Berita
Berita Daerah
MUBA
SUMSEL
Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Fasilitasi Mediasi Rencana Mogok Kerja di PT. Pinang Sawit Mas Sejati
APERO FUBLIC I KOTA SEKAYU. - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi sidang mediasi sebagai upaya penyelesaian rencana mogok kerja yang diajukan oleh serikat pekerja di lingkungan PT. Pinang Sawit Mas Sejati. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, (29/1) bertempat di ruang rapat Mediasi Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin.
Sidang mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga serikat pekerja, yakni FSB NIKEUBA PT. PWS, SBSI PT. PWS, dan SPTP PT. PWS, serta perwakilan manajemen PT. Pinang Sawit Mas Sejati. Mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Juanda, SE, M.Si. Dalam pertemuan tersebut, pihak serikat pekerja diwakili oleh Benni, sementara pihak perusahaan diwakili oleh Khaidir.
Dalam forum mediasi, pihak serikat pekerja menyampaikan tuntutan terkait pemberian bonus yang dinilai belum setara bagi seluruh pekerja. Serikat pekerja meminta agar kebijakan pemberian bonus memperhatikan prinsip keadilan, tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan masa kerja pekerja. Serikat pekerja juga mengusulkan agar pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh bonus dengan perhitungan secara proporsional.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT. Pinang Sawit Mas Sejati menjelaskan bahwa kebijakan pemberian bonus tahun berjalan telah ditetapkan berdasarkan keputusan manajemen dan Dewan Direksi. Perusahaan menyampaikan bahwa pemberian bonus bagi karyawan golongan staf dan eksekutif didasarkan pada penilaian kinerja serta mengacu pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku, dan merupakan kewenangan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Disnakertrans berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil dan berimbang.
“Disnakertrans hadir sebagai fasilitator agar setiap permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Mogok kerja merupakan hak pekerja, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk rencana mogok kerja, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengutamakan penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi. Selain itu, pelaksanaan mogok kerja juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam kesimpulan pertemuan, para pihak sepakat perlunya peningkatan sosialisasi kepada seluruh pekerja terkait kebijakan pemberian bonus agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Pekerja juga diimbau untuk tetap melaksanakan aktivitas kerja sebagaimana mestinya, mengingat perusahaan telah melaksanakan pembayaran bonus. Ke depan, pengaturan mengenai bonus akan dibahas dan diperjelas kembali dalam Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin akan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan guna memastikan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan sesuai mekanisme hukum, dengan tetap mengedepankan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment