Berita
Berita Nasional
Militer
TNI
TNI AU
Latihan Praktis Suspa Hukum Udara dan Ruang Angkasa A-2 Simulasikan Penanganan Pelanggaran Wilayah Udara
APERO FUBLIC I TNI AU. - Siswa Sekolah Suspa Hukum Udara dan Ruang Angkasa Angkatan ke-2 melaksanakan simulasi penanganan pesawat udara asing yang melakukan tindak pidana pelanggaran wilayah udara di Lanud Hang Nadim, Batam, Jumat (7/11/2025). Simulasi ini bagian dari latihan Praktis untuk melatih kemampuan dan profesionalisme siswa dalam menangani Perkara pelanggaran wilayah udara nasional.
Dalam simulasinya, digambarkan adanya pesawat udara sipil asing (tidak berjadwal) yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi. Setelah terdeteksi oleh satuan radar, Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) segera melakukan koordinasi antar unsur untuk melakukan intersepsi dan forcedown terhadap pesawat tersebut di Bandara Hang Nadim Batam.
Setelah pesawat mendarat dengan aman, area sekitar segera diamankan oleh personel Polisi Militer dan Intelijen Lanud Hang Nadim untuk menciptakan kondisi Status quo . Tim Penyidik Perwira TNI AU kemudian melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan, meliputi: penyampaian surat perintah, pendataan awak pesawat dan penumpang, serta pemeriksaan dokumen dan muatan.
Proses penggeledahan dilakukan terhadap awak pesawat, kargo, dan pesawat itu sendiri, disertai dokumentasi dan kehadiran saksi. Barang-barang yang berkaitan dengan pelanggaran disita sebagai barang bukti, kemudian pesawat diberi segel dan dinyatakan dalam kondisi steril.
Pilot dan copilot dibawa ke ruang interogasi untuk dimintai keterangan secara terpisah, sementara penumpang ditempatkan di ruang tunggu yang telah disediakan.
Melalui kegiatan ini, para siswa Suspa Hukum Udara dan Ruang Angkasa Angkatan ke-2 diharapkan memahami secara menyeluruh mekanisme penanganan pesawat udara asing yang melanggar wilayah udara Indonesia berdasarkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP serta meningkatkan kesiapan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai perwira penyidik TNI Angkatan Udara sesuai amanat RUU Pengelolaan Ruang Udara yang saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR RI.
Penanganan pesawat udara asing yang melanggar wilayah udara Indonesia berdasarkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"TNI Angkatan Udara - Jauh di Langit Dekat di Hati" DISPENAU@2025.
Editor. Tim Redaksi
Source/repost. TNI Angkatan Udara
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment