Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Konstitusi Sebagai Hukum Tertinggi Landasan Negara
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang menjadikan landasan negara Indonesia, dalam prespektif PPKn, konstitusi menjadikan warga negara untuk menjunjung Pancasila dan UUD 1945. Tanpa konstitusi negara Indonesia akan kehilangan arah untuk menegakkan hukum, konstitusi UUD 1945 lahir dari perjuangan masyarakat Indonesia.
Konstitusi bukan sekedar peraturan saja, akan tetapi menjadi warisan leluhur melambangkan kedaulatan rakyat Indonesia, yang mengatur pembagian kekuasaan negara, seperti eksekutif, legistlatif, dan yudikatif secara menyeluruh. Pendidikan PPKn sebagai alat untuk membentuk karakter warga negara yang bertanggug jawab.
Konstitusi berfungsi sebagai pedoman hak kewajiban bagi setiap warga negara, setiap siswa diajarkan untuk bisa mengutarakan pendapatnya yang diimbangi oleh kewajiban taat pada hukum.
Konstitusi juga melindungi kebebasan setiap warga negara yang mencakup kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukan konstitusi membentuk warga negara yang demokratis dan inklusif.
Dalam pengembangannya mahkamah konstitusi di bentuk untuk menguji undang-undang sesuai dengan konstitusi, mengajarkan para siswa dapat checks and balances dalam pemerintahan, sehingga menjadi alat pendidikan yang anti korupsi dan good gevernance.
Tantangan yang sering kontroversial di era digital saat ini menjadi sudut pandang para siswa yang diajarkan dalam pembelajaran PPKn terhadap isu cybercrime yang diatur UU ITE yang berbasis konstitusi.
Globalisasi diera digital menuntut konstitusi adaktif tanpa mengubah amandemen jiwa Pancasila. Pendidikan Kewarganegraan harus menyiapkan generasi muda saat ini dalam menghadapi konflik konstitusional yang menegaskan perlunya literasi di sekolah untuk mencegah disintegrasi bangsa Indonesia.
Pendidikan PPKn juga harus mengintegrasikan konstitusi ke dalam kurikulum KTSP atau Merdeka Belajar yang berperan menyampaikan konstitusi melalui laman diskusi kasus Mahkamah Konstitusi.
Para siswa diajak untuk membangun pemahaman bahwa konstitusi harus sejalan dengan hidup dinamis sebagai warga negara, menjadikan setiap warga negara aktif dalam pengawasan pemerintahan yang ada di Indonesia.
PENULIS: Anggi Nesvara Deva
Mahasiswa PKN FISIP Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment