Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
MUBA
SUMSEL
Perselisihan PHK antara PT Intimegah Bestari Pertiwi dan Rusli Berujung Anjuran Mediator Disnakertrans Muba
APERO FUBLIC I MUSI BANYUASIN.- Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Intimegah Bestari Pertiwi dan Rusli, pekerja yang didampingi oleh Kantor Hukum Indafikri & Partners, memasuki tahap penting setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Anjuran pada 17 November 2025. Perselisihan yang diadukan sejak awal September ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) (18/11/2025).
*Pengaduan Masuk dan Klarifikasi*
Pengaduan resmi dari kuasa hukum Rusli diterima Disnakertrans Muba pada 4 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans memanggil kedua pihak untuk menghadiri pertemuan klarifikasi pada 30 September 2025.
Masih pada tanggal yang sama, pertemuan dilanjutkan dalam format bipartit yang difasilitasi Disnakertrans, namun belum membuahkan kesepakatan. Pihak pekerja kemudian menyatakan kesediaan untuk meneruskan proses ke tingkat tripartit melalui mediasi di Disnakertrans Muba.
*Mediasi: Perusahaan Hadir di Sidang Kedua*
Mediasi pertama dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, namun tidak dapat berjalan efektif karena pihak perusahaan tidak hadir.
Mediasi kedua dilaksanakan pada 5 November 2025, dan kali ini pihak perusahaan hadir dan memberikan keterangannya. Meski dialog berlangsung lebih substantif dibandingkan mediasi sebelumnya, kedua pihak tetap belum mencapai kesepakatan, sehingga mediator menyatakan akan menerbitkan anjuran sesuai mekanisme yang berlaku.
*Surat Anjuran Terbit 17 November*
Pada 17 November 2025, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba resmi mengeluarkan Surat Anjuran. Isi pokoknya, mediator menganjurkan agar PT Intimegah Bestari Pertiwi membayarkan hak-hak Rusli sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait PHK.
*Pernyataan Resmi dari Disnakertrans Muba*
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, H. Mariono, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa anjuran diterbitkan setelah seluruh proses mediasi dilalui secara lengkap.
“Kami menilai fakta dan dokumen dari kedua pihak sudah cukup untuk memberikan anjuran secara objektif. Tahapan ini bertujuan memberikan arah penyelesaian sesuai hukum,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Faezal Pratama A., S.H., M.Si, menegaskan arti penting kehadiran perusahaan pada mediasi kedua.
“Kehadiran perusahaan di sidang kedua membuat proses lebih terbuka. Namun perbedaan pendapat masih cukup jauh, sehingga belum bisa dicapai kesepakatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif.
“Kami mendorong semua pihak untuk menaati ketentuan ketenagakerjaan. Anjuran mediator adalah upaya penegakan prosedur yang adil bagi pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment