Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
Binjai
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan PROPEMPERDA 2025 dan Penetapan RANPERDA APBD 2026
APERO FUBLIC I KOTA BINJAI. - Wali Kota Binjai Drs. Amir Hamzah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Penataan Penambahan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 serta Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Sabtu (29/11).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti dan membahas penataan penambahan usulan PROPEMPERDA Tahun 2025 sesuai Keputusan DPRD Kota Binjai Nomor 100.3.3/2546/KPTSN/DPRD/XI/2025.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Binjai menegaskan bahwa terdapat tiga RANPERDA yang diajukan dalam rapat tersebut, yaitu pertama, RANPERDA tentang pembubaran Perusahaan Daerah Angkutan Kota Binjai dengan instansi pemrakarsa Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Binjai. Kedua, RANPERDA tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Binjai, juga dengan instansi pemrakarsa Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Binjai. Ketiga, RANPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pengelolaan barang milik daerah, dengan instansi pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai.
Wali Kota Binjai berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin kuat dalam proses pembentukan regulasi. “Kami berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjalin kuat sehingga setiap regulasi yang dilahirkan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai,” ujarnya.
Usai pembahasan PROPEMPERDA, rapat dilanjutkan dengan agenda Penetapan RANPERDA APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Binjai menyampaikan bahwa proses persetujuan RANPERDA APBD 2026 telah dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang mengamanatkan persetujuan bersama dilakukan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Dapat dikatakan bahwa pengambilan persetujuan RANPERDA APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2026 ini masih dalam waktu yang diperkenankan. Prioritas kita bersama adalah memastikan program dan kegiatan yang diakomodir dalam APBD berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung kemajuan Kota Binjai sebagaimana visi pembangunan Kota Binjai 2025–2029, yaitu ‘Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’,” jelasnya.
Wali Kota juga meminta DPRD Kota Binjai untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. “Kami senantiasa meminta kepada DPRD untuk mengawasi, mengingatkan, sekaligus memberikan dorongan agar seluruh kegiatan yang telah diakomodir dalam APBD dapat kami selesaikan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat waktu,” tambahnya.
Rapat Paripurna turut dirangkaikan dengan pembagian buku autobiografi H. Juli Sawitma Nasution, S.H., M.H., berjudul “Arah Pengabdian Sang Bhayangkara ke Parlemen”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Binjai H. Juli Sawitma Nasution, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD Binjai Hairil Anwar, Pj. Sekda Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., para anggota DPRD Kota Binjai, perwakilan Polres Binjai, para pimpinan OPD, serta camat dan lurah se-Kota Binjai.
Editor. Tim Redaksi
Source/repost. Diskominfo Kota Binjai
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment