Esai
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Dilema Opsen PDRD dan Target Net Zero Emission: Menyeimbangkan Pendapatan Daerah dan Ambisi Lingkungan
APERO FUBLIC I ESAI.- Memasuki triwulan pertama tahun 2026, wajah perpajakan Indonesia mengalami transformasi besar. Di tingkat pusat, transisi kepemimpinan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa fokus baru pada optimalisasi data melalui Coretax System.
Namun, kegaduhan yang lebih nyata justru terjadi di tingkat daerah. Gelombang protes masyarakat, seperti yang terjadi di Jawa Tengah pada awal tahun ini mengenai nilai pajak kendaraan yang dirasakan meningkat tajam, menunjukkan adanya kendala dalam penyampaian dan pemahaman kebijakan baru kepada masyarakat.
Masyarakat mulai merasakan dampak langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) melalui skema Opsen Pajak Daerah.
Dalam dokumen kendaraan bermotor, masyarakat kini melihat komponen “Opsen PKB” sebesar 66 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: Bagaimana menyeimbangkan ambisi peningkatan pendapatan daerah dengan komitmen nasional mencapai Net Zero Emission (NZE)?
Tekanan Fiskal dan Mekanisme Opsen
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperkenalkan sebagai instrumen untuk memperkuat local taxing power di tingkat kabupaten dan kota.
Melalui sistem split payment yang kini telah stabil berjalan, dana pajak yang dibayarkan warga langsung masuk ke Kas Daerah (RKUD) kabupaten/kota secara real-time. Secara teoritis, ini adalah lompatan besar bagi kemandirian fiskal.
Selama bertahun-tahun, kabupaten/kota seringkali mengeluhkan keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari tingkat provinsi yang menghambat pembangunan infrastruktur lokal.
Namun, tahun 2026 juga menjadi tahun di mana beban fiskal daerah semakin berat. Dengan rasio penerimaan terhadap PDB yang masih tertahan di angka 13,3 persen, tekanan untuk mengumpulkan pendapatan kini bergeser ke pundak pemerintah daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masalahnya, struktur ekonomi daerah di Indonesia masih sangat tergantung pada konsumsi energi fosil melalui sektor otomotif. Di provinsi-provinsi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, pajak kendaraan menyumbang rata-rata 35 hingga 40 persen terhadap total PAD.
Ketergantungan yang sangat tinggi ini menciptakan sebuah jebakan kebijakan (policy trap): di satu sisi, daerah membutuhkan populasi kendaraan bermotor yang besar dan terus bertumbuh untuk membiayai operasional dinas, pendidikan, dan kesehatan. Di sisi lain, kendaraan tersebut adalah penyumbang emisi karbon terbesar di sektor transportasi darat.
Matematika Nol Rupiah bagi Kendaraan Listrik
Benturan kepentingan ini semakin nyata ketika kita melihat kebijakan insentif kendaraan listrik (EV). Berdasarkan mandat UU HKPD dan peraturan turunannya seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik sebesar 0 persen.
Secara teknis, Opsen PKB dihitung sebesar 66 persen dari besaran pokok pajak terutang. Jika pemerintah pusat menetapkan pokok pajaknya adalah nol rupiah, maka pendapatan Opsen bagi kabupaten/kota secara otomatis juga menjadi nol.
Hal ini tentunya menimbulkan kontra: semakin sukses pemerintah daerah mendorong warganya untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan sesuai target NZE nasional, maka semakin keropos pula kas daerah mereka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan triliunan rupiah akibat kebijakan ini. Bagi daerah, kehilangan pendapatan sebesar itu adalah ancaman serius bagi keberlangsungan layanan publik.
Tanpa adanya sumber PAD pengganti, daerah terancam kembali bergantung pada dana transfer pusat, yang secara fundamental mencederai semangat desentralisasi.
Menuju Sinkronisasi Kebijakan Hijau
Penerapan Opsen PDRD tanpa adanya re-desain kebijakan yang komprehensif akan terus membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang enggan mendukung transisi energi sepenuhnya.
Jika Pemda dibiarkan harus memilih antara "mengisi kas daerah" atau "menjaga langit biru", maka pilihan mereka akan selalu pragmatis. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah rekonsiliasi agar target fiskal dan target lingkungan tidak saling meniadakan.
Pertama, transisi dari pajak berbasis kepemilikan menjadi pajak berbasis emisi (Emission-based Vehicle Tax). Struktur PKB dan Opsen di masa depan tidak boleh lagi hanya membedakan jenis mesin, tetapi harus didasarkan pada tingkat polusi yang dihasilkan.
Hal ini memungkinkan setiap kendaraan, termasuk EV premium, tetap memberikan kontribusi minimal untuk pemeliharaan infrastruktur jalan melalui koefisien pencemaran lingkungan yang adil.
Kedua, implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) Karbon atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai kompensasi bagi daerah. Jika daerah berhasil menurunkan emisi di wilayahnya melalui adopsi EV, pemerintah pusat harus memberikan "insentif kinerja" yang bersumber dari pembagian hasil Pajak Karbon nasional yang mulai berjalan penuh pada 2026 .
Dengan skema ini, keberhasilan daerah dalam menjaga lingkungan tidak lagi berarti kerugian fiskal, melainkan menjadi sumber pendapatan baru.
Ketiga, evaluasi batasan harga untuk insentif pajak EV. Pembebasan pajak 0 persen sebaiknya lebih tepat sasaran, misalnya hanya diberikan untuk kendaraan listrik transportasi publik atau kendaraan kategori ekonomi.
Untuk mobil listrik mewah, tetap harus ada komponen pajak dan Opsen yang dipungut guna menjaga fungsi distribusi kekayaan dan keadilan sosial.
Kesimpulan
Impian akan lingkungan yang bersih melalui kebijakan Net Zero Emission tidak seharusnya dibayar dengan penurunan kualitas layanan publik akibat berkurangnya kemandirian fiskal daerah.
Implementasi Opsen PDRD pada tahun 2026 adalah momentum penting bagi otonomi daerah, namun efektivitasnya terancam oleh struktur fiskal yang belum sinkron dengan agenda lingkungan pusat.
Keadilan fiskal harus senantiasa menjadi landasan utama kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah agar instrumen pajak dapat menjalankan fungsi triloginya: sebagai alat pembangunan, pelindung ekosistem, dan perekat keadilan sosial.
Ketiadaan penyelarasan aturan ini berisiko menciptakan paradoks, dimana target lingkungan tercapai namun berdampak pada defisit pendapatan daerah dan penurunan kualitas infrastruktur publik.
Daftar Referensi Utama:
● Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
● Laporan Fitch Ratings mengenai Outlook Fiskal Indonesia, Maret 2026.
● Catatan Strategis Mandiri Institute mengenai Dinamika Kelas Menengah 2026.
● Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
PENULIS: Dwi Ismi Setyatuti
Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment