-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Budaya Daerah Pengertian Istilah-Istilah Adat Syarat Pernikahan Masyarakat Melayu Sekayu
Budaya Daerah

Pengertian Istilah-Istilah Adat Syarat Pernikahan Masyarakat Melayu Sekayu

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
29 Oct, 2019 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Apero Fublic.- Dalam budaya pernikahan pada masyarakat Melayu di Provinsi Sumatera Selatan memiliki beberapa istilah-istilah adat dalam proses pernikahan. Adat istiadat tersebut telah berlaku turun temurun menjadi tradisi. Praktek adat istiadat ini diikuti oleh semua penduduk dengan sendirinya. Tidak ada hukum tertulis, namun sudah di hafal di luar kepala oleh masyarakat. Tulisan ini disesuaikan dengan adat istiadat pernikahan masyarakat Melayu Islam Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

1. Mahar.
Mahar bukan adat tapi hukum wajib dalam Islam. Dimana seorang lelaki wajib membayar mahar pada wanita yang dia nikahi. Di Indonesia mahar lebih sering di sebut Mas Kawin. Mahar boleh sedikit dan boleh juga banyak.

Tergantung permintaan dari pengantin wanita. Rasulullah SAW berkata kalau wanita yang paling baik adalah wanita yang mahar atau mas kawin yang paling sedikit. Karena Mahar atau Mas Kawin adalah bentuk dari nilai keihklasan dan keridhaan si wanita menjadi istri si lelaki.

Mahar atau Mas Kawin yang besar biasanya menyimpan hal yang kurang baik dalam pernikahan. Terkesan materialistis dan adanya maksud tertentu. Misalnya pernikahan seorang gadis muda dengan kakek-kakek, duda, atau lainnya. Atau pernikahan janda dengan seseorang laki-laki dimana dia meminta Mas Kawin yang banyak.

Walau mahar berhutang tidak mengapa. Karena si janda ingin mengikat si lelaki. Sebab kalau si lelaki mau menceraikannya harus membayar mas kawin atau mahar yang dahulu berhutang. Mengapa mahar pada pernikahan yang kurang sehat tersebut sering tidak berimbang, banyak, dan berlebihan.

Karena hukum mahar adalah milik wanita (istri) di luar harta gono-gini. Kita pernah dihebohkan dengan seorang gadis menikah dengan mahar puluhan sukuk emas, uang ratusan juta rupiah, dan lainnya. Karena memang si gadis atau si wanita ingin mendapatkan emas atau materi dari orang yang menikahinya.

Sebab mahar akan menjadi milik pribadi bagi si wanita. Apabila bercerai dia bawak  pergi dan tidak dapat dituntut suami. Itulah sebabnya, di dalam Islam wanita yang paling baik adalah yang maharnya paling sedikit. Bukan berarti tidak boleh banyak, asalkan tidak memberatkan dan tidak ada niat lain, boleh.

2. Jojoh.
Jojoh adalah permintaan adat istiadat untuk kebutuhan saat acara pernikahan. Seperti biayah saat yasinan, syukuran (sedekah) atau resepsi pernikahan di rumah mempelai perempuan. Jojoh berupa uang, emas, beras dan lainnya menurut kesepakatan.

Bentuk uang dengan permintaan tertentu dan diadakan sesuai kemampuan si lelaki. Seandainya uang jojoh ada lebihnya setelah acara pernikahan di tempat mempelai wanita. Maka uang akan dikembalikan dengan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Seperti kasur, periuk, kompor, lemari, dan sebagainya.

Atau di istilahkan dengan babah. Kalau pernikahan di tempat wanita biasanya uang jojoh juga digunakan untuk biaya surat menyurat. Sesungguhnya  jojoh yang banyak itu hanyalah bentuk seremonial belaka dalam pernikahan. Tidak juga untuk dinikmati pribadi oleh pihak mempelai wanita. Seandainya tidak adapun sama saja.

Karena jojoh inilah juga banyak para pemuda menunda pernikahan. Kalau menikah mereka juga kadang menjual harta benda atau berhutang. Kadang bertahun-tahun setelah menikah mereka masih membayar hutang pernikahan mereka. Kalau sekarang istilah jojoh sering disebut hantaran-hantaran.

Padahal yang dinamakan hantaran itu, saat orang memberikan atau mengantar jojoh kerumah mempelai perempuan. Karena istilah jojoh itu bermakna semua yang diminta dan yang diberikan atau dihantarkan pada pihak mempelai perempuan kecuali mahar. 

3. Genti Duduk
Kata genti dalam bahasa Indonesia berarti ganti. Sedangkan duduk bermakna keberadaan sesuatu pada tempatnya. Genti Duduk adalah pemberian adat dari mempelai laki-laki pada keluarga perempuan (wali). Genti Duduk dimaksudkan untuk mengganti posisi si anak yang menikah dan akan pergi ikut suaminya. Genti Duduk ibarat suatu pengingat atau penanda keberadaan anak perempuannya di rumah.

Saat ibu, ayah, kakak, adiknya yang sedang rindu padanya. Mereka akan melihat genti duduk untuk mengenang yang sudah menikah. Genti Duduk berupa benda adat seperti senjata tradisional atau baju adat. Genti Duduk tidak boleh barang yang dapat diperjual belikan dengan baik, seperti emas. Genti Duduk adalah barang pusaka keluarga jadi sangat tidak layak kalau sampai hilang atau dijual.

4. Punjung
Punjung adalah persyaratan adat penting dalam adat pernikahan masyarakat Melayu Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Punjung berupa pemberian pada sanak keluarga mempelai perempuan. Punjung di daerah Kabupaten Musi Banyuasin berupa ayam. Ada dua punjung, punjung mentah dan punjung masak. Dalam pembagiannya terdiri tiga jenis, Punjung Wali, Punjung Tue (Tua), dan Punjung Sanak.

Punjung Wali selalu punjung masak, sedangkan punjung sanak kadang punjung masak dan lebih sering punjung mentah. Fhiloshofi punjung adalah bentuk silahtuhrahmi pertama dalam memulai ikatan keluarga. Seseorang yang datang sangat cocok kalau dijamu dengan baik. Agar tercipta kehangatan dan kekeluargaan.

a. Punjung Wali
Punjung Wali adalah punjung khusus untuk wali mempelai perempuan. Terutama untuk yang bertanggung jawab atas mempelai wanita. Seperti ayah, kakak kandung, kakek-nenek, kakak kandung ayah dimana dia juga sebagai salah satu wali mempelai perempuan. Seandainya keluarganya tidak ada lagi.

Maka siapa yang mengurus si mempelai perempuan atau keluarga terdekatnya yang diberikan punjung wali. Punjung Wali adalah berupa ayam yang dimasak tanpa dipotong. Lengkap dengan pengiringnya seperti gulai, nasi, dan sebagainya untuk di hidangkan pada wali si perempuan setelah akad nikah. Apabila rumah mempelai laki-laki dekat biasanya saat makan kedua mempelai dipanggil untuk ikut makan.

b. Punjung Tue (Tua)
Punjung Tue adalah punjung masak yang diberikan pada keluarag dekat mempelai perempuan. Punjung Tue sama saja dengan punjung wali namun diberikan pada keluarga tertua yang dihormati keluarga mempelai wanita.

Seperti kakak kandung dari ayah atau Ibunya (Uwa). Kakak kandung tertua mempelai wanita tapi sudah menikah. Kakak kandung dari kakek atau nenek. Paman saudara kandung dari ayah atau ibu, yang tertua. Pemberian juga seimbang agar tidak ada kecemburuan keluarga. Misalnya dari pihak ayah dua Punjung Tue. Pada keluarga pihak ibu dua Punjung Tue.

Punjung Tue juga diberikan pada orang yang dianggap ada hutang budi. Misalnya si mempelai perempuan pernah sakit keras kemudian diobati orang tersebut, sembuh. Punjung Tue tidak begitu banyak biasanya hanya sebatas dua, tiga, empat. Namun jumlah tidak ada batasan selagi dalam kesepakatan keluarga kedua pihak.

c. Punjung Sanak (Keluarga Besar)
Punjung Sanak adalah punjung yang diberikan pada sanak keluarga perempuan (keluarga besar), sesuai kesepakatan. Punjung Sanak berupa ayam hidup dengan ukuran sedang. Diikuti dengan beberapa syarat adat, diantaranya beras dua kilogram dan bumbu masak ayam tersebut.

Pemberian itu, untuk penghormatan dan tanda ikatan persaudaraan dari mempelai laki-laki pada keluarga mempelai perempuan. Pemberian punjung sanak bebas siapa yang bersyarat boleh diberikan. Tapi penerima punjung sanak juga harus sudah menikah.

Pemberian punjung sanak misalnya pada seorang pamannya, sepupu, bibik, dan lainnya. Ayam punjung sanak yang diberikan, kemudian dimasak dan dimakan bersama sambil mengundang kedua mempelai kerumah mereka. Sehingga sejak saat itu terjalin kekeluargaan dengan keluarga besar mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki.

Semacam silaturahmi dan perkenalan pada keluarga baru. Punjung Sanak juga berbalas dari yang diberikan. Misalnya Punjung Sanak diberikan pada paman mempelai wanita. Paman yang diberikan Punjung nanti memberikan hadia pernikahan sesuai kemampuan mereka. Tapi tidak wajib tergantung keikhlasan keluarga tersebut.

5. Pelangkah
Pelangkah adalah pemberian penghormatan pada kakak mempelai perempuan baik kakak laki-laki atau kakak perempuan. Dengan syarat sang kakak belum menikah atau belum pernah menikah. Pelangkah bisanya berupa pakaian, emas, sejumlah uang, senjata tradisional atau pakaian tradisional. Pelangkah dimaksudkan untuk menghormati sekaligus untuk menghibur sang kakak yang belum mendapat jodoh.

Dimana seharusnya yang lebih tua menikah lebih dahulu. Tapi kemudian dia didahului adiknya menyambut jodoh. Pemberian pelangkah ini adalah hukum adat yang tidak tertulis. Tapi juga tidak mewajibkan. Namun menjadi persyaatan sebagaimana persyaratan adat istiadat lainnya. Pelanggan yang diberikan mutlak milik pribadi sang kakak.

Semuanya adalah bentuk adat istiadat. Bentuk kekayaan budaya bangsa tidak benda. Seharusnya dilestarikan dengan cara mengajarkan pada generasi muda, dan membuat kitab tertulis untuk masyarakat. Zaman sekarang masyarakat Melayu Sumatera Selatan mulai meninggalkan adat istiadat tersebut.

Sedikit demi sedikit ditinggalkan oleh masyarakat dan generasi sekarang tidak perduli. Sehingga adat istiadat tenggelam oleh zaman. Mungkin ini memang semacam seremonial adat saja. Namun, mengapa zaman dahulu angka perceraian sangat sedikit.

Apakah peran adat istiadat memberikan pengaruh. Karena ada bentuk keseganan dan penghormatan terhadap keluarga dan tradisi. Kita tidak tahu, hanyalah Allah yang tahu. Ada baiknya kita mulai menengok ke masa lalu bangsa kita untuk memulai mengambil pembelajaran.

Oleh. Joni Apero
Editor. Desti. S.Sos.
Palembang, 29 Oktober 2019.
Sumber. Keterangan tetua desa di Desa Gajah Mati dan Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sy. Apero Fublic
Via Budaya Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

PWI Sumatera Selatan

PWI Sumatera Selatan
Ayo, ikuti dan ramaikan.

Post Populer

Muba Dorong Pertanian Lestari dan Ketertelusuran Karet di Kancah Global

Muba Dorong Pertanian Lestari dan Ketertelusuran Karet di Kancah Global

Sunday, July 27, 2025
PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power) Diduga Langgar UU No. 30 Tahun 2009, Tebang Ratusan Pohon Sawit Masyarakat Tanpa Izin Pemilik

PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power) Diduga Langgar UU No. 30 Tahun 2009, Tebang Ratusan Pohon Sawit Masyarakat Tanpa Izin Pemilik

Sunday, July 27, 2025
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025
Penandatanganan Keputusan Bersama Bupati H M Toha dan DPRD Muba

Penandatanganan Keputusan Bersama Bupati H M Toha dan DPRD Muba

Monday, July 28, 2025

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Jalin Sinergi, Matangkan Persiapan Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025

PT. Media Apero Fublic- Monday, July 28, 2025 0
Jalin Sinergi, Matangkan Persiapan Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025
APERO FUBLIC. PALEMBANG.- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mengintensifkan koordinasi lintas lembaga demi memastikan kesuksesan penyelenggaraa…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 2025267
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019281

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Andai-Andai APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Biruisme Bola Brand Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Daratan Daratan dan Hutan Dongeng Dongeng Dunia Dunia Anak e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi Islam Elektronik Energi FASHION Fauna Film Flora Fotografi Gatget Healthy & Fitness Himpunan Muslim Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ilmu Kesastraan Info Desa Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial Jurnal AF Jurnalisme Kita Kabar Buku Kampus Kata Mutiara Kepemimpinan Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita kesenian Kisah Legenda Kriminal Kuliner Laporan Penelitian Majalah Kaghas Mask Mitos Musik Olah Raga Opini Otomotif Pantun Pariwisata PDF Pemerintahan Pendidikan Penyakit Masyarakat Pertanian dan Alam Politik Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PraLeader Problematika Seks Propaganda Public Figure Puisi Puisi Akrostik Pustakawan PWI PWI SumSel Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Seniman Sepeda Listrik Sepeda Motor Skil Wanita Smart TV Sosial dan Masyarakat Sport Sudut Pandang Sumber Air Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Teknologi Tokoh Wanita UKM-Bisnis Video Women World

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Muba Dorong Pertanian Lestari dan Ketertelusuran Karet di Kancah Global
    APERO FUBLIC. MUSI BANYUASIN.-  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pertanian berkelan...
  • PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power) Diduga Langgar UU No. 30 Tahun 2009, Tebang Ratusan Pohon Sawit Masyarakat Tanpa Izin Pemilik
    APERO FUBLIC. MUSI BANYUASIN.-  Hal itu terungkap saat kuasa hukum petani kelapa sawit Desa Langkap, Khoirul Gunawan, S.H dkk melihat langsu...
  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah
    APERO FUBLIC. SUMATERA SELATAN.- Palembang – Bupati Muba H. M Toha, didampingi Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga dan Kepala Ba...
  • Penandatanganan Keputusan Bersama Bupati H M Toha dan DPRD Muba
    APERO FUBLIC. MUSI BANYUASIN.- Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH menghadiri secara langsung Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-1...
  • e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II
    Apero Fublic.- Ilalang atau juga sering di sebut alang-alang memiliki nama ilmiah  imperata cylindrica . Ilalang jenis rumput berdaun ...
  • Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
    Apero Fublic.- Pantun Daerah dari Dataran Negeri Bukit Pendape ini adalah warisan pantun berbahasa Melayu. Hadir dari buah pemikiran ne...
  • Gencarkan Sidak, Tarik Produk Latiao di Muba
    APERO FUBLIC. SEKAYU.- Dugaan keracunan makanan menimpa delapan siswa SD Negeri 3 Sekayu pada Kamis (17/7/2025) lalu terus ditindaklanjuti ...
  • Pemkab Muba Sosialisasikan Aplikasi SKM Terpadu
    APERO FUBLIC. SEKAYU.– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mel...
  • Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia
    Apero Fublic.-  Pulau Penyengat Indera Sakti, adalah sebuah pulau kecil di sekitar Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Karena banyaknya...

Editor Post

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Saturday, January 18, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Legenda Kisah Cinta  I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Legenda Kisah Cinta I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Tuesday, January 14, 2020
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019

Popular Post

Muba Dorong Pertanian Lestari dan Ketertelusuran Karet di Kancah Global

Muba Dorong Pertanian Lestari dan Ketertelusuran Karet di Kancah Global

Sunday, July 27, 2025
PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power) Diduga Langgar UU No. 30 Tahun 2009, Tebang Ratusan Pohon Sawit Masyarakat Tanpa Izin Pemilik

PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power) Diduga Langgar UU No. 30 Tahun 2009, Tebang Ratusan Pohon Sawit Masyarakat Tanpa Izin Pemilik

Sunday, July 27, 2025
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025
Penandatanganan Keputusan Bersama Bupati H M Toha dan DPRD Muba

Penandatanganan Keputusan Bersama Bupati H M Toha dan DPRD Muba

Monday, July 28, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Gencarkan Sidak, Tarik Produk Latiao di Muba

Gencarkan Sidak, Tarik Produk Latiao di Muba

Sunday, July 20, 2025
Pemkab Muba Sosialisasikan Aplikasi SKM Terpadu

Pemkab Muba Sosialisasikan Aplikasi SKM Terpadu

Wednesday, July 16, 2025
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020

Populart Categoris

Andai-Andai 1 Artikel 38 Berita 266 Berita Daerah 444 Berita Internasional 20 Berita Nasional 346 Brand 117 Budaya Daerah 29 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 22 Cerita Rakyat 12 Cerpen 9 Dongeng 66 Ekonomi 12 Elektronik 21 FASHION 6 Fauna 4 Flora 62 Healthy & Fitness 14 Ibu dan Anak 1 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 5 Islam dan Masyarakat 2 Jurnalisme Kita 17 Kampus 105 Kesehatan 6 Kisah Legenda 10 Kuliner 19 Mitos 15 Olah Raga 32 Opini 60 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 36 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 47 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 1 Sastra Kita 22 Sastra Klasik 53 Sastra Lisan 12 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 28 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 7 Tablet 20 Teknologi 126 Tokoh Wanita 7 UKM-Bisnis 12 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23 kesenian 2
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us