-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Hukum Islam Mau Menikah: Pernikahan Secara Sunnah
Hukum Islam

Mau Menikah: Pernikahan Secara Sunnah

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
07 Nov, 2019 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Apero Fublic.- Pernikahan adalah suatu yang sakral dan berharga dalam Islam. Namun penghargaan terhadap pernikahan bukan dari simbol-simbol. Seperti adat-istiadat, pesta yang mewah. Tapi dinilai dari kesungguhan dan keihklasan. Ikatan pernikahan adalah ikatan yang suci. Saling setia dan saling pengertian sepanjang hidup berkeluarga.

Wanita menjaga kehormatannya dan laki-laki memenuhi hak-hak dan tanggung jawabnya. Ajaran Islam juga memberikan kemudahan-kemudahan dalam pernikahan. Terutama dalam proses sahnya pernikahan. Namun Islam juga tidak melarang kalau sebuah pernikahan dilaksanakan sesuai adat-istiadat setempat. Yang penting tidak meninggalkan empat syarakat mutlak sahnya pernikahan dalam hukum Islam.

Pertama, laki-laki membayar mahar yang diminta wanita yang akan dinikahinya. Kedua, adanya wali sah dari wanita yang akan menikah. Ketiga, adanya saksi pernikahan tersebut. Paling sedikit saksi atau sahnya saksi berjumlah dua orang. Saksi harus sehat akal dan pemikirannya. Keempat, melaksanakan ijab-kabul.

Di dalam Islam hukum menikah adalah wajib. Semuanya bertanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dalam urusan pernikahan. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi yang tidak menikah. Kalau sengaja tidak mau menikah tidak diakui Rasulullah sebagai pengikutnya.

Kecuali kalau dia tidak menikah karena sebab lain, misalnya impoten. Atau jodoh belum datang dia sudah meninggal. Tidak menjadi masalah atau tanggung jawabnya lagi. Wajibnya hukum menikah bukan hanya di dalam hadis-hadis tapi juga di dalam Al-Quran. Namun, terkadang tertundahnya suatu pernikahan terkadang karena biayah pernikahan..

Maka di dalam Islam ada sistem menikah secara sunnah. Pernikahan sederhana dan dilakukan oleh orang-orang sederhana dan ikhlas. Tidak tergiur riyak dan kemewahan serta menyesuaikan kemampuan mereka. Pernikahan secara sunnah adalah pernikahan yang baik dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat Muslim.

Menikah secara sunnah sudah dimulai dari zaman Rasulullah SAW. Rasulullah pernah menghadiri pernikahan seorang pemuda. Kemudian Rasulullah menyarankan agar pernikahannya dirayakan. Dengan cara sederhana, beliau menyarankan menyembeli seekor kambing.

Pernikahan itu dilaksanakan, dengan memenuhi empat syarat sah menikah dalam Islam (mahar, saksi, dan wali perempuan, dan melangsungkan ijab kabul). Setelah akad nikah kemudian mereka makan bersama-sama. Diundanglah tetangga dekat dan keluarga mempelai laki-laki dan keluarga dekat mempelai laki-laki.

Ada juga beberapa sahabat mempelai wanita dan sahabat mempelai laki-laki, hadir. Setelah acara sederhana itu, semuanya pulang. Tinggal mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Maka mereka memulai kehidupan baru sebagai suami istri. Tidak ada embel-embel yang memberatkan kedua belah pihak.

Tata Cara Menikah Secara Sunna
Menikah secara sunnah ini biasanya didahului dengan proses perkenalan. Misalnya keduanya sudah melaksanakan ta'aruf, lalu bersiap menikah. Ada juga yang saling mengenal dan bersahabat sejak lama. Kemudian memutuskan untuk menikah. Ada juga yang memang dijodohkan tapi tidak dipaksa.

Ada juga melalui proses adat marasan. Adat marasan hampir sama dengan ta'aruf tapi menggunakan sistem proses hukum adat (Melayu). Kadang ada juga yang melalui pacaran pada zaman sekarang. Walau pacaran dilarang Islam memang masih banyak Muslim yang berpacaran, terutama di Indonesia. 

Kemudian setelah itu, keduanya sepakat. Maka mereka (lak-laki dan perempuan) tersebut mengadakan musyawarah keluarga. Keluarga laki-laki yang datang kerumah calon mempelai perempuan. Dilakukan musyawarah tentang rencana pernikahan keduanya.

Pernikahan yang dipilih adalah pernikahan secara sunnah. Kemudian ditetapkan kapan dan waktu akad nikah dilaksanakan. Kemudian biayah seperlunya dimusyawarakan. Biasanya pihak laki-laki yang mengadakan biayah-biayah akad nikah. Meliputi jamuan untuk tamu dan undangan setelah ikrar akad nikah (ijab-kabul).

Serta biayah surat menyurat pengurusan ke pemerintah, KUA kalau ada, honor khutbah, dan lainnya. Yang diundang mulai dari tetangga dekat rumah, keluarga pihak laki-laki dan pihak perempuan. Kemudian sahabat-sahabat mempelai laki-laki dan sahabat mempelai perempuan. Semuanya tidak berlebihan dan menampilkan kesederhanaan.

Untuk busana pengantin tidak memakai pakaian sewaan mahal-mahal. Boleh menyewa baju adat biasa. Atau pengantin wanita memakai busana muslimah yang syar’ih. Begitupun pengantin laki-laki memakai pakaian muslim yang rapi dan sesuai. Setelah akad nikah selesai dan sah.

Pengantin wanita ikut pengantin laki-laki pulang kerumah, atau menurut kesepakatan. Di rumah pengantin laki-laki kadang ada juga perayaan kecil. Misalanya yasinan sebagai wujud syukur dan publikasi pernikahannya dilingkungan tempat tinggalnya. Hidangan yasinan sesuai kemampuan keluarga pengantin laki-laki.

Misalnya menyembelih satu atau dua ekor kambing lalu dimakan bersama-sama dengan masyarakat dilingkungannya. Sebagaimana Rasulullah menyarankan si pemuda yang menikah mengundang beliau pada masa itu. Publikasi di lingkungan diperlukan supaya masyarakat sekitar mengetahui dan mengenali si istri sebagai warga baru.

Pernikahan secara sunnah di zaman sekarang dirusak oleh oknum atau individu yang berbuat zinah. Semisalnya ada orang pacaran, lalu berzinah dan hamil. Kemudian keduanya terpaksa menikah secara cepat. Sehingga ada pembedaan terjadi dalam dua metode pernikahan sunnah dan pernikahan mewah.

Muncul anggapan ada permasalahan yang disembunyikan dalam penilaian umum. Namun kalau pernikahan secara sunnah dijalankan dengan terbuka dan masyarakat menilai sendiri. Maka akan mengikis pemahaman buruk tersebut. Selain itu, pernikahn secara sunnah juga dirusak oleh paham materialistis dan gengsi.

Dimana keberhasilan dan kebesaran itu disimbolkan dengan hurah-hurah, tampilan dan gaya-gaya. Hanya anak-anak muda (bujang dan gadis) yang kuat, mengerti keislaman, sadar kesederhanaan dan sabar menghadapi penilaian masyarakat. Hanya mereka yang biasanya mau melansungkan pernikahan secarah sunna ini.

Di Timur Tengah, Turki, Afrika, Eropa, Rusia, Asia Tengah, Ameri Serikat. Pernikahan sunnah adalah hal biasa. Bahkan cara pernikahan yang dianjurkan untuk pemuda-pemuda muslim. Memang ada yang menikah secara mewah. Tapi itu biasanya memang orang-orang yang sudah sangat kaya raya. Kalau hanya sekelas anak walikota tidak akan melakukannya.

Wanita muslimah di negara-negara tersebut menganggap dirinya pemilik keluarga. Mereka merasa sejajar dengan laki-laki. Mereka tidak merasa dibeli oleh laki-laki. Begitupun laki-laki tidak merasa membeli perempuan. Sebab di dalam pernikahan tidak ada yang untung dan rugi. Laki-laki dan perempuan semuanya memiliki tanggung jawab yang sama di dalam keluarga.

Di Asia Tenggara, terutama di Indonesia menikah secara sunnah tidak populer lagi. Karena masyarakat lebih cenderung ke pernikahan adat. Yang ribet dan berbelit-belit. Tapi sesungguhnya zaman dahulu walau menikah secara adat tidak begitu jauh berbedah dengan menikah secara sunnah. Pernikahan secara sunnah di erah tahun 1990-an kebawa masih populer.

Namun mulai menghilang memasuki tahun 2000-an ke atas. Dimana paham materialisme meningkat dan gensi dikedepankan. Masyarakat lebih ikut-ikutan dengan trend kemewahan dan kemegahan acara pernikahan orang kaya. Adat istiadat diikuti secara membabi buta. Dari hantar-hantaran, mahar, jojoh, dan syarat-syarat adat istiadat.

Tidak peduli dengan keadaan ekonomi calon rumah tangga baru. Bahkan karena memaksa mereka menabung bertahun-tahun untuk pesta pernikahan. Atau berhutang lalu membayar dalam jangka waktu lama. Di daerahku pernikahan selalu menjurus menjual tanah. Sehingga tanah terkumpul pada beberapa gelintir orang kaya saja. Atau dibeli oleh perusahaan perkebunan.

Sehingga tingkat kemiskinan meningkat dari tahun ketahun dan dari generasi ke generasi. Masyarakat kita terlalu besar mengeluarkan energi dalam urusan pernikahan. Kemiskinan akibat pernikahan mahal nomor dua setelah akibat sistem kredit. Kalau memang mampu tidak mengapa. Yang tidak baik itu memaksa dan menurutkan gengsi serta ikut-ikutan orang yang memang kaya.

Arti kata: Jojoh adalah semua yang menjadi syarat pernikahan secara adat, seperti uang, emas, beras dan lainnya, kecuali mahar.

Oleh. Joni Apero
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang,   November 2019.

Sy. Apero Fublic
Via Hukum Islam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

PWI Sumatera Selatan

PWI Sumatera Selatan
Seluruh Wartawan PWI Sumatera Selatan Mengucapkan Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 Tahun

Post Populer

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Wabup Muba Rohman Tegaskan BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK

Wabup Muba Rohman Tegaskan BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK

Wednesday, September 03, 2025

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Pemkab Muba Sambut Baik Kehadiran Himpera Sumsel untuk Program Perumahan Rakyat

PT. Media Apero Fublic- Monday, September 08, 2025 0
Pemkab Muba Sambut Baik Kehadiran Himpera Sumsel untuk Program Perumahan Rakyat
APERO FUBLIC . MUSI BANYUASIN .- Pemkab Musi Banyuasin menegaskan dukungannya terhadap Program Tiga Juta Rumah yang digagas Himpunan Pengembang Permukiman dan …

PUBLIKASI PEMKAB

PUBLIKASI PEMKAB
Kabupaten Musi Banyuasin

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 2025338
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019281

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Andai-Andai APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Biruisme Bola Brand Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Daratan Daratan dan Hutan Dongeng Dongeng Dunia Dunia Anak e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi Islam Elektronik Energi FASHION Fauna Film Flora Fotografi Gatget Healthy & Fitness Himpunan Muslim Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ilmu Kesastraan Info Desa Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial Jurnal AF Jurnalisme Kita Kabar Buku Kabupaten HST Kampar Kampus Kata Mutiara Kepemimpinan Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita kesenian Kisah Legenda Kriminal Kuliner Laporan Penelitian Majalah Kaghas Mask Meranti Mitos MUBA Musik Olah Raga Opini Otomotif Pantun Pariwisata PDF Pemerintahan Pendidikan Penyakit Masyarakat Pertanian dan Alam Politik Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PraLeader Problematika Seks Propaganda Public Figure Puisi Puisi Akrostik Pustakawan PWI PWI SumSel Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Seniman Sepeda Listrik Sepeda Motor Skil Wanita Smart TV Sosial dan Masyarakat Sport Sudut Pandang Sumber Air Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Teknologi Tokoh Wanita UKM-Bisnis Video Women World

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II
    Apero Fublic.- Ilalang atau juga sering di sebut alang-alang memiliki nama ilmiah  imperata cylindrica . Ilalang jenis rumput berdaun ...
  • Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah
    APERO FUBLIC. SUMATERA SELATAN.- Palembang – Bupati Muba H. M Toha, didampingi Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga dan Kepala Ba...
  • Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series
    Goda Series e-Bike APERO FUBLIC.- Berbicara tentang e-Bike atau sepeda Listrik saat ini memang tidak ada habisnya. Kendaraan praktis tanp...
  • Wabup Muba Rohman Tegaskan BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK
    APERO FUBLIC . MUSI BANYUASIN .- Wakil Bupati Muba Kyai Rohman menegaskan agar seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Organisasi Perang...
  • Malam Grand Final Pelopor Anak Muba 2025: Selamat Alya dan Rakha Terpilih sebagai "Pelopor Anak Muba 2025"
    APERO FUBLIC. MUSI BANYUASIN.- Malam gemilang Grand Final Pemilihan Pelopor Anak Muba Tahun 2025 di Gedung Dharma Wanita Sekayu, Kamis (21/...
  • Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.
    APERO FUBLIC.- Raden Kamandaka sebuah cerita rakyat dari dari daerah Banyumas, Jawa Tengah. Cerita Rakyat ini bercerita tentang Keraja...
  • Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly
    Sepeda Motor Listrik Produksi U^Winfly APERO FUBLIC.- U^Winfly merupakan Perusahaan Industrial pada sektor bergerak industri kendaraan list...
  • Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G
    Oppo A3 Pro 5G selain tahan benturan kuat juga tahan siraman air APERO FUBLIC.- Pihak Oppo telah merilis ponsel pintar terbaru dari seri A...
  • Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
    Apero Fublic.- Pantun Daerah dari Dataran Negeri Bukit Pendape ini adalah warisan pantun berbahasa Melayu. Hadir dari buah pemikiran ne...

Editor Post

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Saturday, January 18, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Legenda Kisah Cinta  I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Legenda Kisah Cinta I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Tuesday, January 14, 2020

Popular Post

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Wabup Muba Rohman Tegaskan BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK

Wabup Muba Rohman Tegaskan BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK

Wednesday, September 03, 2025
Malam Grand Final Pelopor Anak Muba 2025: Selamat Alya dan Rakha Terpilih sebagai "Pelopor Anak Muba 2025"

Malam Grand Final Pelopor Anak Muba 2025: Selamat Alya dan Rakha Terpilih sebagai "Pelopor Anak Muba 2025"

Saturday, August 23, 2025
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020

Populart Categoris

Andai-Andai 1 Artikel 38 Berita 332 Berita Daerah 507 Berita Internasional 20 Berita Nasional 409 Brand 117 Budaya Daerah 29 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 25 Cerita Rakyat 12 Cerpen 10 Dongeng 66 Ekonomi 14 Elektronik 21 FASHION 9 Fauna 4 Flora 62 Healthy & Fitness 14 Ibu dan Anak 1 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Islam dan Masyarakat 2 Jurnalisme Kita 17 Kampus 109 Kesehatan 6 Kisah Legenda 10 Kuliner 20 Mitos 15 Olah Raga 41 Opini 63 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 36 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 47 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 1 Sastra Kita 22 Sastra Klasik 53 Sastra Lisan 12 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 28 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 7 Tablet 20 Teknologi 126 Tokoh Wanita 9 UKM-Bisnis 12 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23 kesenian 3
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us