraktisan berpendapat tersebut, muncul berbagai masalah baru. Masalah tersebut seperti penyebaran berita palsu, ucapan atau pendapat yang menyinggung, serta perpecahan di antara masyarakat.
Masalah-masalah tersebut tentu sangat sulit dihindari. Informasi yang belum jelas dan belum terbukti kebenarannya dapat dengan mudah memengaruhi pandangan masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, situasi tersebut justru dapat merusak kualitas demokrasi itu sendiri.
Dalam situasi ini, konstitusi sangat penting karena menjadi dasar utama dalam mempertahankan demokrasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kebebasan berpendapat berdasarkan Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Meskipun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus digunakan sesuai aturan. Konstitusi juga menetapkan batasan agar setiap hak yang dilaksanakan tidak merugikan hak orang lain.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh sebab itu, konstitusi tidak hanya memberikan kebebasan, tetapi juga mengatur agar kebebasan tersebut tetap seimbang.
Di zaman digital saat ini, menjaga privasi juga sangat penting dalam menjalankan demokrasi. Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak atas perlindungan diri pribadi, termasuk dalam hal data digital.
Jaminan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melindungi warga dari penyalahgunaan data, pengawasan yang berlebihan, serta manipulasi informasi. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi di ruang digital dengan rasa aman.
Selain melindungi hak warga negara, konstitusi juga berperan sebagai pembatas kekuasaan. Perkembangan teknologi tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mengendalikan informasi secara sepihak.
Dalam hal ini, pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang adil dan transparan agar tidak ada pihak yang mendominasi, baik dari pemerintah itu sendiri maupun dari perusahaan teknologi.
Namun, mempertahankan demokrasi tidak cukup hanya dengan bergantung pada konstitusi saja. Kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara juga sangat penting.
Dari sudut pandang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, nilai-nilai seperti saling menghormati, berpikir kritis, tanggung jawab, dan etika dalam bermedia sosial perlu diterapkan dalam kehidupan digital.
Konsep digital citizenship mengajarkan bahwa kebebasan harus digunakan secara bijak, bukan secara mutlak.
Dengan demikian, konstitusi tetap menjadi dasar yang sangat penting dalam mempertahankan demokrasi di era digital. Namun, hasilnya sangat bergantung pada pelaksanaan aturan serta kepatuhan warga negara.
Dengan memadukan kekuatan konstitusi dan kesadaran masyarakat, demokrasi di era digital diharapkan dapat berkembang secara sehat, inklusif, dan bertanggung jawab.
Dengan cara tersebut, perkembangan teknologi bukan menjadi ancaman, melainkan alat untuk memperkuat persatuan dan kemajuan bangsa.
PENULIS: Aprilia Sasmita
Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment