Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Konstitusi sebagai Landasan dan Moral Bangsa: Perspektif Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
APERO FUBLIC I OPINI.- Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya memandang konstitusi merupakan landasan sebuah negara atau sebuah hukum tertinggi dalam suatu negara.
Konstitusi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang di bawahnya harus berlandaskan atau tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Dalam perspektif PPKn, konstitusi dianggap sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dipahami memiliki tiga dimensi utama, yaitu dimensi yuridis, politis, dan filosofis.
Dari sisi yuridis, konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur pembagian kekuasaan negara, sistem pemerintahan, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
Dari sisi politis, konstitusi merupakan hasil kesepakatan penuh bersama yang terbentuk melalui sejarah perjuangan panjang dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Sedangkan dari sisi filosofis, konstitusi memuat nilai-nilai Pancasila.
Sebagai mahasiswa PPKn, konstitusi tidak boleh hanya dipahami secara pengertiannya saja, tetapi harus mengetahui makna mendalam dari konstitusi tersebut. Dalam pembukaan UUD 1945 memuat rumusan cita-cita dan tujuan negara.
Didalamnya menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Rumusan tujuan atau cita-cita tersebut bukan hanya ungkapan normatif, melainkan komitmen yang harus diwujudkan secara nyata dalam kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Indonesia telah melakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan tersebut memperkuat prinsip demokrasi, membentuk Mahkamah Konstitusi, serta mempertegas mengenai hak asasi manusia. Melalui amandemen tersebut, konstitusi Indonesia semakin mengarah pada penerapan sistem checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara).
Akan tetapi, dalam kehidupan nyata politik, masih terdapat persoalan seperti penyalahgunaan wewenang, lemahnya penegakan hukum, serta kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.
Dari sudut pandang PPKn, konstitusi memiliki fungsi edukatif. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya, memahami prinsip negara hukum, serta memiliki komitmen terhadap demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini kesadaran konstitusional menjadi hal yang penting untuk menegakkan supremasi konstitusi.
Tanpa adanya keasadaran tersebut, konstitusi hanya akan dianggap sebagai dokumen formal yang tidak memiliki kepentingan dalam masyarakat. Selain itu, konstitusi juga berperan sebagai pembatas kekuasaan.
Bayangkan jika di dalam sebuah negara demokrasi tidak ada konstitusi yang mengatur pembatasan kekuasaan, pasti akan melahirkan praktik otoritarianisme serta penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, supremasi konstitusi harus senantiasa ditegakkan melalui pengawasan yang efektif dari lembaga negara atau melalui partisipasi aktif dari masyarakat.
Dalam hal ini, menurut saya, sebagai mahasiswa PPKn memiliki tanggung jawab yang begitu besar untuk bersikap kritis akan kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai dan ketentuan konstitusi.
Pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam membangun budaya konstitusional (constitutional culture), yaitu budaya yang menempatkan konstitusi sebagai pedoman utama dalam bertindak.
Pada hakikatnya, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma hukum tertulis, tetapi juga sebagai pedoman moral sekaligus arah perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita atau tujuan bangsa.
Saya juga berpendapat bahwa keberhasilan pelaksanaan konstitusi tidak hanya dapat diukur dari susunan pasalnya yang tertulis secara formal tetapi, yang lebih penting adalah sejauh mana nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan bangsa dan negara.
PENULIS : Alisa Intan Amalia Novta
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment