PT. MEDIA APERO FUBLIC

Perusahaan Pers dan Publikasi (Industri Kesastraan)

Apero Mart

Apero Mart adalah tokoh online dan ofline yang menyediakan semua kebutuhan. Dari produk kesehatan, produk kosmetik, fashion, sembako, elektronik, perhiasan, buku-buku, dan sebagainya.

Apero Book

Apero Book adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi semua jenis buku. Buku fiksi, non fiksi, buku tulis. Selain itu juga menyediakan jasa konsultasi dalam pembelian buku yang terkait dengan penelitian ilmiah.

Apero Popularity

Apero Popularity adalah layanan jasa untuk mempolerkan usaha, bisnis, dan figur. Membantu karir jalan karir anda menuju kepopuleran nomor satu.

Apero Fublic Publisher

Penerbit Buku PT. MEDIA APERO fUBLIC

Buletin Apero Fublic

Tusisan yang bersifat ide-ide orisinal dari diri sendiri. Mulai dari kebudayaan, politik, kritik sosial, kesastraan, kemanusiaan, pendidikan dan lainnya.

Jurnal Sastra Apero Fublic

Temukan tentang kesastraan dari sastra klasik, lama, dan moderen. Lokal, Nasioan dan internasional. www.jurnalaperofublic.com

Apero Gift

Apero Gift adalah perusahaan yang menyediakan semua jenis hadia atau sovenir. Seperti hadia pernikahan, hadia ulang tahun, hadiah persahabatan, menyediakan sovenir wisata dan sebagainya. Melayani secara online dan ofline.

4/04/2020

Sudut Pandang. UU Khusus Perlindungan Anak Tiri dan Tata Cara Pernikahan Kedua

Apero Fublic.- Bahtera rumah tangga memang tidak selalu berjalan dengan baik. Impian hidup bahagia bersama orang yang dicintai tidak sepenunya terwujud. Jalan takdir dan cobaan mengahmpiri manusia. Rumah tangga tiba-tiba hancur oleh kehilafan, kecerobohan, kebodohan dan oleh nafsu sesaat. Terkadang dimana kedua pasangan tersebut baik dan tidak akan saling menyakiti. Tiba-tiba salah satunya dipanggil Allah. Sehingga dia harus hidup sendiri dan mengurus anak-anaknya.

Saat inilah babak jalan kehidupan baru dimulai. Bersama orang baru dan cinta yang baru. Yaitu, Pernikan kedua terjadi. Saat pernikahan kedua ini tentu membawa masalah-masalah baru terutama adanya anak bersama pasangan yang dahulu. Sehingga muncul problematika yang serba salah. Perlakuan buruk pasangan baru terhadap anak bawaan pasangan akhirnya terjadi.

Hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah permasalahan kekerasan terhadap anak tiri. Hal ini sangat sering terjadi. Anak tiri selalu menjadi tempat pelampiasan kekerasan dalam rumah tangga. Baik itu oleh bapak tiri atau ibu tiri. Perceraian oleh ego dan buruknya akhlak orang tua. Telah menyebabkan penderitaan yang panjang dialami oleh anak-anak mereka.
Jenis kekerasan yang paling sering dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tiri wanita adalah pelecehan seks sual dan kekerasan pisik lainnya. Apabila anak tirinya laki-laki lebih sering mendapat kekerasan fisik, seperti pemukulan atau kemungkinan diusir. Apabila ibu tiri, perlakunya biasanya kekerasan fisik terhadap anak tirinya.

Penyebab terbesar dari perlakuan tidak wajar tersebut. Pertama adalah rasa cemburu sebab anak dari mantan suami atau istri pasangan barunya. Kedua, rasa tidak ikhlas karena bersama anak tiri. Ketiga, karena kurangnya kesadaran dan keikhlasan menanggung beban sebagai orang tua tiri. Keempat, buruknya akhlak mereka orang tua tiri.

Undang-Undang yang mengatur pernikahan duda dan janda yang memiliki anak harus dibuat, ketat. Sebab hal ini tidak boleh hanya bergantung pada Undang-Undang lain, misalnya UU Perlindungan Anak dan Perempuan, UU KUHP, atau UU KDRT. Tapi seharunya di buat UU yang otonom untuk melindungi hak-hak anak tiri.

Meliputi, semisalnya aset warisan orang tua anak (ayah atau ibu) agar tidak diperlakukan menyimpang oleh orang tua tiri. Misalnya hak warisan yang harus dijaga. Hak makan dan pakai. Hak diperlakukan dengan baik dan santun. 

Perlindungan dari perlakuan tidak wajar atau kurang ajar, seperti pelecehan seks sual oleh ayah tiri. Sangat banyak anak tiri wanita yang diperkosa dan dizinahi oleh ayah tiri. Dalam hal ini tentu kita sebaiknya memikirkan bagaimana mengatasi permasalahan anak tiri perempuan. Melindungi hak mereka dan melindungi mereka dari perlakuan tidak senono ayah tiri.

Penjelasan hak milik. Hak warisan semisalnya. Seorang istri ditinggal mati suaminya. Meninggalkan sebidang sawa dan satu rumah. Anaknya dua orang dan masih belum dewasa. Saat ibu anak menikah yang kedua. Maka hendaklah harta warisan itu diatur antara ibu dan kepemilikan anak. Sehingga sang ayah tiri tidak berbuat jahat dengan membujuk atau mengintimidasi ibu sang anak untuk menjual harta warisan tersebut.

Sering bapak tiri juga mengintimidasi ibu dengan ancaman cerai atau dibunuh. Karena dia ingin menzinahi anak tirinya. Hal-hal demikian ada perlunya kita pikirkan bersama. Mengingat tren kawin cerai dan kehidupan tidak senono terus berkembang di negara kita.

Sebaliknya, ibu tiri juga sering berbuat kekerasan terhadap anak tirinya. Kalau ibu tiri melakukan pelecehan seks sual mungkin jarang kasusunya. Namun, perlakuan kasar dan tidak bermoral sudah sering terjadi. Seperti pemukulan dengan benda keras atau benda tajam. Bahkan kadang sampai adanya jatuh korban, mati.

Salah satu hal yang setidaknya harus diberlakukan. Pertama, adalah memberikan pengetatan terhadap pernikahan kedua (duda-janda). Lakukan pendataan nama-nama yang masuk dalam bawaan keluarga baru tersebut. Seperti anak-anak atau orang tua dari keduabelah pihak.

Kedua, edukasi dan pembuatan surat izin nikah. Sebuah surat sejenis surat nikah yang diurus oleh KUA setempat dan tembus ke kapolisian dan hukum setempat. Ketiga, adanya penandatangan surat perjanjian bermetrai tentang perlindungan anak tiri dan hak anak tiri. Dimana mereka harus diberlakukan seperti anak kandung.

Keempat, lakukan sistem edukasi bagaimana perlakuan dan sikap seharusnya dalam pernikahan mereka yang ada anak tiri. Bimbingan ini harus dilaksanakan agar para pelaku pernikahan kedua mengerti. Jelaskan hukum-hukum yang akan mereka dapatkan apabila melanggar aturan hukum. Hukum Islam dan hukum negara dapat dipadukan.

Kelima, adanya pemantauan oleh aparat, dari RT, RW, Kepala Desa, Polisi. Atau pemerintah membuat gugus tugas yang memantau langsung ke keluarga yang terdapat anak tiri terutama yang wanita. Seperti meminta nomor henpon. Petugas datang bertanya langsung pada anak tiri. Semoga bermanfaat dan menjadi pemikiran kita bersama. Kita dapat mencari jalan keluar nanti.

#Jangan menikahi orang tuanya saja. Jangan mau enaknya saja. Ketika sudah berkeluarga maka menjadi keluargamu juga. Tapi berbuat bijaklah karena anak mereka anakmu juga.

Oleh. Joni Apero
Editor. Desti. S. Sos.
Palembang, 4 Maret 2020.


Sy. Apero Fublic

Mak Urut. Minyak Pijak Alat Pital Pria Dewasa.

Apero Fublic. Mak Urut, Minyak Pijat merupakan minyak pijat yang diformulasikan khusus untuk pria dewasa, yang digunakan untuk mempermudah pemijatan.

Mengandung minyak zaitun dikenal juga dengan olive oil, merupakan minyak yang didapat dari bua pohon olive. Kandungan zat gizi apa yang terdapat dalam minyak zaitun. Sperti, lemak, vitamin E, K, Phenolic dan zat besi. Untuk para pria minyak zaitun berguna untuk meningkatkan vitalitas saat berhubungan intim dengan istri.

Zingiber, jahe termasuk dalam golongan zingiberaceae. Secara umum, jahe mengandung pati, minyak atsiri, serat, sejumlah kecil protein, vitamin, mineral, dan enzim proteolitik yang disebut zingibain. Jahe dapat merangsang sirkulasi peredaran darah.

Sehingga penting untuk pengobatan bengkak dan gatal-gatal serta memperbaiki sirkulasi darah kearah tangan dan kaki. Dengan meningkatnya sirkulasi darah, jahe dapat menormalkan tekanan darah, selain itu jahe juga meningkatkan jumlah keringat yang keluar dari tubuh dan membantu menurunkan suhu tubu saat demam.

Mentha Piperita Leaf Oil, berkhasiat sebagai obat karminatif (penenang), antispasmodic, dan diaforetik (menghangatkan dan menginduksi keringat). Minyak mentha piperita Leaf, memiliki sifat mudah menguap, tidak berwarna, berbau tajam dan menimbulkan rasa hangat dikulit dan rasa dingin menyegarkan. Minyak ini diperoleh dengan cara menyuling ternanya (batang dan daun). Sehingga minyak yang sudah diisolasi mentholnya disebut dementholized oil.

Manfaat, memperbesar dan memanjangkan penis atau alat pital pria dewasa. Membuat lebih tahan lama saat berhubungan intim dengan istri anda. Menguatkan, alami, dan permanen. Cara Pakai, oleskan minyak Mak Urut secukupnya pada area pemijatan (alat pital anada). Kemudian pijat secara lembut dengan jari-jari tangan. Hanya merekomendasikan untuk anada yang memiliki pasangan yang sah (suami-istri).

Badan POM NA. 18140100680.
Apabila anda tertarik hubungi kontak. WA/HP. 089607544565.

Oleh. Ahmad Reni Efita
Editor. Desti. S.Sos.
Palembang, 5 Maret 2020.
Sumber. Katalog produks PT. Natural Nusantara Indonesia.

Sy. Apero Fublic

4/03/2020

Anime Tower Of God Tayang Di Web Layanan Streming

Apero Fublic.- Kami No Tou (Tower of  God) telah resmi tayang pada musim semi 2020 atau lebih tepatnya pada 1 April 2020 di Naver Series On, dan sejak tanggal 2 April 2020 disaluran televise Jepang dan Crunchyroll. Tower of God sendiri adalah sebuah webtoon Korea Selatan yang di tulis atau diilustrasikan oleh Lee Jong-hui, yang juga dikenal dengan nama pena SIU (Slave. In. Utero).

Webtoon ini menerima adaptasi berupa seri anime yang diproduksi oleh Telecom Animation Film dan disutradarai oleh Takashi Sano. Anime yang digadang-gadang akan meledak di musim semi ini, menceritakan tentang sebuah menara yang menjanjikan segalanya untuk mereka yang bisa mencapai puncak, perjalanan menuju puncak menara dewa, ini adalah cerita tentang Rachel gadis yang akan mendaki menara untuk melihat bintang, dan Yoru seorang anak laki-laki yang tak membutuhkan apapun kecuali Rachel.

Nantinya anime Tower of God yang akan tayang dalam 13 episode ini akan disandingkan dengan grafis yang bagus, kabar baik bagi penonton anime yang menginginkan grafis terbaik meski hanya melalui laman gratis dari beberapa website download dan streaming anime sub indo.

Seri Anime Tower of God dengan Genre Laga, Fantasi gelap ini mendapat lisensi oleh Crunchyroll yang merupakan situs web streaming anime Amerika Serikat. Crunchyroll sendiri merupakan perusahaan distributor penerbit, perusahaan lisensi dan komunitas daring internasional Amerika Serikat yang fokus pada layanan streaming video media Asia Timur termasuk anime, manga, drama, musik, hiburan elektronik, dan konten.

Oleh. Arip Muhtiar
Editor. Desti. S. Sos
Palembang, 3 Maret 2020.
Sumber foto. Internet animasi.

Sy. Apero Fublic

Mengenal Tradisi Kebudayaan Masyarakat Melayu Bangka Belitung

Apero Fublic. Provinsi Bangka Belitung, masuk dalam kawasan wilayah Batanghari sembilan. Pepatah orang tua-tua: Batanghari Sembilan hulu di Bengkulu dan hilirnya di Bangka Belitung. Sumatera Selatan dan Lampung menjadi tengahnya. Pengistilahan itu masih tampak pada kebudayaan empat provinsi tersebut. Sehingga, budaya dan adat istiadat hampir sama.

Provinsi Bangka Belitung mayoritas beragama Islam dan beretnis Melayu. Ada banyak pendatang, seperti orang Cina, dan dari berbagai wilayah Indonesia. Rekaman kebudayaan tersebut memberikan informasi dan deskripsi kesamaan budaya. Berikut ini sedikit informasi tentang tradisi kebudayaan masyarakat Melayu Bangka Belitung.

1. Tradisi Maras Taun.
Pesta rakyat Maras Taun adalah bentuk ungkapan rasa syukur kepada tuhan yang maha kuasa atas rahmat dan nikmatnya pada kehidupan manusia. Selain ungkapan rasa syukur Pesta Rakyat Maras Taun juga bermaksud meminta kebaikan dan perlindungan pada sang pencipta alam untuk masa yang akan datang (Allah SWT). Pengertian secara bahasa, kata maras berarti motong atau memotong dapat juga bermakna memanen. Sedangkan kata taun berarti tahun.

Dapat dikesimpulkan bahwa pesta rakyat maras tahun adalah suatu tradisi yang dilaksanakan setahun sekali. Tradisi ini hampir sama dengan tradisi sedekah rami di Musi Banyuasin dimana masyarakat di Kecamatan Sungai Keruh mengadakan sedekah rami (sedekah bumi) setahun sekali setelah musim panen padi ladang. Biasanya dilaksanakan antara bulan Maret-Mei.

Cikal bakal tradisi maras tahun berawal dari sedekah panen masyarakat setelah memanen padi di ladang atau sawa. Dalam perkembangannya tradisi budaya maras tahun ini berkembang menjadi pesta rakyat bersama. Dimana masayarakat bersatu untuk melaksanakan perayaan pesta panen bersama-sama. Keterlibatan pihak pemimpin dalam masak kampanye biasanya sangat dominan. Karena disini akan tercipta panggung politik dan jalan menarik simpati rakyat pada perpolitikan lokal.

Perayaan maras tahun biasanya bertepatan masa cuaca bersahabat dimana laut tenang. Para nelayan juga merayakan musim menangkap ikan di laut yang tenang. Adapun susuanan acara kegiatan yang diadakan saat pelaksanaan tradisi budaya ini. Pertama, biasanya pembukaan oleh panitia pelaksana. Kemudian diawali dengan penampilan seni budaya asli Bangka Belitung seperti kesenian dambus. Lalu dilanjtkan tarian maras taun dan doa yang dipimpin ketua adat setempat. Mungkin setelahnya dilanjutkan kegiatan yang lainnya.

2. Tradisi Buang Jong.
Tradisi Buang Jong adalah suatu aktivitas budaya dimana masyarakat membuat sejenis persembahan pada laut. Berupa replika kapal jung yang dibuat sederhana lalu dihannyutkan ketenga laut. Secara bahasa kata buang berarti sesuatu yang di jauhkan dan tidak mau memilikinya atau menolak. Bermakna menjelaskan suatu yang ditolak atau yang tidak mau melekat atau disertainya hal tersebut. Maka hal tersebut harus dibuang.

Dalam hal ini adalah musibah saat mereka berlayar ke laut untuk menangkap ikan. Sedangkan kata jong berarti perahu jung atau kapal jung. Kapal jung adalah jenis kapal layar zaman dahulu yang digunakan untuk berdagang. Kapal Jung digunakan saudagar-saudagar berlayar bedagang dari kerajaan satu ke kekerajaan lain. Sebagai contoh misalnya kapal jung Cina zaman dahulu dan lainnya.

Tidak heran apabila tradisi buang jong ini terdapat di tengah masyarakat Melayu yang dikenal dengan kelompok Orang Laut. Mereka dijuluki orang laut karena kehidupan mereka sangat dekat dengan laut. Mereka memang sudah sejak zaman Kedatuan Sriwijaya, bahkan mungkin jauh sebelum era Sriwijaya mungkin mereka sudah dekat dengan laut bahkan mungkin menjadi angkatan laut Kedatuan Sriwijaya.

Banyak juga yang berkata kalau kelompok mereka terbentuk dari angkatan laut Kedatuan Sriwijaya yang ditugakan mengawasi selat Malaka, selat Bangka. Kelompok orang laut ini tersebar seperti di Riau, Jambi, Bangka Belitung dimana wilayah sibuk yang selama ribuan tahun menjadi jalur perdangan Internasional sekaligus wilayah kekuasaan Kemelayuan. Orang Laut pada masa Kesultanan Riau Lingga juga menjadi kelompok masyarakat Melayu yang pandai berlayar.

Sementara  di tarik ke hulu Sungai Musi atau daerah uluan Sumatera Selatan. Masyarakat Kayu Agung yang hampir sama pola kehidupan pada masa lalunya. Dimana orang-orang Kayu Agung atau sekitanya suka berdangan dengan perahu kajang yang tidak jauh berbeda dengan perahu jung. Berbedanya perahu kajang adalah bentuk perahu perdagangan sungai. Kemungkinan adanya asal usul keturunan antara orang laut dengan masyarakat uluan Sumatera Selatan perlu untuk diselidiki.

Dalam proses tradisi buang jong. Dimana replika perahu diisi dengan semacam sedekahan (sesaji). Pelaksanaan tradisi buang jong dilaksanakan saat musim kemarau dimana angin sudah mulai bertiup ke arah barat. Kemungkinan kebiasaan persembahan ini adalah ritual dimana semasa pengaruh Hindhu-budha dahulu. Yaitu kebiasaan biksu atau brahmana setiap mereka akan berangkat berlayar. Terlebih dahulu melakukan upacara dengan menghantar sedekahan ke tengah laut. Mengingat kawasan ini adalah jalur perdagangan dan bagian dari kekuasaan Kedatuan Sriwijaya.

Bertiupnya angin ke barat atau ke timur adalah bentuk ilmu pelayaran zaman dahulu. Dimana wilayah Sriwijaya menjadi kawasan bermukim untuk menunggu perubahan mata angin. Karena kapal layar membutuhkan angin untuk mendorong layar ke wilayah barat, meliputi Ceylon (mianmar), India, Persia, Arab. Untuk angin timur dan selatan digunakan untuk berlayar ke Cina dan Asia tenggara lainnya.

Kemudian ritual tersebut diikuti oleh masyarakat Melayu Bangka Belitung turun temurun. Karena sistem sesaji adalah bagian dari pengaruh budaya India. Tradisi ini dilaksanakan setahun sekali. Lama pelaksanaan tradisi tiga hari tiga malam. Tradisi dipimpin langsung oleh tetua adat setempat. Saat sekarang harapan teradisi telah bergeser. Yaitu, untuk kebaikan laut, terhindar dari bencana seperti badai, dan selamat dalam pelayaran menangkap ikan di laut

3. Ngonggong Dulang
Tradisi ngonggong dulang adalah tradisi perayaan menyambut Isra’ Mi’raj. Atau hari-hari besar Islam lainnya. Seperti saat bulan ruwa atau saat sedekah roah dikenal di Musi banyuasin. Atau saat syukuran bersama, lebaran Muharam dan penyambutan tamu agung (tamu kehormatan). Suatu tradisi yang sarat dengan keislaman. Dalam tradisi ini, masyarakat bergotong royong membuat dan menyumbangkan berbagai jenis kuliner ke masjid atau tempat kegiatan untuk disantap bersama dalam acara tersebut.

Kata ngonggong adalah kata dalam bahasa Melayu yang berarti membawa sesuatu ke suatu tempat dengan tujuan tertentu. Menjelaskan juga kalau yang dibawa itu banyak dan besar. Kalau diartikan seacara bahasa kata ngonggong adalah sama dengan membawa. Namun pengertian membawa belum tepat karena kata membawa menunjukkan keumuman  makna hal yang dibawa. Dulang sejenis wadah makanan yang besar atau sesuatu yang besar mirip baskom atau melebar.

Kata dulang sendiri berkembang dari nama aktivitas pertambangan tradisional dan alat penambang yaitu dulang. Tidak heran kalau ada tradisi yang terpengaruh dengan budaya pertambangan. Karena Bangka Belitung adalah wilayah tambang timah sejak zaman Sriwijaya. Di Musi Banyuasin Dulang dinamakan pada sejenis gong yang lebar dan besar. Sesungguhnya pada masa-masa lampau tradisi ini hampir ada di seluruh Nusantara hanya berbeda nama saja disetiap daerah. Namun seiring waktu dan perkembangan zaman tradisi ini perlahan dilupakan.

Oleh. Totong Mahipal
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang, 3 April 2020.
Sumber foto lama. Gadis Melayu. Pinterest.
Sumber:
Skripsi. Tri Astuti. Nilai-Nilai Islam Yang Terkandung Dalam Syair Kesenian Dambus Di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (1950-2012). Palembang: Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Fakultas Adab dan Humaniaora (SPI). 2017.

Sy. Apero Fublic

4/02/2020

PRANATA PEMBERDAYA SOSIAL (Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I).


PROGRAM STUDI S2 SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

Abstrak

Pranata sosial memiliki bentuk dan keragaman sesuai dengan peran dan fungsinya. Keragaman tersebut harus dilihat  sebagai khasanah sosial yang dapat dijadikan sebagai modal sosial (social capital) di dalam proses pembangunan masyarakat. Permasalahannya adalah  bagaimana  keragaman pranata sosial dapat sinergi sehingga mampu memberikan kontribusi pada Pembangunan Kesejahteraan Sosial.

Secara substansi tujuan Makalah ini mengkaji “strategi Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I dalam melestarikan adat istiadat serta peran Lembaga Pemangku Adat sebagai salah satu pranata perawatan sosial dalam Membangun Kesadaran Masyarakat Tentang Arti Pentingnya Melestarikan Adat istiadat dan budaya Lokal Palembang“adalah mencoba mengidentifikasi dan menganalisis tiga unsur penting dalam mewujudkan pengembangan pranata  sosial dalam Masyaratkat Seberang Ulu 1 yakni: adanya kesamaan persepsi dan kesadaran; komitmen bersama dan aksi bersama. Strategi Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I  Kota Palembang Dalam Melestarikan Budaya Lokal Palembang.

Strategi yang pertama adalah memberdayakan Lembaga Pemangku Adat, dan masyarakatnya, program pengembangan sumber daya manusia tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti mengadakan penataran–penataran adat istiadat dan budaya lokal dan mengadakan studi banding, Kedua, menyusun program kerja, Ketiga, melakukan perlindungan budaya lokal Palembang, Keempat, melakukan pengembangan budaya lokal Palembang, Kelima, melakukan pengelolaan dan pemanfatan budaya lokal Palembang dan Keenam, melalukan sosialisasi adat istiadat dan kebudayaaan lokal.

Keywords : Pranata sosial, lembaga adat, strategi pelastarian.

A. Pendahuluan
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kebudayaan beragam. Indonesia memiliki suku yang sangat beragam, dengan suku yang beragam berarti Indonesia juga memiliki tradisi-tradisi kebudayaan yang beragam pula. Di setiap daerah, tradisi-tradisi tersebut juga memiliki berbagai macam tata cara pelaksanaannya, atau juga bisa berbeda dari segi tempat pelaksanaannya.

Ada juga di suatu daerah yang memiliki tata cara pelaksanaan yang hampir sama, namun istilah yang digunakan berbeda. Manusia memerlukan suatu bentuk keyakinan dalam hidupnya karena keyakinan akan melahirkan tata nilai guna menopang hidup budayanya. Dengan keyakinan yang sempurna, hidup manusia tidak akan ragu. Keyakinan yang benar haruslah bersumber dari nilai yang benar.[1]

Proses perubahan kebudayaan kemudian bertambah cepat, dan banyak unsur baru dengan suatu ragam yang besar di berbagai tempat di dunia dalam permasalahan ini strategi sangat diperlukan untuk menjaga kebudayaan  dalam melestarikan budaya lokal asli. Dari Y.A. Untoro menurut Quinn strategi adalah “pola atau rencana mengeintergrasikan tujuan, kebijakan dan aksi utama dalam hubungan kohesif”.[2]

Suatu strategi yang baik akan membantu organisasi dalam mengalokasikan sumber daya yang dimilik. Strategi kebudayaan menurut Van Pursen adalah siasat atau strategi manusia menghadapi hari esok, suatu proses belajar (learing process) yang senantiasa besifat sinambung. Didalam proses itu, kreativitas dan intersivitas merupakan faktor krusial karena meyangkut berbagai pertimbangan etis atas pergeseran – pergeseran yang terjadi dalam kebudayaaan.[3]

Semua unsur kebudayaan dapat dipandang dari sudut ketiga wujud masing–masing tadi. Dalam kebudayaan terdapat tujuh unsur yaitu:
1.Bahasa
2.Sistem pengetahuan
3.Organisasi sosial
4.Sistem peralatan hidup dan teknologi
5.Sistem mata pencaharian hidup
6.Sistem religi
7.Kesenian.[4]
Melestarikan tidak berarti membuat sesuatu menjadi awet dan tidak mungkin punah. Melestarikan berarti memelihara untuk waktu yang sangat lama. Jadi upaya pelestarian warisan budaya lokal berarti upaya memelihara warisan budaya lokal untuk waktu yang sangat lama. Karena upaya pelestarian merupakan upaya memelihara untuk waktu yang sangat lama maka perlu dikembangkan pelestarian sebagai upaya yang berkelanjutan.

Untuk itu perlu ditumbuh kembangkan motivasi yang kuat untuk ikut tergerak dan berpartisipasi melaksanakan pelestarian, antara lain.
1. Motivasi untuk menjaga, mempertahankan dan mewariskan warisan budaya yang diwarisinya dari generasi sebelumnya.
2. Motivasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kecintaan generasi penerus bangsa terhadap nilai-nilai sejarah kepribadian bangsa dari masa ke masa melalui pewarisan khasanah budaya dan nilai-nilai budaya secara nyata yang dapat dilihat, dikenang dan dihayati.
3.Motivasi untuk menjamin terwujudnya keragaman atau variasi lingkungan budaya.
4. Motivasi ekonomi yang percaya bahwa nilai budaya lokal akan meningkat bila terpelihara dengan baik sehingga memiliki nilai komersial untuk meningkatkan kesejahteraan pengampunya.
5. Motivasi simbolis yang meyakini bahwa budaya lokal adalah manifestasi dari jati diri suatu kelompok atau masyarakat sehingga dapat menumbuh kembangkan rasa kebanggaan, harga diri dan percaya diri yang kuat.[5] Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pelestarian budaya lokal juga mempunyai muatan ideologis yaitu sebagai gerakan untuk mengukuhkan kebudayaan, sejarah dan identitas dan juga sebagai penumbuh kepedulian masyarakat untuk mendorong munculnya rasa memiliki masa lalu yang sama diantara anggota komunitas.[6]

Sehubungan dengan penulisan penelitian yang akan dilaksanakan, peneliti menerangkan beberapa hasil penelitian terdahulu yang relevan serta berguna untuk membantu penulis dalam menyusun penelitian yang sedang direncanakan. Tinjauan pustaka merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah penelitian, karena fungsi untuk menjelaskan posisi masalah yang akan diteliti di antara penelitian yang pernah dilakukan lain dengan maksud menghindari duplikasi (plagiasi). Adapun hasil tinjauan pustaka yang dilakukan sebagai berikut:

Agus Budi Wibowo dalam penelitiannya yang berjudul “Strategi Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Berbasis Masyarakat Kasus Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh Provinsi Aceh“, Jurnal, 2014. Mengungkapkan Cagar budaya tidak hanya menceritakan peradaban suatu masyarakat dalam suatu wilayah, tetapi juga perwujudan peradaban umat manusia dan elibatan masyarakat melalui upaya pemberdayaan. Tujuan pemberdayaan pada hakekatnya memampukan masyarakat agar dapat mengaktualisasi diri dalam pengelolaan lingkungan budaya yang terdapat di sekitarnya dan memenuhi kebutuhannya secara mandiri tanpa ketergantungan dengan pihak-pihak lain.[7]

Reny Triwardani dalam penelitiannya yang berjudul Implementasi Kebijakan Desa Budaya dalam Upaya Pelestarian Budaya Lokal” jurnal, 2014 mengungkapkan bahwa pada tahapan implementasi kebijakan desa budaya sebagai model pelestarian budaya lokal perlu diikuti dengan kebijakan tata kelola desa budaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat konservasion budaya lokal ini.[8]

Volare Amanda Wirastari dan Rimadewi Suprihardj dalam penelitiannya yang berjudul Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Bubutan, Surabaya)” jurnal, 2012 mengungkapkan bahwa pada Kampung Alun-Alun Contong yang merupakan sentra perdagangan, bentuk partisipasi yang sesuai adalah 1) mengadakan festival budaya dengan kerjasama dengan pemerintah, profesional, dan masyarakat dan 2) mengadakan diskusi antara masyarakat, pemerintah, dan professional untuk langkah pelestarian kawasan cagar budaya yang berkelanjutan di Kampung Alun-Alun Contong.[9]


Penulis melihat dari laporan penelitian maupun jurnal sebagaimana yang telah di jelaskan di atas terdapat persamaan bahasan, yaitu sama-sama meneliti Pelestarian Budaya namun terdapat perbedaan dalam penelitian tersebut, yaitu pembahasan tentang  startegi Lembaga Pemangku Adat dan lokasi penelitian. Belum ada yang meneliti tentang startegi Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I dalam melestarikan budaya Lokal palembang. Maka penelitian ini urgen dilakukan karena berfokus padaornamen yang melekat pada bangunan.

Untuk dapat mengendalikan penelitian dan memperjelas ruang lingkup penelitian, dengan tujuan mendapatkan hasil uraian penelitian secara sistematis.Pembatasan yang dimaksudkan agar peneliti tidak terjerumus ke dalam banyaknya data yang ingin diteliti.[10] Agar tidak menimbulkan terlalu luasnya penafsiran dan agar penelitian ini menjadi fokus, maka di sini penulis perlu memberi batasan masalah sehingga penelitian ini nantinya akan terpusat pada permasalahan yang diteliti dan juga lebih terarah. Dalam penelitian ini, Penulis berfokus kepada Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dalam Strategi melestarikan budaya lokal kota Palembang.

Harnojoyo mengungkapkan, Lembaga Pemangku Adat ini sangat dibutuhkan fungsinya di tengah-tengah masyarakat, karena adat istiadat memegang peran yang sangat penting dan dapat memberikan dampak yang positif dalam kehidupan masyarakat:
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa adat istiadat merupakan jati diri bagi Bangsa Indonesia, sekaligus mendasari bagian terbesar perilaku sosial budaya bangsa kita. Keberadaan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari mampu memperdayakan masyarakat dalam mencapai taraf hidup yang lebih baik dilihat dari sisi sosial, ekonomi maupun sisi lainnya. Dengan demikian akan terkondisi suasana yang aman sehingga dapat mendorong peningkatan peran dan fungsi lembaga adat dalam upaya mendukung dan berpartisipasi secara aktif guna menunjang Kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada semua tingkat pemerintah di daerah.”[11]

Berdsarkan Peraturan Daerah Kota Palembang  Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Isitadat serta Pembentukan Lembaga Adat pada Bab IV Pembentukan Lembaga Adat Pasal 8 dalam rangka penyelenggaraan upaya pemberdayaan, pelestarian dan pengembagan adat istiadat dan nilai – nilai sosial budaya masyarakat, dibentuk Lembaga Adat di tingkat kecamatan dan kota  dan pada pasal 9 Lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, terdiri dari:
I. Lembaga Adat kecamatan yang disebut sebagai Lembaga Pemangkut adat

II. Lembaga Adat kota yang disebut Dewan Pembina adat.[12]

Lembaga Pemangku Adat Kota Palembang sudah tersebar di 16 kecamatan yang ada di kota Palembang.Palembang banyak memiliki kebudayaan yang harus dilestarikan di antaranya Baso Palembang, Kesenian Dul Muluk, Tarian Gending Sriwijaya, Lagu Daerah (Dek Sangke), Rumah Limas, Kain Songket, Batik Palembang, Adat Perkawinan, dan lain sebagainya.[13] Inilah sebagian kebudayaan yang perlu dilestarikan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang.

B. Landasan Teori
Dalam penelitian kebudayaan ini penulis menggunakan teori singkronisasi budaya, Hamelink menguraikan Singkronisasi budaya adalah “lalu lintas produk budaya masih berjalan satu arah dan pada dasarnya mempunyai model yang sinkronik.[14] Terbentuknya budaya dari beberapa unsur Elemen, dan waktu yang sangat panjang dan rumit penggabungan dari system agama dan politik, adat istiadat, bahasa, pakaian, bangunan rumah, karya seni, dan karakter ristik daerah nya. Budaya juga termasuk hal yang tidak bisa di pisahkan dari diri manusia dari lahir sampai tua sehingga masyrakat menganggap budaya di wariskan sejak manusia lahir di muka bumi.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ada keterkaitan erat antara kebudayaan dengan sosiologi. Sosiologi mempelajari masyarakat, dimana dalam suatu masyarakat ada kebudayaan, tingkah laku, organisasi yang ada dalam masyarakat tersebut. Kebudayaan lahir dan berkembang di antara masyarakat keduanya saling berkaitan erat dan ada timbal balik di dalamnya, kebudayaan tidak akan berkembang tanpa masyarakat. Masyarakat tidak akan berkembang tanpa ada kebudayaan yang mendasarinya.

Yang kedua Penulis mengunakan teori pelestarian, menurut A. Chaedar Alwasilah pelestarian adalah sebuah upaya yang berdasar, dan dasar ini disebut juga faktor-faktor yang mendukungnya baik itu dari dalam maupun dari luar dari hal yang dilestarikan. Maka dari itu, sebuah proses atau tindakan pelestarian mengenal strategi atapun teknik yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisinya masing-masing.[15]

Kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian antropologi. Ilmu antropologi adalah ilmu tentang manusia khususnya tentang kebudayaan, adat-istiadat serta tradisi. Dalam penelitian ini pendekatan antropologi mampu mengungkap dan menjelaskan asal-usul sejarah, perkembangan lembaga dan budaya lokal, dan mampu mengungkap nilai-nilai di dalam masyarakat Sumatera Selatan khususnya di Kecamatan Seberang Ulu I Kota palembang.

Dengan demikian manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena dalam kehidupannya tidak mungkin tidak berurusan dengan hasil-hasil kebudayaan, setiap hari manusia melihat dan menggunakan kebudayaan, bahkan kadang kala disadari atau tidak manusia merusak kebudayaan.Interaksi sosial tersebut merupakan suatu proses, dimana timbul hubungan timbal balik antarindividu dan antarkelompok, serta antarindividu dengan kelompok. Karena proses tersebut maka akan timbul: kelompok sosial, kebudayaan, lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan kekuasaan dan wewenang.

C. Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode adalah cara, prosedur, atau teknik untuk mencapai suatu tujuan secara efektif dan efisien.[16] Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, David William mendefinisikan penelitian kualitatif adalah pengumpulan data padasuatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah, dan dilakukan oleh orangatau peneliti yang tertarik secara alamiah.[17]

Sedang jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti adalah jenis deskriptif kualitatif yang mempelajari masalah-masalah yang ada serta tata cara kerja yang berlaku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua macam pendekatan yakni pendekatan sosiologi dan pendektan antropologi. Untuk jelasnya dapat diperhatikan sebagai berikut : Pendekatan antropologi adalah penelitian tentang ilmu sosial yang mempelajari asal – usul dan hubungan sosial manusia atau ilmu tentang struktur dan fungsi tubuh manusia.

Pendekatan Sosiologi Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiologi. William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf  menuturkan Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.[18] Dengan demikian, jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan mengunakan pendekatan sosiologi dan antropolgi yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu ingin mendapatkan pemahaman yang lengkap mengenai pokok permasalahan yang diteliti sehingga menjawab rumusan masalah yang dipersoalkan.

D. Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I
Dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Dewan Pembina Adat Kota Palembang dan Lembaga Pemangku Adat di kecamatan- kecamatan seluruh kota palembang didirikan, Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I di dirikan atas prakarsa pemuka masyarakat setempat memalalui musyawarah dan mufakat yang ditetapkan dengan keputusan walikota setelah mendapatkan pertimbangan camat, sesusai Peraturan Daerah Kota Palembang No 09 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat.

Menurut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2009 tentang “Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat”, Lembaga Adat adalah Lembaga organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan serta Melestarikan adat dan budaya lokal mendorong anggotaAnggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Palembang.[19]

Mengutuskan Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I sebagai bagian dari lembaga Pemangku Adat setingkat Kecamatan. Berdirinya Lembaga Pemangku Adat khususnya di Kecamatan Seberang Ulu I tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Dewan Pembina Adat Kota Palembang.[20]

Dewan pembina Adat adalah lembaga yang mengawasi, mengkoordinir, dan memberikan arahan pada Pemangku Adat dalam pembinaan  dan penyelengaraan kegiataan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemang Adat dan Menfasilitas penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pemangku Adat.[21] Lembaga pemangku adat Kecamatan seebarang ulu I didirikan pada tahun 2010, dengan ketua saat itu bapak H. Ibrahim Lakoni, dan sekretariat lembaga pemangku adat kecamatan seberang ulu I bertepatan di Kantor Camat Seberang Ulu I.[22]

Pada tahun 2015 pada periode ini ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I bergantin dan yang terpilih adalah bapak. Drs. H tjek Wan Rasyid dan sekretariat pindah kediaman Tjek Wan Rasyid.

Lembaga adat adalah perangkat organisasi. yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.[23]

Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:
1.Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
2.Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
Kemudian, lembaga adat juga memiliki fungsi lain yaitu :
3.Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
4.Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam Kecamatan adatnya
5.Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
6.Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.

Peranan Lembaga Pemangku adat kecamatan seberang telah menerapkan strategi–strategi untuk melestarikan adat isitidat dan budaya lokal Palembang, Melestarikan tidak berarti membuat sesuatu menjadi awet dan tidak mungkin punah. Melestarikan berarti memelihara untuk waktu yang sangat lama. Jadi upaya pelestarian warisan budaya lokal berarti upaya memelihara warisan budaya lokal untuk waktu yang sangat lama. Karena upaya pelestarian merupakan upaya memelihara untuk waktu yang sangat lama maka perlu dikembangkan pelestarian sebagai upaya yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, strategi pelestarian adat istiadat dan budaya lokal palembang di dalam pembangunan Strategi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemangku adat dan  Pemerintah dapat dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan  masyarakat. Secara konkret, pemikiran tersebut didasarkan pada alasan bahwa masyarakat lokal tidak dapat diabaikan dalam segala kegiatan yang menyangkut keberadaan dan keberlangsungan warisan budaya di sekitarnya.

1. Memberdayakan Lembaga Pemangku Adat
Strategi yang pertama adalah memberdayakan Lembaga Pemangku Adat, dan masyarakatnya, dalam usaha memberdayakan sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat melalui beberapa kegiataan. Intinya adalah Lembaga Pemangku Adat lebih memiliki kemampuan, tidak hanya dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk melestarikan budaya lokal.

Tetapi sekaligus meningkatkan kemampuan Besosialisasi dan Pendekatan dengan aparatur pemerintahan beserta masyarakatnya dimana warisan budaya lokal tersebut berada Dalam proses pemberdayan, program pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan pengetahuan, wawasan, dan cakrawala berpikir akan mendorong memotivasi, dan membangkitkan kesadaran potensi yang dimilikinya, selanjutnya berupaya untuk mengembangkannya. Program pengembangan sumber daya manusia tersebut dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti Berikut:

a. Mengadakan Penataran-Penataran, Cek wan rasyid berkata.
"Penataran ini dilakukan oleh dewan pembina adat kota palembang bekerja sama dengan lembaga pemangku adat kecamatan, penataran semacam ini memiliki peranan penting dan temanya pun berkaitan dengan budaya lokal.”[24]
Penataran-penataran memegang peranan penting di dalam membuka wawasan dan pola pikir para Lembaga Pemangku Adat dan masyarakat, khususnya dalam mengelola pelestarian budaya lokal yang ada wilayah di Palembang dengan sebaik-baiknya, sehingga pelestarian budaya dapat dilaksanakan secara berdaya dan berhasil.


b. Mengadakan Studi Banding
Kegiatan studi banding merupakan suatu kegiatan pembangunan yang  diarahkan untuk membuka pola pikir dan pola pandang Lembaga Pemangku Adat terhadap keberadaan lembaga dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan di dalam melayani masyarakat yang menjadi objek studi banding. Aparatur pemerintahan dan Lembaga Pemangku Adat dapat mengambil hal-hal yang positif dalam upaya pelestarian budaya.

Pada tahun 2015 pemerintah kota palembang mengajak dewan adat dan lembaga adat kota palembang melakukan study banding ke ternate, rombongan mereka yang berjumlah 59 orang bertujuan mempelajari keberhasilan pemerintah kota ternate, Maluku Utara dalam memberdayakan budaya lokal dan masyarakat adat. Bapak Edi riva’i Mengatakan: “Kita diajak Pemerintah dan Dewan Pembina Adat Kota Palembang melakukan study banding dan juga berziarah ke makam Sultan mahmud badarddin ke Kota Ternate dan untuk berdiskusi, apa yang bisa kita ambil dan apa yang harus kita pelajari untuk diterapkan dikota palembang.”[25]

2. Menyusun Program Kerja
Program kerja biasanya disebut dengan agenda kegiatan merupakan sebuah rencana kegiatan organisasi yang disusun untuk jangka waktu tertentu dan telah disepakati oleh seluruh pengurus.“Program kerja lembaga pemangku adat dibuat satu tahun sekali yang melibatkan jajaran lembaga pemangkut adat yang dihadiri oleh dewan pembina adat serta dinas kebudayaan dan pariwisata”.[26]
Sesuai kerangka pikir tersebut, upaya berdasarkan strategi, ada beberapa program yang dilakukan oleh lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I yang bergerak dalam bidang pembangunan kebudayaan, pelestarian Kebudayaan.
“Penyusunan program kerja dilaksanakan oleh Dewan Pembina Adat yang telah beberapa kali mengadakan rapat kerja, Penyusunan program kerja melibatkan jajaran – jajaran Pemerintah Kota Palembang dari Dinas BPMK dan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Parawisata dan Peserta rapat dari Lembaga pemangku adat dari berbagai Kecamatan di Kota Palembang.”[27]
Untuk mensosialisasi program kerja harus terjadinya kontak sosial secarah harfiah bersama-sama menyentuh, Kontak  sosial baru terjadi apabila adanya hubungan fisikal, sebagai gejala sosial hal itu bukan semata–mata hubungan badaniah, karena hubungan sosial terjadi tidak saja secara menyetuh seseorang, namun orang dapat berhubungan dengan orang lain tanpa harus menyentuhnya. “Sosialisasi program kerja di tingkat Kecamatan, dilakukan bersama-sama pemerintah setempat pada waktu rapat yang diadakan Camat atau Lurah juga pada hari–hari pertemuan seperti acara perkawinan tahlilan dan hari- hari besar lainnya.”.[28]
3. Melakukan Perlindungan Budaya Lokal Palembang.
Cek Rasyid menyampaikan: “adat istiadat dan budaya lokal yang telah di data oleh lembaga pemangku adat kecematan seberang ulu I untuk di berikan perlindungan seperti tradisi kelahiran, tradisi penikahan, tradisi kematian, tari tanggai, tari gending sriwijaya, berbalas pantu, adat sopan santun, pencak silat, dulmuk, wayang palembang dan pencak silat, Lembaga Pemangku Adat kecamatan Seberang Ulu I dan Dewan Pembina Adat Kota Palembang Ikut dalam kegiatan acara Pembahasan Tentang “Perda: Dasar Hukum Eksitensu masyarakat Hukum Adat Dan Komplikasi Adat Istiadat” Narasumbernya H.Albar Sentosa, SH, SU.”

Perlindungan pada dasarnya merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi  budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan. Dalam kaitannya dengan budaya lokal, Melestarikan merupakan tindakan perlindungan yang paling pentinng terdapat kegiatan-kegiatan lain yang biasanya ditujukan untuk melindungi budaya lokal.

Dalam melindungi budaya lokal Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I mencari tahu tentang budaya lokal yang masih ada dan perlu dilindungi di Kecamatan Seberang Ulu I, Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I salah satu wadah untuk melestarikan dan wajib melindungi tradisi dan budaya lokal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan Seberang Ulu I Pelindungan tradisi dilakukan melalui menghimpun , mengolah, dan menata informasi sebagai hak kekayaan mengkaji nilai tradisi dan budaya lokal.

4.Sosialisasi Adat Istiadat dan Kebudyaaan Lokal
Setelah melakukan program kerja lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I memalukan program–progran kelembagaan dengan melakukan sosilisasi ke masyarakat Kecamatan Seberang Ulu untuk membangun dukungan masyarakat dan Pemerintah, Melestarian Budaya Lokal identik dengan sosialisasi Melestarikan budaya dengan mengakan kegiataan yang besifatat kebudayaan kegiatan pelestarian dan pemeliharaan Kebudayaan lokal membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

I.Terjun Ke Lapangan
Strategi aspek sosial budaya, meliputi  pertama, mewadahi aktivitas budaya serta festival budaya seperti maupun Pementasan Tari dan kesenian Teater. Kedua, dengan tema kawasan budaya, mendukung fungsi lama dengan melibatkan ketua Adat dari Lembaga Pemangku Adat, masyarakat, pemerintah maupun dari institusi yang berkaitan dengan Adat Istiadat dan Budaya Lokal.
"Cek Wan Rasyid menyebut pelestarian budaya lokal seharusnya didukung oleh seluruh berbagai bentuk, komitmen, fasilitas, dan pendanaan. Cek wan rasyid lebih lanjut menyebut bahwa masalah dukungan merupakan tantangan bagi pelestarian budaya dan bahkan menyebut dukungan pemerintah selaku pemangku kebijakan berdampak langsung bagi perkembangan budaya lokal. Strategi partisipasi masyarakat ini, meliputi: pertama, melibatkan masyarakat dalam pemeliharaan dan melestarikan. Kedua, meningkatkan kesadaran dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap budaya lokal palembang Sehingga interaksi yang terjadi dalam aktivitas Lembaga merupakan kegiatan belajar, dimana dalam aktivitas tersebut akan terjadi terjadi dialogmantara kelompok masyarakat yang berada di Kecamatan Seberang Ulu I."


Usaha Atau startegi Lembaga Adat Dalam Melakukan Sosialiasi Terjun Kelapangangn adalah Melakukan Pembinaan Adat Istiadat dan Budaya Lokal Kepada Masyarakat Kecamatan Seberang Ulu I. Melakukan Pembinaan Adat istiadat dan budaya lokal tentu saja haruslah diartikan sebagai suatu kegiatan secara berencana dan terarah untuk lebih menyempurnakan adat Istiadat yang ada agar sesuai Pekembangan Masyarakat Cek Menyampaikan:
Pembinaan itu kita harapkan Memberikan norma- norma adat istiadat daya atau kemampuan untuk Mengerakan (memotivasi) Masyarakat mengindahkan dan mematuhi norma – norma adat istiadat, dan juga budaya lokal kita tetap terjaga”.[30]
Maksud dan fungsi Pembinaan Adat istiadat dan kebudayaan yang dilakukan dengan cara terjun kelapangan, untuk melakukan kerukunan dan pembinaan dalam kehidupan masyarakat dan untuk mendatangkan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat Objek Pembinaan Secara Umum adalah, Upacara Adat dimaksud adalah segi ceremonial seperti upacara yang berhubungan dengan masa krisis peralihan dalam kehidupan manusia seperti Kelahiran, sunatan, perkawinan dan kematian, adat sopan santun maksud dan tujuan untuk mencapai kehidupan bersama yang menyenangkan.
Intinya mengenai sikap terhadap orang tua, pergaulan dalam masyarakat, adat bujang gadis, dan menjujung tingggi kerhormatan wanita, pada dasarnya termaksuk kaedah pelanggaran adat dengan sangsi adat (teguran, dikucilkan, wajib sedekahan), hukum adat latih banyak berkaitan dengan hukum peril data adat yang meliputi bidang kekeluargaan, perkawinan, dan kewarisan masih mengikuti tradisi lama dan sudah banyak mendapat pengaruh islam dan Pelestarian budaya lokal yang bekerja sama dengan komunitas dan sanggara yang ada di kecamatan seberang Ulu 1.


II. Melakukan Pengelolaan dan Pemanfatan Budaya.
Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I memanfaatkan tradisi dan budaya lokal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan  Seberang Ulu I dengan melakukan, penyebarluasan informasi nilai tradisi dan budaya  lokal, pergelaran pameran tradisi dan budaya lokal dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan.

Pertama, Mengupayakan melalui pemerintahan Kota Palembang dalam Dunia Pendidikan (Nilai edukatif). Dan Kedua, Sektor rekreasi dan pariwisata (Nilai hiburan–Nilai mata pencaharian) Pariwisata budaya merupakan salah satu sektor wisata yang banyak di kembangkan oleh pemerintah daerah akhir-akhir ini.

III. Melalui Media
Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I dalam melaksanakan Pelestarian budaya lokal perlu memanfaatan media cetak dan media online Kemajuan teknologi merupakan bagian dari konsekuensi modernitas dan upaya eksistensi manusia di muka bumi. Oleh karena itu, dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari kemajuan teknologi menjadi kewajiban bersama umat manusia untuk mengatasinya
"Cek Wan Rasyid mengatakan, peran media sangat penting di dalam pelestarian budaya lokal karena kelebihan media masa ini juga dapat menyampaikan informasi secara cepat, tetapi buruknya jika masyarakat lebih menyukai sesuatu yang instan atau cepat maka komunikasi secara langsung akan menurun, tetapi untuk zaman sekarang media informasi perannya sebagai media edukasi, dan bisa mendidik masyarakat supaya mengetahui dan terbuka pikirannya untuk melestarikan budaya. Pelestarian budaya lokal melalui publikasi di medai masa dan media eletronik merupakan cara yang sangat efektif, dikarekan sifat media yang mampu menjangkau khalayak luas dalam waktu yang sangkat singkat dan masyarakat sadar untuk menjaga budaya lokal supaya tidak diklaim oleh pihak–pihak lain diluar sana.[31]

Memanfaatkan akses kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sebagai  pelestari dan pengembang nilai-nilai budaya lokal. Budaya lokal yang khas dapat  menjadi suatu produk yang memiliki nilai tambah tinggi apabila disesuaikan  dengan perkembangan media komunikasi dan informasi.

Harus ada upaya untuk  menjadikan media sebagai alat untuk memasarkan budaya lokal ke seluruh dunia.  Jika ini bisa dilakukan, maka daya tarik budaya lokal akan semakin tinggi sehingga dapat berpengaruh pada daya tarik lainnya, termasuk ekonomi dan investasi. Untuk itu, dibutuhkan media bertaraf nasional dan internasional yang mampu meningkatkan peran kebudayaan lokal di pentas dunia.

E. Penutup
Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Sebarang Ulu I didirikan pada tahun 2010, Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Strategi Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I  Kota Palembang Dalam Melestarikan Budaya Lokal Palembang.

Strategi yang pertama adalah memberdayakan Lembaga Pemangku Adat, dan masyarakatnya, program pengembangan sumber daya manusia tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti mengadakan penataran–penataran adat istiadat dan budaya lokal dan mengadakan studi banding, Kedua, menyusun program kerja, Ketiga, melakukan perlindungan budaya lokal Palembang, Keempat, melakukan pengembangan budaya lokal Palembang, Kelima, melakukan pengelolaan dan pemanfatan budaya lokal Palembang dan Keenam, melalukan sosialisasi adat istiadat dan kebudayaaan lokal.

DAFTAR PUSTAKA
Buku :
A. Chaedar Alwasilah, Pokoknya Sunda, Bandung : Karawitan, 2006.
A. Daliman, Metode Penelitian Sejarah, Yogyakarta: Ombak, 2015.
Agus Dono Karmadi, "Budaya Lokal Sebagai Warisan Budaya dan Upaya Pelestariannya." Makalah disampaikan pada Dialog Budaya Daerah yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisonal Yogyakarta pada 2007.
Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitaian Sejarah Islam, Yogyakarta: Ombak, 2011.
Munandar Sulaeman, Ilmu Budaya Dasar, Suatu Pengantar, Bandung: PT. Eresco, 1993.
Prof. Dr. C. A. Van Peursen, Strategi Kebudayaan (Cultur in Stroomverslling), Yogyakarta: Penerbit Kanisius 1988.
Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi I, Jakarta: UI Press, 2009.
Ranis yusuf, Nilai – Nilai  Kearifan Lokal (Local Genius) Sebagai Penguat Karater Bangsa Studi Empiris Tentang Huyula, Yogyakarta: Deepublish, 2014.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2006.

Jurnal :
Agus Budi Wibowo. Strategi Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Berbasis Masyarakat Kasus Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh Provinsi Aceh , Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, Volume 8.1, 2014.
Ida Zahara Adibah, Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Islam (Semarang: jurnal ispirasi, 2017) 
Triwardani, Reny, and Christina Rochayanti. "Implementasi Kebijakan Desa Budaya dalam Upaya Pelestarian Budaya Lokal." REFORMASI 4.2 (2014).
Wirastari, Volare Amanda, and Rimadewi Suprihardjo. "Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Bubutan, Surabaya)." Jurnal Teknik ITS 1.1 (2012): C63-C67.

Internet :
Cek Rul “Harnojoyo Lantik Dewan Pembina Adat 2015-2020” Radio Sriwijaya  http://www.sriwijayaradio.com/2015/03/harnojoyo-lantik-dewan-pembina adat.html diakses pada Senin, 16 november 2019.
Mega Nur Intan Kusumawardhani, “Kota Palembang (Bahasa dan Adat Isitadat)”,  diakses di http://meganurintan.blogspot.co.id/2016/05/kota-palembang-bahasa-dan-adat-istiadat.html pada Selasa, 25 Juli 2019
Y.A Untoro diakses di http://e-jounal.uajy.ac.id/view/creators/untoro=3Ayonas_armando =3A+3A.html pada Selasa, 16 November 2018

Peraturan Daerah :
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2009 tentang “Tentang Pemberdayaan,  Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat”.

Wawancara :
Wawancara Dengan Bapak Drs. H Tjek Wan Rasyid  (Ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
Wawancara Dengan Bapak Drs. Edi rivai (Anggota Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).

Oleh. Alvin Are Tunang.
Editor. Desti. S. Sos
Palembang, 2 April 2020.



[1] Munandar Sulaeman, Ilmu Budaya Dasar, Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Eresco, 1993), h. 92
[2] Y.A Untoro diakses di http://e-jounal.uajy.ac.id/view/creators/untoro=3Ayonas_armando =3A+3A.html pada Selasa, 16 November 2018
[3] Prof. Dr. C. A. Van Peursen, Strategi Kebudayaan (Cultur in Stroomverslling), (Yogyakarta: Penerbit Kanisius 1988), h. 19.
[4] Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi I, (Jakarta: UI Press, 2009), h. 165.
[5]Agus Dono Karmadi, "Budaya Lokal Sebagai Warisan Budaya dan Upaya Pelestariannya." Makalah disampaikan pada Dialog Budaya Daerah yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisonal Yogyakarta pada 2007, h. 4.
[6] Ibid., h. 3.
[7]Agus Budi Wibowo. Strategi Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Berbasis Masyarakat Kasus Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh Provinsi Aceh , Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, Volume 8.1, 2014.
[8] Triwardani, Reny, and Christina Rochayanti. "Implementasi Kebijakan Desa Budaya dalam Upaya Pelestarian Budaya Lokal." REFORMASI 4.2 (2014).
[9] Wirastari, Volare Amanda, and Rimadewi Suprihardjo. "Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Bubutan, Surabaya)." Jurnal Teknik ITS 1.1 (2012): C63-C67.
[10] Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitaian Sejarah Islam, (Yogyakarta: Ombak, 2011), h. 126.  
[11] Cek Rul “Harnojoyo Lantik Dewan Pembina Adat 2015-2020” Radio Sriwijaya  http://www.sriwijayaradio.com/2015/03/harnojoyo-lantik-dewan-pembina-adat.html diakses pada Senin, 16 november 2019.
[12] Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 tahun 2009
[13] Mega Nur Intan Kusumawardhani, “Kota Palembang (Bahasa dan Adat Isitadat)”,  diakses di http://meganurintan.blogspot.co.id/2016/05/kota-palembang-bahasa-dan-adat-istiadat.html pada Selasa, 25 Juli 2017
[14] Ranis yusuf, Nilai – Nilai  Kearifan Lokal (Local Genius) Sebagai Penguat Karater Bangsa Studi Empiris Tentang Huyula, (Yogyakarta: Deepublish, 2014), h. 38
[15] A. Chaedar Alwasilah, Pokoknya Sunda, (Bandung : Karawitan, 2006), h. 18.
[16] A. Daliman, Metode Penelitian Sejarah, (Yogyakarta: Ombak, 2015), h. 27.
[17] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung :PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2006),  h. 5.
[18] Ida Zahara Adibah, Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Islam (Semarang: jurnal ispirasi, 2017)  H. 6
[19] Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2009 tentang “Tentang Pemberdayaan,  Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat”.
[20] Wawancara Dengan Bapak Kms. Ari Panji (Dewan pembina Adat Kota Palembang)
[21] Peraturan daerah Kota Palembang, No 09 tahun 2008, pasal 16
[22] Wawancara Dengan Bapak Drs. H Tjek Wan Rasyid  (Ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[23] Wawancara Dengan Bapak Drs. H Tjek Wan Rasyid  (Ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[24] Wawancara Dengan Bapak Drs. H Tjek Wan Rasyid  (Ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[25] wawancara Dengan Bapak Drs. Edi rivai (Anggota Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[26] wawancara Dengan Bapak Drs. Edi rivai (Anggota Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[27] Wawancara Dengan Bapak Drs. Edi rivai (Aggota Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[28]  Wawancara Dengan Bapak Drs. Edi rivai (Anggota Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[29] Wawancara Dengan Wawancara Dengan Bapak Drs. H Tjek Wan Rasyid  (Ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[30] Wawancara Dengan Wawancara Dengan Bapak Drs. H Tjek Wan Rasyid  (Ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).
[31]  Wawancara Dengan Wawancara Dengan Bapak Drs. H Tjek Wan Rasyid  (Ketua Lembaga Pemangku Adat Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang).

Sy. Apero Fublic