PT. Media Apero Fublic

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha Publikasi dan Informasi dengan bidang usaha utama Jurnalistik.

Buletin Apero Fublic

Buletin Apero Fublic adalah buletin yang mengetengahkan tentang muslimah, mulai dari aktivitas, karir, pendidikan, provesi, pendidikan dan lainnya.

Penerbit Buku

Ayo terbitkan buku kamu di penerbit PT. Media Apero Fublic. Menerbitkan Buku Komik, Novel, Dongeng, Umum, Ajar, Penelitian, Ensiklopedia, Buku Instansi, Puisi, Majalah, Koran, Buletin, Tabloid, Jurnal, dan hasil penelitian ilmiah.

Jurnal Apero Fublic

Jurnal Apero Fublic merupakan jurnal yang membahas tentang semua keilmuan Humaniora. Mulai dari budaya, sejarah, filsafat, filologi, arkeologi, antropologi, pisikologi, teologi, seni, kesusastraan, hukum, dan antropologi.

Majalah Kaghas

Majalah Kaghas, meneruskan tradisi tulis tradisional asli Sumatera Selatan.

Apero Fublic

Apero Fublic, merupakan merek dagang PT. Media Apero Fublic bidang Pers (Jurnalistik).

Apero Book

Apero Book merupakan toko buku yang menjual semua jenis buku (baca dan tulis) dan menyediakan semua jenis ATK.

Buletin

Buletin Apero Fublic merupakan buletin yang memuat ide-ide baru dan pemikiran baru yang asli dari penulis.

8/02/2019

Keramat Puyang Tengah Laman

Apero Fublic.- Desa Gajah Mati adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Desa dengan penduduk yang etnis Melayu, beragama Islam. Mendiami dataran rendah Sungai Keruh. Mata pencaharian penduduknya sebagi besar petani karet, buruh perkebunan kelapa sawit, pedagang, jasa angkutan, pertukangan, bisnis dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sungai Keruh yang menjadi penyubur dataran Kecamatan Sungai Keruh juga sebagai jalan sejarah dan kebudayaan. Sunga Keruh anak dari Sungai Musi  telah memberikan akses transportasi dari masa lalu. Sungai keruh sebagi akses masuknya pengaruh budaya melalui perdagangan dengan wilayah lain di Provinsi Sumatera Selatan yang diistilahkan Batang Hari Sembilan.

Pada Masa lampau perdagangan sungai, seperti dari daerah Palembang, Kayu Agung. Transportasi menggunakan perahu kajang. Perahu yang cukup besar dan memiliki atap sehingga dapat dijadikan tempat tinggal. Benda-benda yang di jual seperti berbagai jenis gerabah seperti guci, teko, periuk, piring. Jenis senjata, seperti parang, tombak, pisau dan sebagainya.

Selain dalam perdagangan, Sungai Keruh jadi transportasi masuknya pengaruh luar. Islam masuk juga melalui Sungai Keruh. Islam masuk ke Kecamatan Sungai Keruh atau Marga Sungai Keruh nama pada masa Kesultanan Palembang dan masa Kolonial Belanda. Islam masuk diperkirakan pada abad ke 16 Masehi. Sebagai bukti masuknya Islam.

Sebuah tempat keramat peninggalan seorang ulama di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh. Sekarang dikenal dengan nama Keramat Puyang Tengah Laman. Konon namanya, Ahmad Mangkubumi atau juga dikenal dengan nama Syaik Djafar Sidik. Ulama ini datang dari daerah Kudus, Jawa Tengah.[1] Apabila ditelusuri masa ini memang masa pesebaran Islam ke pedalaman di Sumatera Selatan. Banyak ulama dari wilayah lain di Nusantara berdakwah ke daerah pedalaman Sumatera Selatan.

Situs Keramat Puyang Tengah Laman terletak di Dusun Lama (laut) Desa Gajah Mati. Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. Situs Keramat Puyang berbeda dengan Situs Kepuyangan. Situs Kepuyangan adalah situs yang benar-benar terdapat makam dari seorang puyang (leluhur).

Sedangkan situs Keramat Puyang adalah berupa benda-benda peninggalan dari Puyang atau leluhur tersebut. Kata puyang selain bermakna dengan orang yang sudah tua, juga bermakna orang yang dianggap sakti, dihormati, berjasa. Atau Orang yang memiliki kemapuan supranatural lebih (karomah). Contoh keramat puyang, seperti alat-alat peninggalan diantaranya gerabah, senjata, tempat aktivitas, atau lokasi kediaman sang puyang.

Seperti Keramat Puyang Tengah Laman yang merupakan tempat aktivitas Puyang Tengah Laman. Di sana tempat beliau mengajar mengaji, mengajar mengempuh, mengajar ilmu-ilmu lainnya. Kemudian setelah dakwah dirasa cukup beliau pergi ke daerah lain untuk berdakwah.

Masyarakat yang menghormati beliau dan percayah beliau adalah ulama yang memiliki karomah. Sehingga masyarakat menjadikan tempat kediaman beliau sebagai kenangan atau keramat. Konon kepergian puyang tidak ada yang tahu, menghilang. Kemudian secara aneh tempat beliau itu muncul tanah tumbuh yang kemudian dijaga oleh masyarakat.

Dalam perkembangannya tempat Keramat Puyang Tengah Laman menjadi tempat ziarah. Sehingga semakin lama semakin berkembang tatacara dalam menghormati Puyang. Tata cara ini diajarkan melalui mimpi pada penjaga kunci terdahulu. Peringatan keras yang disertai karomah beliau.  Berikut adalah tata cara ziarah ke Keramat Puyang Tengah Laman:

Hal-Hal Yang Tidak Dibolehkan Atau Dilarang Saat Ziarah.
1. Harus bersih dari hadas kecil dan hadas besar.
2. Bagi yang perempuan harus menutup aurat sesuai hukum Islam.
3. Bagi wanita yang sedang Haid tidak diperbolehkan masuk rumah keramat.
4. Tidak bole meminta-minta seperti meminta togel. Sebab Puyang Tengah Laman adalah ulama atau wali pendakwah Islam.
5. Tidak bole menjadi sirik seperti menghibah-hibah, meminta rezeki, meminta keselamatan, meminta jodoh, meminta kesembuhan dan meminta apa saja. Saat ziarah di Kepuyangan Tengah Laman.
6. Tidak boleh berbuat mesum walau hanya berpegangan tangan antara wanita dan laki-laki, walau suami istri.
7. Tidak boleh mengotori area makam puyang dengan darah apa saja, seperti darah hewan, seperti kambing, sapi, ayam atau darah orang. Sebab darah adalah najis dalam hukum Islam.
8.Tidak boleh bernazar atas nama Puyang. Bernazar hanya boleh atas nama Allah. Nazar hanya di rumah kita saja.
9. Jangan berkata-kata kotor, mencaci maki, atau membicarakan keburukan orang lain.
10. Tidak boleh memberi sesajen atau persembahan. Kalau ingin memberi sesuatu ada baiknya sedekah ke Masjid atau ke orang miskin. Karena puyang lebih suka sesuatu yang tidak mubazir. Puyang akan tersinggung, karena dia bukan pengemis dan bukan pula peminta-minta. Beliau ulama bukan siluman atau setan yang diberikan sesajen. Kalau mau sedekah atau makan-makan makan saja di rumah.

Peringatan: Sepuluh larangan tersebut di wakilkan dengan sepuluh malaikat. Setiap larangan dijaga oleh satu malaikat. Kalau anda sial melanggal larangan yang dijaga malaikat maut, entah hukuman apa yang anda dapatkan. Atau yang anda langgar larangan yang dijaga malaikat malik penjaga neraka. Kemungkinan anda akan demam panas. Beruntung kalau pantangan yang dilanggar sedang dijaga malaikat Jibril atau malaikat Ridwan. Mungkin anda akan ditegur terlebih dahulu. Sebab Malaikat Ridwan malaikat penjaga surga yang baik dan sopan.

Penting: Menurut orang-orang tua dan keterangan dari penjaga kunci Bapak Arianto. Seandainya orang berziarah melanggar hal-hal yang tidak diperbolekan tersebut. Akan terkenah sumpah Puyang. Sumpah berbunyi: Barang siapa melanggar pantangan tersebut, maka dia tidak akan selamat sampai tujuh keturunannya. Atau akan terkenah musibah yang sangat besar-besar di sepanjang hidupnya.[2]

Hal-Hal Yang Dibolehkan Untuk Para Peziara Ke Keramat Puyang Tengah Laman:
1. Meminta izin dari penjaga kunci.
2. Meniatkan hanya untuk berziarah saja. Bukan niat yang lain-lain.
3. Mengucap salam saat masuk dan keluar dari Rumah Puyang Tengah Laman.
4. Mendoahkan Puyang agar diterima oleh Allah SWT semua amal ibadahnya.
5. Mengirim Al-Fatihah untuk Puyang Tengah Laman. Sebelum mengirim Al- Fatihah sebut nama dan bin Anda.
6. Membaca surah yasin bersama-sama atau sendiri.

Catatan: enam yang dibolehkan ini dilambangkan dengan rukun iman. Di harapkan oleh Puyang Tengah Laman atau Syaik Djafar Sidik agar anak cucunya kelak yang datang atau siapa saja yang ziarah. Jangan sampai saat ziarah merusak iman. Seperti menyimpang ke kesyrikan dan melanggar pantangan. Syirik adalah dosa besar. Rukun iman: 1. Percaya pada Allah. 2. Percaya kepada malaikat. 3. Percaya pada kitab Suci Al-Quran. 4. Percaya pada Rasulullah SAW. 5. Percaya pada hari kiamat. 6. Percaya pada Qadha dan Qadhar. 

Setelah ziarah ada baiknya bagi yang memiliki hajat pergi ke masjid. Atau pulang kerumah dan beribadah. Shalat di tengah malam atau shalat tahajud, shalat istikhoroh, lalu meminta pada Allah SWT apa yang di inginkan dan di niatkan. Maka Puyang Tengah Laman sebagi ulama akan ikut mendoakan agar Allah mengabulkan apa yang kita minta pada Allah.

Sesering apa kita berdoa pada Allah sesering itu juga Puyang Ikut mendoakan kita. Doa seorang ulama shaleh di ijabah oleh Allah. “misalnya Puyang berdoa pada Allah, “Ya Allah ya Tuhanku, kabulkanlah doa si A karena dia sunggu-sunggu butuh pertolongan engkau.” Tapi kita juga harus berdoa sungguh-sungguh juga. Jangan membiarkan Puyang saja berdoa pada Allah. Maka berdoalah setelah shalat wajib, atau shalat sunah.

Jadi bagi para peziarah jangan salah kapra berdoa. Jangan meminta pada Puyang, tapi meminta pada Allah. Istilah kata Puyang itu membantu berdoa dari jauh untuk kita. Insya Allah doa kita dikabulkan oleh Allah SWT. Kita yang berziarah itu sebagai perkenalan saja. Agar Puyang tahu siapa yang dia bantu doakan dari jauh. Maka saat membaca yasin atau mengirim Al-Fatihah sebut nama dan bin anda. Nama saya si A bin si B, mengirim Puyang Tengah Laman Al-Fatihah.

Berikut adalah silsilah dari pengurus Situs Keramat Puyang Tengah Laman. Silsilah ini dimulai dari yang masih diingat oleh keluarga  pengurus. Selebihnya pengurus atau penjaga kunci Keramat Puyang Tengah Laman tidak dapat mengingat nama silsilah di atas. Karena tidak adanya sistem silsilah tertulis.

Sistem kepengurusan atau penjaga kunci keramat puyang dengan sistem turun temurun atau monarki. Pengurus yang masih diingat namanya dari Bapak Delatif. Kemudian dilanjutkan oleh anaknya bernama Bapak Hakim bin Delatif. Dari bapak Hakim diwariskan ke anak beliau Bapak Agus bin Hakim. Berikut silsilah dari keluarga pemegang kunci Keramat Puyang Tengah Laman.

Silsilah Bapak Hakim dan Ibu Muna
1. Cik Sena
2. Homsia
3. Agus
4. Umbuk
5. Husni
6. Subir

Dari bapak Agus dan Ibu Sona
1. Rohati.
2. Arianto
3. Idestri
4. Along

Silsilah dari Bapak Arianto dan Ibu Maryati
1. Tiara Nova
2. Roli Saputra.

Silsilah dari Bapak Subir dan Ibu Kartini
1. Sultan Efendi
2. Kurniati
3. Oki Aleksander
4. Tarmizi Tahar
5. Tarmizi Tahir
6. Deka Yuliana.

Apabila ditelusuri dari silsilah garis laki-laki dan tertua. Bapak Arianto menjadi keluarga tertua dari silsilah Penjaga Kunci Puyang Tengah Laman. Maka penjaga kunci jatuh ke Bapak Arinto. Peninggalan arkeologi Puyang Tengah Laman: Kendi Air: Kegunaan kendi zaman dahulu untuk Puyang mengobati masyarakat yang sakit. Senjata Pedang Puyang. Tepak (paliman) tempat alat menyirih atau makan sirih.


Bentuk budaya yang terjadi disekitar keramat puyang adalah sedekah rami atau sedekah bumi. Dilaksanakan, setiap tahun setelah panen masyarakat mengadakan syukuran bersama di sekitar Keramat Puyang. Suatu kegiatan budaya masyarakat menjalin silaturahmi. Namun sayang, dalam pelaksanaannya tidak semeriah dahulu. Tidak ada perhatian dari pemuda-pemudia di Desah Gajah Mati, terutama Karang Taruna, Pemerintahan Desa, tetua desa.

Tidak ada kepedulian, misalnya pengumpulan dana dari masyarakat. Tidak ada pembentukan panitia yang bertugas. Sehingga kegiatan kebudayaan tersebut dilakukan sederhana sekali seadanya dikordinasi keluarga penjaga kunci kepuyangan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan hilang ditelan zaman ketika para orang tua telah tiada lagi.
Benda-benda peninggalan Puyang Tengah Laman atau Syaik Djafar Sidik atau Ahmad Mangkubumi. Ulama atau wali penyebar agama Islam di Desa Gajah Mati.
Suasana saat pelaksanaan acara Sedekah Bumi. Rumah tersebut adalah rumah turun temurun dari Penjaga Kunci Keramat Puyang Tengah Laman. Bangunan di samping adalah Rumah Keramat Puyang Tengah Laman.
Foto Bapak Arianto saat wawancara pada tanggal 5 Juni 2019. Pemegang Kunci Keramat Puyang Tengah Laman, Desa Gajah Mati.

Oleh. Joni Apero
Gajah Mati, 5 Juni 2019.
Sumber wawancara: Bapak Arianto Penjaga Kunci Keramat Puyang Tengah Laman. Wawancara dengan Bapak Sultan Efendi, Oki Aleksander, Bapak Along mereka adik dari Bapak Arinto.
Sumber foto. Sedekah Bumi atau Sedekah Rami. Ernita Yanti. 


[1]Wawancara dengan Bapak Arianto, Penjaga Kunci Keramat  Kepuyangan Tengah Laman, Desa Gajah Mati, 5 Juni 2019. Pukul 10:40 WIB.
[2]Wawancara dengan Bapak Arianto, Penjaga Kunci Keramat Puyang Tengah Laman, Desa Gajah Mati, 5 Juni 2019. Pukul 11: 00 WIB.
By. Apero Fublic.

8/01/2019

Mitos Hantuan Di Tengah Masyarakat Melayu

Apero Fublic.- Hantuan adalah sejenis makhluk halus. Hadirnya hantuan disebabkan ruh orang yang meninggal tidak terima dengan kematiannya. Atau diistilahkan dengan arwah penasaran. Hantuan muncul dan menghadirkan suatu mitos di tengah masyarakat Melayu Sekayu. Berikut penjelasannya.

Mitos adalah cerita suatu bangsa tentang dewa dan pahlawan zaman dahulu yang mengandung penafsiran tentang asal usul alam semesta dan bangsa itu.[1] Mitos dapat juga ditafsirkan suatu cerita dan keyakinan suatu masyarakat tanpa memiliki fakta-fakta sesuai logika dan bersifat kegaiban dan keajaiban. Setelah mitos diikuti dengan paham animisme. Animisme adalah kepercayaan pada roh-roh yang mendiami benda-benda, seperti pohon, batu dan sebagainya.[2]

Animisme adalah kepercayaan kalau benda yang hidup atau mati memiliki roh atau nyawa sama halnya dengan manusia atau hewan. Manusia pada masa ini memuja atau menyembah pohon-pohon besar, batu besar, dan kemudian berkembang dengan membuat patung-patung. Masyarakat animisme yakin orang-orang yang sudah meninggal roh atau arwah mereka akan tinggal di suatu tempat, seperti pepohonan besar, hutan lebat, gunung-gunung, lembah, gua-gua. Dari pemikiran itu, akhirnya muncul paham tempat angker atau menakutkan di suatu tempat.

Sedangkan dinamisme adalah kepercayaan adanya kekuatan ghaib atau mistik yang terdapat di dalam suatu benda-benda. Seperti senjata pusaka, jimat, mantera-mantera, kuburan, batu besar dan sebagainya.[3] Kedua paham ini dinamakan paham tahayul yang dilarang di dalam Islam. Para pelaku yang percaya dihukum berdosa.

Kedua paham tahayul animisme dan dinamisme tersebut mendarah daging di dalam jiwa bangsa Indonesia. Sejak masa-masa purba sudah menjadi jalan pemikiran masyarakat. Sehingga walaupun sudah menjadi seorang muslim tetap percaya dengan tahayul. Bentuk tahayul yang merupakan turunan dari paham animisme dan dinamisme seperti percaya adanya sejenis mahluk halus, yaitu Hantu. Pada masyarakat Melayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ada istilah penyebutan makhluk sejenis hantu dengan Hantuan.

Kata Hantuan berasal dari kata antuAntu adalah istilah penyebutan mahluk halus yang jahat. Sedangkan akhiran an adalah menjelaskan proses menjadi. Sesuatu yang satu menjadi lebih dari satu. Dari manusia kemudian menjadi bentuk lain, yaitu hantu.

Dalam pemikiran masyarakat proses adanya atau munculnya Hantuan disebabkan kematian tidak wajar seseorang. Misalnya di suatu tempat ada orang yang meninggal diterkam harimau di bawah sebatang pohon besar. Maka ruh orang tersebut akan menjadi hantu. Masyarakat percaya kalau disekitar itu, dan pohon tersebut akan menjadi rumah ruh orang yang meninggal diterkam harimau itu.

Sehingga timbullah penyebutan dengan Hantuan. Penamaan hantuan juga sesuai dengan tempat. Misalnya pohon itu namanya pohon rengas. Maka namanya Hantuan Pohon Rengas. Atau dengan nama orang yang meninggal di sana. Misalnya nama orang diterkam harimau tersebut, Zura. Maka namanya Hantuan  Zura.

Hal-hal yang dipercaya masyarakat saat kehadiran hantuan. Adanya kejadian-kejadian aneh-aneh. Misalnya ada sesuatu yang mengikuti aktivitas orang yang diganggu. Kalau orang itu sedang batuk si Hantuan juga terdengar batuk. Kalau orang yang diganggu sedang melempar seseuatu. Hantuan juga melempar sesuatu. Walau tidak terlihat diketahui dengan suara-suaranya. Seandanya yang di ganggu minum terdengar suara meneguk air.

Maka Hantuan juga terdengar minum dan meneguk air. Kadang muncul kejadian ganjil. Misalnya pohon bergoyang hebat tapi tidak ada angin atau hewan di atasnya. Mitos ini berkembang terus menerus. Cerita demi cerita yang berkembang melebar. Membuat masyarakat menjadi takut, dan menghindari daerah yang diyakini ada hantuan.

Mitos Hantuan muncul dari cerita-cerita tidak jelas. Kadang disuatu tempat ada angin puyuh kecil, kebetulan di sekitar itu ada orang yang meninggal karena sakit misalnya bebrapa tahun lalu. Kemudian masyarakat menghubungkannya dengan orang meninggal tersebut. Maka tuduhan hantuan dialamatkan pada orang itu. Maka mitos hantuan terbentuk dari waktu ke waktu.

Seiring penceritaan terus menerus, turun temurun. Sehingga mitos hantuan tersebar dan diyakini keberadaanya. Kepercayaan dengan adanya Hantuan ini adalah bentuk dari rentetan kepercayaan animisme dan dinamisme. Pola pikir tahayul dan tidak logis ini patut untuk dihilangkan.

Oleh. Joni Apero.
Editor. Desti. S.Sos.
Palembang, 2 Agustus 2019.
Sumber: Wawancara dengan tetua masyarakat di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Suharso dan Ana Retnoningsih. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya, 2011. Sumber foto: Apero Fublic.


[1]Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: Widya Karya, 2011, h. 324.
[2]Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h.  43.
[3]Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 123.


Sy. Apero Fublic

Menjemput Jodoh Dengan Adat Malarai


Apero Fublic.- Dalam proses terjadinya pernikahan pada Masyarakat Melayu di Kabupaten Musi Banyuasin ada tradisi adat untuk menuju pernikahan, yaitu adat malarai. Sistem adat malarai ini sudah ada sejak zaman kesultanan. Dalam penyebutan adat malarai terdiri dari beberapa sebutan.

Pertama, turun larai yang bermakna telah melakukan adat malarai seorang gadis dan perjaka. Pemasukan kata turun dirujukkan pada rumah-rumah masyarakat Melayu yang semuanya rumah panggung. Apabila penghuni rumah akan pergi, maka dia akan menuruni tangga. Kata turun juga bermakna melaksanakan langsung atau mengerjakan sendiri.

Sebagai contoh ada ungkapan kata turun “pemerintah diharapkan turun tangan dalam menyelesaikan komflik.” Begitupun kata turun dalam penyebutan turun larai memberi pesan bahwa anak mereka telah melaksanakan sendiri dalam menjemput jodohnya.

Anak gadis yang menika juga diistilahkan pergi dalam artian positif. Sedangkan kata Larai bermakna lari dalam bahasa Indonesia. Kata larai disini bukan berarti melarikan diri. Tapi bermakna mendatangi suatu tempat, yaitu rumah pemerintahan setempat. Sedangkan awalan kata Ma dalam bahasa Melayu bermakna sedang terjadi atau sedang melakukan.

Sehingga istilah malarai diartika secara harfiah adalah seorang laki-laki perjaka dan seorang perempuan gadis perawan yang sedang melakukan perjalanan, dari satu tempat ke tempat lain. Lalu mereka ingin menetap. Dalam artian ini adalah menikah atau berumah tangga.

Pada masa kesultanan, adat malarai mendatangi rumah penghulu, pesirah, atau depati. Kemudian menyatakan ingin menikah secara sah. Baru kemudian pemerintahan setempat memberitahu keluarga dan masyarakat bahwa telah dilaksanakan adat malarai.

Maka keluarga kedua belah pihak bermusyawara untuk menikahkan keduanya. Pada masa kemerdekaan ketika masuknya pengaru luar. Seperti pada zaman penjajahan Jepang masuknya sistem RT dan RW. Maka adat malarai juga kadang mendatangi rumah RT atau RW, Kepala Dusun, Kepala Desa.

Pada saat sekarang ketika administrasi pemerintahan desa telah lengkap. Maka adat malarai sering di rumah P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), di setiap desa. Karena pernikahan berhubungan dengan hukum agama. Adat malarai terdiri dari dua kategori, yaitu adat malarai terang dan adat malarai raje.

I.Adat Malarai Raje.
Kata raje diartikan dalam bahasa Indonesia berarti raja. Raje atau raja dalam bahasa Melayu bukan hanya merujuk ke istilah raja yang memimpin sebuah kerajaan. Tapi kata raje atau raja bermakna juga dengan pemimpin. Tapi masuk dalam jalur tata pemerintahan. Misalnya Kepala Desa di sebut raje bermakna pemimpin desa.

Adat malarai raje adalah saat melaksanakan adat malarai pengantin wanita di titipkan di rumah pemerintahan setempat. Pengantin wanita belum boleh dijemput oleh pihak mempelai laki-laki sebelum ada keputusan musyawara antar keluarga. Keputusan musyawara misalnya pemberian syarat-syarat yang dipinta oleh keluarga mempelai wanita.

Seperti mahar, jojoh, dan perlengkapan adat istiadat. Kata mahar biasanya diganti dengan kata Mas KawinJojoh adalah permintaan keluarga dan mempelai wanita berupa uang, emas, atau barang-barang. Sedangkan perlengkapan adat, seperti punjunggenti duduk, dan pelangkahPunjung terdiri dua, punjung wali, dan punjung menta. Punjung wali terdiri dari masakan ayam yang tidak potong-potong (utuh).

Punjung mentah adalah ayam hidup yang dilengkapi perlengkapan masak, seperti bumbu. Punjung wali diberikan saat acara akad nikah. Sedangkan punjung mentah diberikan saat mengantar jojoh, mahar, dan pelangkah. Pelangkah diberikan seandainya si mempelai wanita mendahului kakaknya (laki-laki atau perempuan).

II.Adat Malarai Terang.
Malarai Terang adalah pembedaan saja dari adat malarai raje. Kata Terang bermakna jelas, memberitahu, tidak sembunyi-sembunyi. Adat malarai terang dalam pelaksanaannya tidak menitipkan mempelai wanita di tempat pemerintah setempat. Setelah mereka melapor dan menyatakan ingin menika, malarai.

Kemudian adminitrasi mereka diterima pemerintahan setempat. Mereka dinyatakan menjadi sepasang pengantin. Maka mempelai wanita kembali pulang kerumah orang tuanya. Baru kemudian keluarga keduabelah pihak bermusyawarah untuk melangsungkan pernikahan. Akad nikah dilakukan di rumah mempelai wanita.

Adat malarai terang hanya bentuk pengikatan agar pernikahan terjadi walaupun dalan keadaan sesederhana apapun. Malarai terang hampir sama dengan proses lamaran. Hanya saja melibatkan pemerintah setempat terlebih dahulu. Karena kedua pengantin khawatir keinginan mereka menikah dipersulit keluarga mereka.

Kebaikan adat malarai terang adalah tidak terburu-buru dalam proses pemenuhan syarat pernikahan. Kedua belah pihak akan merasa aman dan tidak merasa malu karena mempelai wanita di rumah orang tuanya. Sedangkan kerugian adat malarai raje adalah terburu-burunya dalam pemenuhan syarat-syarat yang dipinta keluarga mempelai wanita.

Sering syarat diadakan hanya separu dari yang diminta. Saat pengantin atau anak mereka masih di rumah pemerintahan setempat. Orang tua mempelai laki-laki akan panik mencari uang untuk syarat. Sehingga sering menjual cepat apa saja yang mereka miliki. Begitupun dengan keluarga mempelai wanita selain malu juga khawatir anak perempuan mereka di rumah orang (pemerintah setempat).

Adat malarai sesungguhnya hanya untuk penegasan dan pengikatan untuk menuju pernikahan. Namun dalam konsekkuensinya setelah melaksanakan adat malarai. Apabila tidak dinikahkan atau pernikahan mereka batal. Sehingga si gadis akan rusak nama baiknya di mata masyarakat.

Masyarakat dan para pemuda akan mensejajarkan si gadis dengan janda. Si gadis akan malu dan merasa rendah diri. Bahkan kadang si gadis tidak ada lagi pemuda atau bujang yang mau mendekatinya. Anggapan tidak suci atau bekas orang akan dicap pada si gadis yang batal menikah setelah melaksanakan adat malarai.

Dengan demikian, mau tidak mau, setelah melaksanakan adat malarai keluarga perempuan cenderung mengalah. Karena yang penting adalah anak mereka jadi menikah dengan pengantin laki-laki. Hal yang diharapkan dari kedua mempelai keluarga mereka tidak mempersulit jalan pernikahan mereka.

Oleh. Joni Apero
Editor. Desti. S. Sos.
Palembang, 2 Agustus 2019.
Sumber wawancara dengan tetua desa, di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sumber foto. Apero Fublic. Lokasi Dusun Lama Desa Gajah Mati. Rumah panggung tipe malamban.


Sy. Apero Fublic

Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Apero Fublic.- Pada masyarakat Melayu ada sistem adat tatacara memanggil seseorang. Orang yang tidak mengikuti adat peraturan dalam memanggil orang di sebut tidak sopan atau lebih tepatnya “kurang ajar” di istilahkan masyarakat. Oleh masyarakat adat ini dinamakan Adat Peraturan.

Tulisan ini disandarkan dengan tata cara panggilan dari daerah Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mengikut sistem budaya setempat terutama di Kecamatan Sungai Keruh. Metode pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi sosial. Istilah-istilah juga sudah di Indonesiakan.

I. Adat Peraturan Umum.
Di maksud dengan adat peraturan umum adalah untuk adat peraturan memanggil atau menyapa orang yang tidak lagi terkait dengan istilah kekeluargaan lagi. Adat peraturan umum berlaku untuk semua masyarakat. Adat peraturan ini di ukur dengan umur. Batasan umur diambil dari ukuran umur dirinya (individu) dan umur orang tua.

Seperti, misalnya si A dalam pergaulan sehari-hari ditengah masyarakat. Si A berumur 25 tahun, dia bertemu seseorang di jalan. Misalnya orang yang dia temui lebih mudah darinya. Maka dia memanggil dengan adik. Seandainya jauh lebih mudah lagi dia akan memanggil dengan keponakan. Kalau orang yang dia temui itu berumur sedikit lebih tua darinya. Maka dia akan memanggil kakak.

Atau orang itu lebih tuah darinya dan lebih muda dari kedua orang tuanya. Maka dia memanggil dengan Paman atau Bibik. Kalau orang tersebut lebih tua dari kedua orang tuanya tapi lebih mudah dari kakek dan neneknya. Maka dia memanggil dengan panggilan Uwa. Kalau orang yang dia temui seumuran dengan kakek dan Neneknya dia juga memanggil dengan panggilan kakek atau nenek.

Adat peraturan umum ini juga disandarkan dengan status pernikahan. Misalnya orang tersebut belum menikah walau umurnya jauh lebih tua. Tapi tetap di panggil dengan kakak atau paman. Sebab orang yang belum menikah sepenuhnya belum dianggap dewasa oleh masyarakat. Adat peraturan umum dipergunakan untuk bermasyarakat secara luas.

II. Adat Peraturan Menurut Silsilah.
Di namakan adat peraturan silsilah karena saat orang tua mengajarkan anak atau cucunya memanggil keluarga atau sanak keluarganya sambil menjelaskan dari mana alasan dia memanggil seseorang. Misalnya seseorang itu dia panggil paman. Padahal orang itu bukan saudara kandung ibu atau ayahnya.

Maka dijelaskan kaitan silsilah orang tersebut. Misalnya, karena orang tersebut anak dari saudara kakeknya. Sehingga saat pemberitahuan itu seperti pengajaran silsilah keluarga. Adat peraturan menurut silsilah ini menggunakan dua kombinasi batasan.

Pertama, batasan umur dan kedua batasan keluarga yang di tuakan. Yang menggunakan batasa umur sama halnya seperti adat peraturan umum. Kakak dan Adik baik kandung atau sepupu dengan mengukur umur.

Kedua, adat peraturan menurut silsilah yang tidak mengukur umur. Di maksud tidak mengukur umur adalah saat seseorang berada di baris yang dituakan. Barisan yang dituakan seperti Kakek dan Nenek, Paman atau Bibik, Kakak dan Adik. Semisalnya si A punya adik perempuan menikah dengan seorang laki-laki yang umurnya lebih tua dari si A.

Maka suami adik si A memanggil si A dengan kakak Ipar. Semisalnya si A punya seorang paman atau bibi adik dari pihak ayahnya atau pihak ibu. Tapi umurnya lebih mudah dari si A. Si A tetap memanggil mereka dengan panggilan Paman atau Bibik. Begitupun dengan suami atau istri dari paman dan bibiknya.

Si A tetap memanggil dengan paman dan bibik juga. Seumpama lagi, misalnya ada orang lebih mudah dari kedua orang tuanya. Tapi dia adalah saudara kandung atau sepupu dari kekek atau neneknya. Maka si A tetap memanggil dia kakek atau nenek walaupun dia baru lahir kedunia (barisan keluarga yang dituakan).

Adat peraturan silsilah tidak hanya disandarkan pada silsilah keluarga saja. Tapi juga disandarkan pada kekerabatan, kekeluargaan, dan kedekatan. Misalnya seorang bertetangga: si A dan Si B bertetangga. Si A lebih tua dari si B. Maka si B memanggil si A dengan kakak.

Si A memanggil si B dengan Adik. Maka nantinya anak cucu si B akan mengikut peraturan tersebut. Anak si B akan memanggil si A dengan Uwa. Cucu si B memanggil si A dengan kakek, dan seterusnya. Begitupun sebaliknya dengan si A. Anak keturunan  si A akan memanggil si B dengan paman. Cucu si A akan memanggil si B dengan panggilan Uwa, seterusnya.

Di zaman sekarang (2019) adat peraturan sudah mulai terkikis. Adat peraturan mulai silsilah mulai menyempit sebatas keluarga dekat saja. Adat peraturan juga tidak melihat dari jalur yang semestinya. Masyarakat cenderung bebas dan tidak lagi menggunakan adat peraturan. Hal yang memicu adalah karena sudah banyaknya penduduk. Silsilah tidak lagi terbaca.

Masyarakat kurang peduli dengan budaya, adat peraturan. Begitupun dengan generasi muda tidak mengenal lagi karena tidak ada pembelajaran dari orang tua. Kalau di kota bahkan lebih kacau lagi. Saya sering dipanggil nenek-nenek seumuran nenek saya saat belanja dengan panggilan Om.  Atau ibu-ibu seumuran dengan ibu saya dengan panggilan Om. Geli rasanya dengan panggilan tersebut. Padahal aku seumuran dengan cucu dan anak-anaknya.

III. Panggilan Dalam Tujuh Keturunan
Mungkin anda sering mendengar kata tujuh keturunan. Dari mana orang mengukur untuk membuat istilah tujuh turunan. Susunan panggilan dalam sebutan tujuh keturunan menurut adat Melayu. Sususnan ini diambil dari tengah keatas dan kebawa.

Susunan panggilan inilah yang sering di sebut dengan tujuh keturunan. Untuk susunan teratas adalah moneng-moneng. Moneng-moneng juga terletak di bawa cicit. Setelah cicit akan kembali menjadi moneng-moneng. Karena akan memulai tujuh keturunan baru. Maka kembali ke satu lagi. Berikut susunan tujuh keturunan.
1. Moneng-moneng.
2. Puyang.3. Kakek.
4. Ayah dan Ibu.
5. Anak.
6. Cucu.
7. Piyot (cicit).
1. Moneng-moneng.

IV. Pengertian Istilah Panggilan.
1. Moneng-Moneng adalah panggilan untuk puyang (kakek buyut) dari orang tua kita atau orang yang disejajarkan dengannya. Kemudian moneng-moneng juga diistilahkan untuk penyebutan anak dari cicit kita. Panggilan moneng-moneng memiliki dua fungsi teratas dan paling bawah dari hitungan tujuh keturunan.

2. Puyang adalah panggilan untuk kakek dari orang tua kita atau orang yang sejajar dengannya. 3. Kakek dan Nenek adalah panggilan untuk orang tua dari ibu bapak kita. Atau yang sejajar dengan kedudukannya. 4. Ayah dan Ibu panggilan untuk orang tua kita. 5. Uwa panggilan untuk orang yang lebih tua dari kedua orang tua kita tapi lebih muda dari kakek atau nenek kita.

6. Paman atau Bibik panggilan untuk orang yang lebih tua dari kita tapi lebih mudah dari kedua orang tua kita. 7. Kakak panggilan pada orang yang lebih tua dari kita. Pada masyarakat Melayu Sekayu panggilan kakak biasanya untuk panggilan kakak ipar laki-laki. 8. Adik panggilan untuk orang yang lebih muda dari kita. 9. Keponakan panggilan untuk anak dari saudara kita atau orang yang sejajar dengan generasinya.

10. Ayuk panggilan untuk kakak perempuan. Pada masyarakat Melayu Sekayu biasanya digunakan untuk panggilan kakak ipar wanita. 11. Cucu anak dari anak kita. 12. Cicit anak dari cucu kita. 13. Moneng-moneng anak dari cicit kita.

Oleh. Joni Apero.
Editor. Selita. S. Pd.
Palembang, 2 Agustus 2019.
Sember foto. Apero Fublic. Foto rumah panggung tipe basepat atau dikenal dengan sebutan rumah limas. Terletak di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sember data: wawancara dengan warga masyarakat.

Sy. Apero Fublic

7/28/2019

Dakwah Literasi


Apero Fublic.- Setiap muslim adalah da’i atau pendakwah. Setiap muslim wajib menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam kehidupan ini kemampuan manusia sangat terbatas. Tidak semua orang dapat memiliki banyak kemampuan untuk menjadi ahli ilmu. Menjadi seorang intelektual tinggi. Tidak semua muslim dapat ceramah seperti para ulama, ustadz dan ustazah.

Namun di balik itu semua ada hikma yang harus kita sadari. Setiap muslim yang kemampuannya berbeda-beda tersebut hendaknya menjadi pendakwah dibidangnya masing-masing. Seumpama dia seorang ahli lingkungan hidup. Maka dia berdakwah pada bidang lingkungan hidup. Beritahu ayat-ayat, hadits, fatwa para ulama dalam bidang lingkungan hidup. Sehingga kaum muslimin yang tidak menguasai ilmu di bidang lingkungan hidup menjadi mengerti.       

Seandainya kita memiliki kemampuan menulis, maka hendaknya dengan tulisan itu kita dapat menjadikannya media dakwah. Dakwah bukan berarti menyampaikan perkara ibadah saja. Menjelaskan perkara haram dan halal. Untuk dakwah perkara Hukum Islam sudah dipegang oleh para ulama.

Tidak sembarangan orang menyampaikannya. Dakwah yang paling mudah dilakukan oleh kita sebagai seorang muslim awam di tengah masyarakat Islam adalah Dakwah Literasi. Dakwah Literasi ini sangat mudah dan tidak menguras tenaga. Kita dapat menjalankan dengan santai sekaligus tempat penyalur hobi. Mengasah kreatifitas dengan hal yang bernilai positif.

Dakwah diartikan dalam kamus Bahasa Indonesia, dengan: sama seperti penyiaran, seperti propaganda. Dakwah agama yaitu menyiarkan agama atau mengembangkan agama di tengah masyarakat. Dakwah juga berarti seruan atau ajakan untuk memeluk agama yang didakwahkan. Di tengah masyarakat yang agamanya sama dakwah memperkenalkan, mengajarkan ajaran-ajaran agama di tengah masyarakat.

Sedangkan Literasi berasal dari bahasa latin literatusLiteratus bermakna orang yang belajar. Kemudian diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi literasi. Literasi diartikan secara umum adalah bentuk kemampuan seseorang pada pemahaman dunia sastra atau aksara. Seperti membaca, menulis, mendengar, dan melihat. Literasi mendengar adalah literasi dari sumber suara yang bermakna.

Seperti mendengar berita dari radio, seorang anak mendengar dongeng, atau mendengar musik. Sedangkan memasuki perkembangan teknologi komunikasi. Literasi melihat juga  muncul, seperti menonton di televisi adatu di smart phone. Literasi melihat juga dapat melalui menonton pertunjukan atau melihat peristiwa sekeliling. Semua hal tersebut adalah bentuk literasi.

Kata literatus atau literasi yang bermakna orang yang belajar tersebut. Memberi kesan pada kita bahwa semua literasi adalah guru. Sedangkan individu yang berinteraksi adalah pembelajar. Maka semua itu memberi petunjuk kalau literasi adalah pengajaran. Kita mengakui kalau dari semua sastra yang menyajikan literasi akan mempengaruhi pembaca, pendengar, penonton, atau yang melihat.

Maka literasi yang banyak di internet. Yang ditayangkan melalui televisi. Atau yang tertulis di buku-buku. Akan berpengaruh dengan kehidupan masyarakat. Literasi yang buruk seperti novel seks, cerita seks, berita seks, video forno, akan mempengaruhi pikiran orang menjadi cabul.

Begitupun seandainya literasi yang penuh ujaran kebencian. Maka akan mempengaruhi pikiran orang untuk membenci. Maka, dakwah Literasi sangat diperlukan di tengah masyarakat sekarang. Apalagi di Internet tersebar jutaan konten negatif, baik berupa tulisan atau video dan film. Siapa saja dapat berdakwa secara literasi.

Bagaimana dakwah literasi? Dakwah literasi adalah dakwah yang menggunakan media sebagai penyampai pesan. Dakwah ini disebut dengan dakwah tidak langsung atau dakwah pasif. Dakwah Literasi adalah kita menghadirkan atau memunculkan bahan-bahan bacaan yang mengandung pesan Islam atau pesan moral yang sesuai dengan Islam (Agama).

Seperti menulis buku ilmiah, novel, cerpen, quote, artikel, puisi, pantun, syair, komik, kata-kata mutiara, staus di media sosial kita, menulis dongeng yang sesuai dengan pesan-pesan keislaman. Begitupun pembuatan video, film yang sesuai dengan ajaran moral keislaman. Teater, musik, drama, komedi yang menyampaikan pesan-pesan keislaman atau moral kebaikan. Tidak salah apabila pemuda pemudi muslim membentuk grup teater yang berteman keislaman. Sebab ini juga termaksuk dakwah, yaitu Dakwah Literasi.

Sehingga saat orang-orang membaca, menonton, atau mendengar mendapat pengetahuan dan pengaruh yang baik. Mereka tahu dengan hukum agama, makna ajaran agama, maksud suatu ayat, hikma dari ajaran, mafaat dari ilmu Islam. Dakwah Literasi semua orang muslim dapat melakukannya, apapun profesinya.

Ketika kalian melakukan itu, maka ada dua hal yang dilakukan, menyalurkan hobi, bakat, bisnis bersamaan dengan dakwah. Dakwah Literasi pahalahnya lebih besar dari dakwah langsung. Sebab Dakwa Literasi akan dibaca, ditonton, dilihat, didengar oleh orang dalam waktu yang panjang. Pahalah jariyah juga akan mengiringi.

Bayangkan kalau literasi yang dimunculkan anda adalah literasi buruk, maka dosa dan kerusakan moral masyarakat ditanggung oleh anda. Dosa-dosa orang yang terinspirasi dari literasi anda juga dibagi dengan anda. Mari kita berdakwah di dunia literasi. Jadikan literasi sebagai dakwah dan ibadah. Memunculkan sastra Keislaman. Hubungkan literasi dengan agama Islam.

Lalu sajikan dengan cerita sosial dan makna-makna secara sosial masyarakat. Jangan kita hanya mengetengahkan berimbas surga dan neraka saja. Tapi adanya keburukan atau kebaikan yang terjadi di tengah kehidupan kalau melanggar atau mentaati aturan agama. Wujudkan itu kedalam cerita, tulisan, video yang kita buat. Yok, Dakwah Literasi

Oleh. Joni Apero
Palembang, 27 Juli 2019.

By. Apero Fublic