9/02/2021

POPULARITAS PERPUSTAKAAN SEMAKIN PUDAR DIBILAS DIGITAL

APERO FUBLIC.- Berbicara mengenai perpustakaan orang akan membayangkan adanya ruangan yang berisi buku-buku atau mungkin yang terbayang adanya sekumpulan buku di suatu ruangan. Anggapan demikian tidaklah salah, terutama anggapan lama yang menyatakan perpustakaan adalah gudang buku. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan menyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Dewasa ini, peran perpustakaan kadang tersingkirkan oleh perkembangan teknologi dan informasi, dimana orang-orang lebih ramai membicarakan era informasi dan masyarakat informasi. Perkembangan teknologi semakin memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi. Sumber ilmu pengetahuan yang pada masa lalu berada di ruang-ruang perpustakaan, kini berada dalam genggaman gawai, internet sudah menjadi jalan pintas bagi publik untuk mengkonsumsi informasi. Popularitas perpustakaan di tengah masyarakat semakin pudar.

Sejak adanya internet minat kunjung terhadap perpustakaan masyarakat terus menurun, masyarakat berpikir lebih baik menggunakan gawai untuk mencari informasi daripada harus harus keluar rumah dan datang ke perpustakaan. Padahal perpustakaan memegang peranan penting dalam mengantar masyarakat menuju pintu gerbang ilmu pengetahuan dunia.

Kehadiran internet bagi perpustakaan di satu sisi menimbulkan kekhawatiran untuk popularitas perpustakaan itu sendiri, sementara di sisi lain menjadikan perpustakaan tetap populer di tengah gempuran perkembangan internet yang melanda masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Perpustakaan diharapkan berbenah diri untuk dapat mengikuti dan mengimbangi kemajuan teknologi informasi, demikian pula dengan pustakawan yang terlibat didalamnya sehingga dapat mewujudkan tujuan perpustakaan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007.

Oleh.Oktin Yulista
Editor. Selita, S.Pd.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Palembang, 2 September 2021.
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Fakultas Adab dan Humaniora, Jurusan Ilmu Perpustakaan.

Sy. Apero Fublic

0 komentar:

Post a Comment