Jurnalistik
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Oleh: Adzan Nada Anggana
Ketika Investigasi Terancam: Publik Kehilangan Hak untuk Tahu
APERO FUBLIC I OPINI.- Wacana revisi UU Penyiaran kembali menciptakan kegelisahan publik bukan tanpa alasan. Salah satu pasal dalam draf revisi disebut dapat melarang penayangan jurnalisme investigatif melalui media penyiaran.
Padahal, laporan investigasi justru menjadi ruang yang paling penting untuk membongkar kejahatan publik yang sulit terlihat. Ketika ruang itu dibatasi, yang dirampas bukan hanya hak jurnalis, tapi hak warga negara untuk tahu.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tegas menolak draf ini. Ketua IJTI, Adenan Butur,
menyebut revisi tersebut “mengancam kemerdekaan pers dan membuka ruang sensor terhadap konten yang seharusnya menjadi kepentingan publik.
”Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pembatasan jurnalisme investigatif “bertentangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.” Peringatan dua lembaga ini jelas menunjukkan bahwa masalahnya serius, bukan sekadar perdebatan pasal.
Kalau pemerintah butuh bukti pentingnya jurnalisme investigatif, kita tidak perlu melihat
terbongkar lewat investigasi media.
Bahkan di level lokal, kasus pembuangan limbah pabrik di Citarum atau pungli di sekolah-sekolah justru terangkat karena keberanian jurnalis lapangan. Bayangkan kalau laporan-laporan seperti itu tak lagi boleh tayang karena dianggap “mengganggu stabilitas.”
Yang lebih mengkhawatirkan, revisi ini bisa membuat media terutama media kecil memilih
diam. Atmosfer self-censorship bisa muncul karena pasal yang multitafsir selalu menciptakan ketakutan hukum. Di titik itu, publik hanya akan disuguhi berita aman, rapi, dan steril.
Opini publik akhirnya dibentuk bukan oleh fakta, tapi oleh narasi yang disaring kekuasaan. Pemerintah memang berdalih bahwa revisi ini “untuk memperbaiki tata kelola penyiaran.”
Tapi regulasi yang baik bukan yang membatasi kritik, melainkan yang memperkuat
transparansi. Kalau investigasi justru dibungkam, maka yang hilang bukan hanya liputan mendalam melainkan kemampuan publik untuk mengawasi kekuasaan.
Pada akhirnya, demokrasi bukan cuma soal pemilu lima tahunan, tapi soal akses terhadap
kebenaran. Dan ketika investigasi dipersempit, itu artinya kita sedang bergeser dari negara
demokratis menuju negara yang lebih suka mengatur informasi daripada membuka ruang
dialog.
Sebagai mahasiswa, kita punya kewajiban moral untuk mengingatkan: negara yang menghalangi hak publik untuk tahu berarti sedang menghalangi rakyat mengawasi.
Oleh: Adzan Nada Anggana
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Jurnalistik

Post a Comment