11/07/2019

Mau Menikah: Pernikahan Secara Sunnah



Apero Fublic.- Pernikahan adalah suatu yang sakral dan berharga dalam Islam. Namun penghargaan terhadap pernikahan bukan dari simbol-simbol. Seperti adat-istiadat, pesta yang mewah. Tapi dinilai dari kesungguhan dan keihklasan. Ikatan pernikahan adalah ikatan yang suci. Saling setia dan saling pengertian sepanjang hidup berkeluarga.

Wanita menjaga kehormatannya dan laki-laki memenuhi hak-hak dan tanggung jawabnya. Ajaran Islam juga memberikan kemudahan-kemudahan dalam pernikahan. Terutama dalam proses sahnya pernikahan. Namun Islam juga tidak melarang kalau sebuah pernikahan dilaksanakan sesuai adat-istiadat setempat. Yang penting tidak meninggalkan empat syarakat mutlak sahnya pernikahan dalam hukum Islam.

Pertama, laki-laki membayar mahar yang diminta wanita yang akan dinikahinya. Kedua, adanya wali sah dari wanita yang akan menikah. Ketiga, adanya saksi pernikahan tersebut. Paling sedikit saksi atau sahnya saksi berjumlah dua orang. Saksi harus sehat akal dan pemikirannya. Keempat, melaksanakan ijab-kabul.

Di dalam Islam hukum menikah adalah wajib. Semuanya bertanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dalam urusan pernikahan. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi yang tidak menikah. Kalau sengaja tidak mau menikah tidak diakui Rasulullah sebagai pengikutnya.

Kecuali kalau dia tidak menikah karena sebab lain, misalnya impoten. Atau jodoh belum datang dia sudah meninggal. Tidak menjadi masalah atau tanggung jawabnya lagi. Wajibnya hukum menikah bukan hanya di dalam hadis-hadis tapi juga di dalam Al-Quran. Namun, terkadang tertundahnya suatu pernikahan terkadang karena biayah pernikahan..

Maka di dalam Islam ada sistem menikah secara sunnah. Pernikahan sederhana dan dilakukan oleh orang-orang sederhana dan ikhlas. Tidak tergiur riyak dan kemewahan serta menyesuaikan kemampuan mereka. Pernikahan secara sunnah adalah pernikahan yang baik dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat Muslim.

Menikah secara sunnah sudah dimulai dari zaman Rasulullah SAW. Rasulullah pernah menghadiri pernikahan seorang pemuda. Kemudian Rasulullah menyarankan agar pernikahannya dirayakan. Dengan cara sederhana, beliau menyarankan menyembeli seekor kambing.

Pernikahan itu dilaksanakan, dengan memenuhi empat syarat sah menikah dalam Islam (mahar, saksi, dan wali perempuan, dan melangsungkan ijab kabul). Setelah akad nikah kemudian mereka makan bersama-sama. Diundanglah tetangga dekat dan keluarga mempelai laki-laki dan keluarga dekat mempelai laki-laki.

Ada juga beberapa sahabat mempelai wanita dan sahabat mempelai laki-laki, hadir. Setelah acara sederhana itu, semuanya pulang. Tinggal mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Maka mereka memulai kehidupan baru sebagai suami istri. Tidak ada embel-embel yang memberatkan kedua belah pihak.

Tata Cara Menikah Secara Sunna
Menikah secara sunnah ini biasanya didahului dengan proses perkenalan. Misalnya keduanya sudah melaksanakan ta'aruf, lalu bersiap menikah. Ada juga yang saling mengenal dan bersahabat sejak lama. Kemudian memutuskan untuk menikah. Ada juga yang memang dijodohkan tapi tidak dipaksa.

Ada juga melalui proses adat marasan. Adat marasan hampir sama dengan ta'aruf tapi menggunakan sistem proses hukum adat (Melayu). Kadang ada juga yang melalui pacaran pada zaman sekarang. Walau pacaran dilarang Islam memang masih banyak Muslim yang berpacaran, terutama di Indonesia. 

Kemudian setelah itu, keduanya sepakat. Maka mereka (lak-laki dan perempuan) tersebut mengadakan musyawarah keluarga. Keluarga laki-laki yang datang kerumah calon mempelai perempuan. Dilakukan musyawarah tentang rencana pernikahan keduanya.

Pernikahan yang dipilih adalah pernikahan secara sunnah. Kemudian ditetapkan kapan dan waktu akad nikah dilaksanakan. Kemudian biayah seperlunya dimusyawarakan. Biasanya pihak laki-laki yang mengadakan biayah-biayah akad nikah. Meliputi jamuan untuk tamu dan undangan setelah ikrar akad nikah (ijab-kabul).

Serta biayah surat menyurat pengurusan ke pemerintah, KUA kalau ada, honor khutbah, dan lainnya. Yang diundang mulai dari tetangga dekat rumah, keluarga pihak laki-laki dan pihak perempuan. Kemudian sahabat-sahabat mempelai laki-laki dan sahabat mempelai perempuan. Semuanya tidak berlebihan dan menampilkan kesederhanaan.

Untuk busana pengantin tidak memakai pakaian sewaan mahal-mahal. Boleh menyewa baju adat biasa. Atau pengantin wanita memakai busana muslimah yang syar’ih. Begitupun pengantin laki-laki memakai pakaian muslim yang rapi dan sesuai. Setelah akad nikah selesai dan sah.

Pengantin wanita ikut pengantin laki-laki pulang kerumah, atau menurut kesepakatan. Di rumah pengantin laki-laki kadang ada juga perayaan kecil. Misalanya yasinan sebagai wujud syukur dan publikasi pernikahannya dilingkungan tempat tinggalnya. Hidangan yasinan sesuai kemampuan keluarga pengantin laki-laki.

Misalnya menyembelih satu atau dua ekor kambing lalu dimakan bersama-sama dengan masyarakat dilingkungannya. Sebagaimana Rasulullah menyarankan si pemuda yang menikah mengundang beliau pada masa itu. Publikasi di lingkungan diperlukan supaya masyarakat sekitar mengetahui dan mengenali si istri sebagai warga baru.

Pernikahan secara sunnah di zaman sekarang dirusak oleh oknum atau individu yang berbuat zinah. Semisalnya ada orang pacaran, lalu berzinah dan hamil. Kemudian keduanya terpaksa menikah secara cepat. Sehingga ada pembedaan terjadi dalam dua metode pernikahan sunnah dan pernikahan mewah.

Muncul anggapan ada permasalahan yang disembunyikan dalam penilaian umum. Namun kalau pernikahan secara sunnah dijalankan dengan terbuka dan masyarakat menilai sendiri. Maka akan mengikis pemahaman buruk tersebut. Selain itu, pernikahn secara sunnah juga dirusak oleh paham materialistis dan gengsi.

Dimana keberhasilan dan kebesaran itu disimbolkan dengan hurah-hurah, tampilan dan gaya-gaya. Hanya anak-anak muda (bujang dan gadis) yang kuat, mengerti keislaman, sadar kesederhanaan dan sabar menghadapi penilaian masyarakat. Hanya mereka yang biasanya mau melansungkan pernikahan secarah sunna ini.

Di Timur Tengah, Turki, Afrika, Eropa, Rusia, Asia Tengah, Ameri Serikat. Pernikahan sunnah adalah hal biasa. Bahkan cara pernikahan yang dianjurkan untuk pemuda-pemuda muslim. Memang ada yang menikah secara mewah. Tapi itu biasanya memang orang-orang yang sudah sangat kaya raya. Kalau hanya sekelas anak walikota tidak akan melakukannya.

Wanita muslimah di negara-negara tersebut menganggap dirinya pemilik keluarga. Mereka merasa sejajar dengan laki-laki. Mereka tidak merasa dibeli oleh laki-laki. Begitupun laki-laki tidak merasa membeli perempuan. Sebab di dalam pernikahan tidak ada yang untung dan rugi. Laki-laki dan perempuan semuanya memiliki tanggung jawab yang sama di dalam keluarga.

Di Asia Tenggara, terutama di Indonesia menikah secara sunnah tidak populer lagi. Karena masyarakat lebih cenderung ke pernikahan adat. Yang ribet dan berbelit-belit. Tapi sesungguhnya zaman dahulu walau menikah secara adat tidak begitu jauh berbedah dengan menikah secara sunnah. Pernikahan secara sunnah di erah tahun 1990-an kebawa masih populer.

Namun mulai menghilang memasuki tahun 2000-an ke atas. Dimana paham materialisme meningkat dan gensi dikedepankan. Masyarakat lebih ikut-ikutan dengan trend kemewahan dan kemegahan acara pernikahan orang kaya. Adat istiadat diikuti secara membabi buta. Dari hantar-hantaran, mahar, jojoh, dan syarat-syarat adat istiadat.

Tidak peduli dengan keadaan ekonomi calon rumah tangga baru. Bahkan karena memaksa mereka menabung bertahun-tahun untuk pesta pernikahan. Atau berhutang lalu membayar dalam jangka waktu lama. Di daerahku pernikahan selalu menjurus menjual tanah. Sehingga tanah terkumpul pada beberapa gelintir orang kaya saja. Atau dibeli oleh perusahaan perkebunan.

Sehingga tingkat kemiskinan meningkat dari tahun ketahun dan dari generasi ke generasi. Masyarakat kita terlalu besar mengeluarkan energi dalam urusan pernikahan. Kemiskinan akibat pernikahan mahal nomor dua setelah akibat sistem kredit. Kalau memang mampu tidak mengapa. Yang tidak baik itu memaksa dan menurutkan gengsi serta ikut-ikutan orang yang memang kaya.

Arti kata: Jojoh adalah semua yang menjadi syarat pernikahan secara adat, seperti uang, emas, beras dan lainnya, kecuali mahar.

Oleh. Joni Apero
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang,   November 2019.

Sy. Apero Fublic

0 komentar:

Post a Comment