Hukum
Jurnalistik
Kampus
Opini
Penerbitan SK 103 Desa Depur Dinilai Sarat Kepentingan Politik
APERO FUBLIC I OPINI.- Ditengah dinamika sosial yang berlatarbelakang kepentingan, Kepemimpinan secara kelembagaan maupun individual sudah tidak lagi dilihat sebagai sarana strategis mengawal kepentingan rakyat secara kolektif, melainkan instrumen legitimasi politik yang berorientasi pada kepentingan materi tertentu orang/kelompok.
Reaktualisasi penerbitan Perangkat Desa melalui Surat Keputusan (SK) 103 Desa Depur oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun. pada 5 mei 2025 lalu, yang memicu polemik ditengah masyarakat adat Ohoi Depur, kemudian dinilai cacat konstitusional, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penghormatan terhadap hak adat masyarakat hukum adat Desa Depur.
Proses pengangkatan Perangkat Desa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 103 dinilai oleh masyarakat adat Desa Depur tidak melalui mekanisme transparansi referensial dan parsitipatif, hal itu tidak sekadar mencerminkan rapuhnya prinsip meritokrasi Kepemimpinan Titus secara individual.
Melainkan degradasi value (nilai) kualitas Demokrasi lokal, yang selama ini diyakini oleh masyarakat hukum adat sebagai landasan ideologis dalam hal transisi kepemimpinan dan struktur politik cultural.
Dalam negara demokratis, tiap kebijakan yang diambil seharusnya sepadan dengan prosedur Perundang-undangan sebagaimana terkonfirmasi dalam epistemik konstitusi negara dan terimplementasi adalah bentuk transparansi, integritas, akuntabel dan etika kepemimpinan sebagai bentuk manifestasi daripada dimensi nilai luhur Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sebagai Pejabat Publik, tiap keputusan yang diambil sesungguhnya lebih objektif, implikasi moral, dan profesional, dan tidak berkiblat pada kepentingan tertentu orang/kelompok.
Praktik polemik pengangkatan perangkat Desa seperti ini tidak sekadar pengimbuhan angka kerugian konstitusional yang dialami masyarakat adat Desa Depur, mala justru menimbulkan potensi konflik horizontal yang tidak dapat ditutup.
Begitu ditengah dinamika politik lokal (perebutan kursi kekuasaan), Penerbitan Surat Keputusan (SK) 103 Desa Depur bacaan nya sudah tidak lagi pada kepentingan materi pada waktu sama atau durasi masa periode jabatan yang akan selesai kedepannya.
Melainkan koalisi kepentingan politik struktural kelompok tertentu pada pemilu 2029 mendatang yang akan berdampak pada penghilangan jejak eksistensi dan resistensi anak negeri Desa Depur sebagai masyarakat hukum adat yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran tatanan adat dalam merekonstruksi transisi kepemimpinan yang berkhidmat pada norma demokrasi.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, masyarakat Negeri Desa Depur menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 22 Agustus 2025. Aksi tersebut berlangsung secara terbuka, tertib, dan damai sebagai wujud keresahan masyarakat adat terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak mengakomodasi hak-hak mereka.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun. Mediasi itu dapat diharapkan menjadi ruang dialogis yang berkeadilan dan konstitusional guna meredam ketegangan antara pemerintah kecamatan dan masyarakat adat Desap Depur.
Ironisnya, hasil kesepakatan mediasi tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten. Adanya perbedaan antara predikasi yang disampaikan dalam forum mediasi dengan kebijakan yang kemudian diterapkan.
Begitu predikasinya, muncul dugaan serius bahwa ini bukan lagi sekadar persoalan konsistensi atau inkonsistensi Titus dalam prediksi nya pascamediasi, melainkan kepentingan politik yang tengah dijalankan sepihak. Ini nomenklatur jabatan yang diamanahkan oleh negara berasas konstitusi, bukan lokalisasi yang diemban secara sepihak/kelompok.
Oleh karena itu, Surat Keputusan (SK) 103 Desa Depur perlu Peninjauan Kembali sebagaimana bentuk ketaatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
PENULIS : Fahmi Odarth
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment