Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
JUDOL SAMPAI MASUK WARUNG KOPI: Hukum Kita Kalah Cepat dari Iklan Telegram?
APERO FUBLIC I Hampir 5 dari 100 penduduk Indonesia pernah bermain judi online. Bukan perkiraan kasar, melainkan angka resmi: tingkat prevalensi sempat menyentuh 3,53 persen pada 2024, setara 9,7 juta orang sebuah lonjakan 156 persen dibanding tahun sebelumnya.¹
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uangnya tembus Rp600 triliun hanya dalam kuartal pertama 2024 saja.² Angka-angka ini bukan statistik abstrak ia berarti tukang ojek, sopir truk, ibu rumah tangga, bahkan anak di bawah 10 tahun, kini menjadi bagian dari ekosistem judi yang katanya ilegal ini.
Hukum Sudah Berlapis, Tapi Pelanggarnya Terus Bertambah
Secara hukum, perjudian daring sudah jelas-jelas dilarang. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE mengancam siapa saja yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian secara elektronik.³
Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online lewat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 secara khusus untuk mempercepat penindakan lintas kementerian dan lembaga.⁴
Hasilnya di atas kertas memang terlihat masif: Kepolisian RI melaporkan telah memblokir 278 ribu situs dan konten judi online sepanjang 2026, membongkar 718 kasus, menetapkan 1.164 tersangka, serta menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun hingga Juni 2026 saja.⁵ Secara akumulatif, Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan mengklaim telah memblokir lebih dari 5,1 juta situs judi online.⁶
Tapi angka pemblokiran yang fantastis ini justru mengungkap paradoks yang tidak mengenakkan: jika hukum dan penegakannya sudah bekerja sekeras ini, kenapa jumlah pemainnya tetap melonjak drastis dari tahun ke tahun? Jawabannya sederhana dan sedikit memalukan hukum kita sedang berlari mengejar bayangan yang terus berganti bentuk lebih cepat daripada aparat bisa memblokirnya.
Telegram: Satu-Satunya Platform yang Berani Menolak Kooperatif
Di sinilah persoalan “kalah cepat dari iklan Telegram” menemukan konteksnya yang paling nyata. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, secara terbuka menyebut Telegram sebagai platform paling tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, berbeda dari Google yang sudah memiliki teknologi kecerdasan buatan untuk melacak konten semacam ini.⁷
Pemerintah bahkan mengancam denda hingga Rp500 juta per konten dan ancaman penutupan penuh platform tersebut di Indonesia jika tidak kooperatif, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP yang berlaku di Kemenkominfo.⁸
Masalahnya, ancaman itu diucapkan sejak Mei 2024 dan hingga pertengahan 2026, Telegram masih beroperasi normal di Indonesia, sementara laporan soal transaksi judi online di platform itu terus mengalir.⁹
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika kala itu, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan kerumitannya: Telegram dan platform pesan instan lain beroperasi lintas negara, dengan markas yang berada jauh dari yurisdiksi Indonesia, sehingga ancaman regulasi dalam negeri nyaris tidak punya daya paksa nyata terhadap keputusan bisnis mereka.¹⁰
Ancaman tetap sekadar ancaman karena hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak punya otot untuk memaksa perusahaan teknologi asing tunduk tanpa kerja sama sukarela dari mereka.
Dari Meme Lucu Sampai Konten Menipu: Modus yang Terus Bermutasi
Yang membuat perlombaan ini semakin timpang adalah kreativitas para pelaku dalam menyamarkan iklan mereka. Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa modus iklan judi online kini menyamar dalam kemasan konten hiburan, meme, atau video viral, lengkap dengan istilah dan simbol khusus yang dirancang untuk mengelabui sistem moderasi otomatis platform.¹¹
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengungkap modus terbaru yang melibatkan kelompok asal luar negeri yang mendirikan perusahaan teknologi fiktif di Indonesia untuk membangun sistem judi yang lebih mudah diakses masyarakat dengan deposit kecil salah satunya jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang melibatkan 322 warga negara asing dan mengoperasikan 145 domain sekaligus.¹²
Pola kucing-kucingan ini pada akhirnya membuat satu situs yang diblokir hari ini bisa digantikan sepuluh domain baru keesokan harinya kecepatan regenerasi yang jauh melampaui kecepatan birokrasi pemblokiran, meski proses itu sudah dibantu teknologi kecerdasan buatan sekalipun.
Korbannya Bukan Cuma yang Kalah Judi
Dampak sosial dari fenomena ini jauh melampaui kerugian finansial pemain itu sendiri. PPATK mencatat dampak negatif judi online meluas mulai dari penurunan produktivitas kerja, peningkatan kriminalitas, hingga gangguan jiwa, dengan tingginya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga di berbagai daerah bahkan beberapa kasus ekstrem seperti perdagangan anak dan kekerasan terhadap rekan kerja yang dilatarbelakangi tekanan ekonomi akibat kekalahan berjudi.¹³
Yang lebih mengkhawatirkan, data Satgas Judi Online pernah mencatat sekitar 80 ribu pemain, atau 2 persen dari total pemain terdaftar, berusia di bawah 10 tahun data yang menunjukkan bahwa dampak kecanduan digital ini sudah menembus jauh ke dalam rumah tangga, melewati generasi yang bahkan belum cukup umur untuk memegang rekening bank sendiri.¹⁴
Perlombaan yang Tidak Bisa Dimenangkan dengan Cara Lama
Judol sudah masuk warung kopi, grup WhatsApp keluarga, kolom komentar video viral, dan kini duduk nyaman di balik enkripsi Telegram yang kebal dari yurisdiksi Indonesia. Hukum kita punya cukup banyak pasal untuk menjerat pelakunya, tapi tidak satu pun pasal itu bisa memaksa sebuah perusahaan teknologi asing untuk tunduk jika mereka memilih tidak peduli, selama pemerintah tidak punya daya tawar ekonomi atau diplomatik yang cukup kuat untuk membuat ketidakpedulian itu terasa mahal.
Selama penegakan hukum masih mengandalkan model lama memblokir satu per satu situs yang muncul, lalu menunggu sepuluh situs baru bermunculan keesokan harinya pertempuran ini akan terus menjadi pertempuran yang kalah cepat, bukan karena hukumnya lemah di atas kertas, melainkan karena arena pertempurannya sudah lama berpindah ke wilayah digital lintas negara yang hukum nasional mana pun, sendirian, tidak pernah dirancang untuk menjangkaunya.
Oleh: Maratik Jeremia Kluifer Narmo
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, September 2026.
Catatan dan Sumber
1. GoodStats.id, “Hampir 5 dari 100 Penduduk Indonesia Main Judi Online”.
2. Indonesia.go.id, “Judi Online di Kalangan Anak-Anak: Data Mengkhawatirkan dan Solusi Pencegahannya”, mengutip data PPATK kuartal I 2024.
3. Eprints.ums.ac.id, “Perlindungan Hukum terhadap Sistem Elektronik atas Iklan Judi Online...”, mengutip Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
4. Menpan.go.id, “Perputaran Uang Judol Capai Ratusan Triliun, Ratusan Ribu Anak Terlibat”, mengutip Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
5. Tangselxpress.com, “Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online dan Sita Rp1,75 Triliun Sepanjang 2026”, 2 Juli 2026.
6. Menpan.go.id, “Perputaran Uang Judol Capai Ratusan Triliun, Ratusan Ribu Anak Terlibat”, kutipan Menkomdigi Meutya Hafid soal 5,1 juta situs diblokir.
7. CNBCIndonesia.com, “Telegram Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Alasannya”, 25 Mei 2024.
8. CNBCIndonesia.com, “Telegram Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Alasannya”, mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP Kemenkominfo.
9. Eraspace.com, “Telegram akan Diblokir di Indonesia, Ini Dia Penyebabnya”.
10. Investortrust.id, “Pemerintah Bakal Panggil Telegram karena Dipakai Transaksi Judi Online”, kutipan Semuel Abrijani Pangerapan.
11. Investortrust.id, “Kemenkomdigi Blokir Lagi Akun Influencer Promotor Judi Online”, kutipan Marroli J. Indarto.
12. Kompas.com, “Polri Tetapkan 1.164 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2026”, 1 Juli 2026.
13. GoodStats.id, “Hampir 5 dari 100 Penduduk Indonesia Main Judi Online”, mengutip data dampak sosial dari PPATK.
14. Indonesia.go.id, “Judi Online di Kalangan Anak-Anak: Data Mengkhawatirkan dan Solusi Pencegahannya”, kutipan Kepala Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto.
Referensi peraturan: Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE; Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring; Pasal 303 KUHP tentang Perjudian; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment