PT. Media Apero Fublic

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha Publikasi dan Informasi dengan bidang usaha utama Jurnalistik.

Buletin Apero Fublic

Buletin Apero Fublic adalah buletin yang mengetengahkan tentang muslimah, mulai dari aktivitas, karir, pendidikan, provesi, pendidikan dan lainnya.

Penerbit Buku

Ayo terbitkan buku kamu di penerbit PT. Media Apero Fublic. Menerbitkan Buku Komik, Novel, Dongeng, Umum, Ajar, Penelitian, Ensiklopedia, Buku Instansi, Puisi, Majalah, Koran, Buletin, Tabloid, Jurnal, dan hasil penelitian ilmiah.

Jurnal Apero Fublic

Jurnal Apero Fublic merupakan jurnal yang membahas tentang semua keilmuan Humaniora. Mulai dari budaya, sejarah, filsafat, filologi, arkeologi, antropologi, pisikologi, teologi, seni, kesusastraan, hukum, dan antropologi.

Majalah Kaghas

Majalah Kaghas, meneruskan tradisi tulis tradisional asli Sumatera Selatan.

Apero Fublic

Apero Fublic, merupakan merek dagang PT. Media Apero Fublic bidang Pers (Jurnalistik).

Apero Book

Apero Book merupakan toko buku yang menjual semua jenis buku (baca dan tulis) dan menyediakan semua jenis ATK.

Buletin

Buletin Apero Fublic merupakan buletin yang memuat ide-ide baru dan pemikiran baru yang asli dari penulis.

2/01/2020

Sebuah Novel: Jawara. Angkara di Bumi Krakatau.

Apero Fublic.- Cerita silat acap kali memiliki ruang unik tersendiri untuk bersentuhan dengan lokalis dan filosofi tradisional. Fatih Zam dalam novel ini tampak gigih memanfaatkan itu semua. Menurut M. Irfan Hidayatullah seorang dosen Sastra Indonesia dari Unpad.

Begitupun ungkapan dari seorang cerpenis Benny Arnas: Banyak sekali pengarang yang mengangkat tema lokal dengan cita rasa yang dilokal-lokalkan. Namun, tidak demikian halnya dengan Fatih Zam. Cara yang ditempunya tidak biasa dan mengejutkan. Namun, tentu saja sehat untuk keragaman estetika cerita. Tabik!.

Sekilas tentang penulis novel Jawara. Fatih Zam putra asli Banten. Lahir pada 11 Muharam – riwayat pendidikan dari Sekolah Dasar, sampai Sekolah Menengah di Pandeglang. Persentuhan dengan dunia kesusastraan dimulai dari profesi sebagai marketer majalah. Fatih menjadi anggota Sanggar Sastra Siswa Indonesia (S3I), bimbingan Mohammad Wan Anwar. Serta aktif di rumah baca.

Setelah lulus SMA melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Padjajaran. Mengambil studi Ilmu Komunikasi pada kosentrasi Ilmu Manajemen Komunikasi, lulus tahun 2011. Fatih Zam, sudah aktif menulis sejak masih kuliah, seperti menulis artikel dan esai.

Sinopsis novel sastra Jawara: Prahara sengit di Tanah Banten, pertumpahan darah antara kaum jawara dengan para santri dan kiai terjadi di beberapa tempat. Saefudin, putra kiai pemilik pesantren berhasil meloloskan diri setelah ayahnya terbunuh dalam pertempuran.

Akankah dia menemukan jalan untuk membalaskan dendam sang ayah?. Sementara nun jauh di belahan Banten yang lain, pendekar muda  bernama Badai  tak tahan lagi untuk mengikuti nuraninya: mencari sebuah kitab yang disinyalir amat sakti, hingga pemiliknya akan memiliki ilmu yang tak terkalahkan. Konon kitab tersebut akan sangat berguna untuk menghadapi Angkara, jawara berkesaktian tak tertandingi yang berniat meluluhlantakkan seluruh pesantren di tanah Banten.

Namun, tentunya perjalanan ini tak akan mudah sebab nyawa taruhannya, mengingat tidak sedikit jawara yang juga menginginkannya. Akankah Badai berhasil mendapatkan kitab tersebut?. Akankah perseteruan antara kaum jawara dan pihak pesantren terus berlanjut.

Bagi kita semua untuk terus berpartisipasi dalam mengangkat kebudayaan asli kita. Terutama pada dunia kesusastraan. Sebab kesusastraan adalah ibu dari masyarakat. Kalau kesusastraan kita penuh dengan adegan lebai, mesum, cabul. Maka kehidupan masyarakat kita yang terpapar kesusastraan tersebut akan mengikuti hasil sastra tersebut.

Sebuah kritik kesusastraan semasa Orde Baru. Bukan untuk menjatuhkan atau menjelek-jelekkan kesusastraan zaman itu, tapi sebuah tinjauan untuk kita ambil pengajaran. Semoga kebangkitan kesusastraan kita sudah dimulai. Mari kita bangun identitas kesusastraan yang sesuai dengan sosial budaya asli kita, Indonesia.

Oleh. Joni Apero.
Editor. Selita. S.Sos.
Foto. Dadang Saputra.
Palembang, 1 Februari 2020.

Sy. Apero Fublic

1/27/2020

Sebuah Wacana. Menutup Aurat Dengan Baik Adalah HAM Milik Kaum Muslimah

Apero Fublic.- Sistem pemerintahan negara kita, berdasarkan Pancasila. Pancasila adalah landasan bernegara orang Indonesia, weltanschauung. Semua daya hidup di negara kita harus merujuk ke Pancasila. Apabila menyangkut sistem hidup secara umum. Sistem administrasi negara kita memisahkan  apa pun dari tata pemerintahan.

Seperti memisahkan urusan keagamaan, kepentingan kelompok, ras, dan suku bangsa. Untuk kekuasaan tertinggi negara adalah hukum. Sehingga negara kita sering juga disebut, negara hukum. Sehingga semua wujud masyarakat di Indonesia memiliki kedudukan yang sama.

Baik itu mayoritas atau non mayoritas. Negara kita termasuk dalam kelompok negara sekuler. Tapi bukan sekuler ekstrim seperti negara-negara barat. Sekuler itu negaranya, bukan manusianya. Kehidupan demokrasi kita berasas pancasilah atau permusyawaratan. Berbeda dengan demokrasi barat yang bersifat individu dan liar.

Kenapa disebut liar, karena masyarakat barat dapat berbuat apapun asal tidak merugikan orang lain secara kasat mata dan tidak melanggar hukum negara. Sebagai contoh misalnya mereka membiarkan pelacuran dengan bebas, menjual minuman keras secara bebas, produksi film forno, kawin sesama jenis, dan sebagainya. Di sisi lain bagi yang ingin hidup sesuai tuntunan agama mereka juga tidak masalah.


Di dalam praktik sosial masyarakat di negara kita, Indonesia. Masih banyak yang belum mengerti atau belum memahami makna Pancasila. Misalnya, ada kelompok cara pikirnya menjadikan manusia seperti benda mati. Atau menjadikan manusia seperti administrasi-administrasi. Demokrasi pancasila diartikan seperti demokrasi barat. Begitu pun dalam hal urusan agama, maka agama Islamlah yang paling tertindas.

Kelompok ini beralasan negara Indonesia bukan negara agama. Membuat aturan-aturan yang menjauhkan masyarakat mengikuti kewajibannya sebagai manusia beragama. Misalnya sekolah umum negeri, karena beralasan bukan negara agama, membuat aturan sekolah tidak mengajarkan keagamaan secara baik atau memadai di sekolah. Padahal negara demokrasi dimana manusia memiliki hak. Pembayar pajak terbesar pun adalah umat Islam.


Padahal pendidikan untuk seorang manusia di dalam ruang lingkup negaranya, hak mereka. Dia memiliki hak mendapat pendidikan agamanya, agama yang dia anut. Paham akibat kenegaraan manusia. Akhirnya, pendidikan agama hanya sedikit sekali diberikan pada anak-anak di bangku sekolah negeri.

Akibatnya, program pemerintah yang menjadi manusia layaknya benda mati, atau menegarakan manusia. Umat Islam mencari pendidikan sendiri. Masih untung lebih banyak yang belajar ke Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Kalau mayoritas belajar ke Afganistan, Libya, atau kenegara dimana memiliki paham keras lainnya???.

Kelalaian dari Orde Lama dan Orde Baru membuang pendidikan Islam. Telah melahirkan bibit-bibit Islam dengan paham yang lain. Umat Islam adalah umat aktif dan selalu mencari kebenaran agama, ilmu agama, penuh rasa khawatir akan kerusakan agama. Sehingga umat Islam akan terus mencari pengetahuan.

Dari itu, hendaklah pemerintah memberikan pendidikan agama Islam secara memadai di sekolah-sekolah negeri. Dalam pengajaran kekhalifaan, berikan pengertian. Dimana kesesuaian dengan politik zaman sekarang. Agar generasi Islam tidak kosong, serta dapat menjadi Muslim yang moderat.
******
Menjawab hal tentang hak muslimah dalam menutupi aurat. Di Indonesia atau di dunia. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membolehkan karyawan muslimah memakai hijab. Hanya karena pemilik bukan orang Islam. Bealasan negara bukan negara Islam.

Membuat aturan dan larangan memakai hijab atau jenis menutup aurat lainnya. Padahal kaum muslimah memiliki hak untuk menutup aurat. Hak tersebut mutlak, karena urusan pribadi individu dalam beragama. Tidak ada hubungannya dengan sistem pemerintahan atau sistem organisasi.

Kalau pemerintah tidak memberikan hak beragama. Atau suatu badan hukum tidak memberikan hak mengikuti anjuran beragama pada muslimah. Maka pemerintah atau badan hukum telah melanggar konstitusi negara UUD 1945, serta menginjak-injak silah pertama dan silah kelima dalam pancasilah. Dimana ketuhan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak tersampaikan. Berikut cuplikan UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan perintah agama.

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memeilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45). Silah pertama di dalam Pancasila, "Ketuhanan yang maha Esa. Yang bermakna kehidupan orang Indonesia adalah kehidupan beragama. Kalau orang mengaku pancasilais, seharusnya mereka mengerti kalau agama adalah hal pertama di Indonesia sebelum melakukan hal-hal lain.

Di negara Indonesia yang mayoritas Muslim. Masih ada universitas yang melarang muslimah memakai cadar. Ketika orang-orang ini ditanyakan. Berapa Mazhab yang diakui di Indonesia?. Mereka akan menjawab ada empat yang utama. Diantara Mazhab tersebut, bercadar ada hukum yang mewajibkan.


Maka dari itu kaum muslimah di Indonesia atau di dunia ini. Memiliki hak untuk menutup aurat sesuai dengan tuntunan agama Islam. Memiliki hak untuk beragama dan mengikuti semua aturan didalam ajaran agama yang dia sanggupi dan dia inginkan.  Karena hak tersebut dijamin konstitusi 1945 dan Pancasila. Bagian HAM muslimah.

Misalnya guru PNS tidak memakai cadar. Tidak memakai gamis, dan tidak memakai hijab syar'ih. Karena adanya anggapan bukan negara Islam. Jangan sampai seperti negara komunis, menjadikan manusia elemen negara atau menegarakan manusia. Yang kembali ditekankan adalah, yang sekuler adalah sistem pemerintahan negara, bukan manusia atau rakyat dari negara tersebut.

Kaum muslimah di Indonesia dan di dunia ini haruslah menuntut hak mereka dalam beragama (menutup aurat). Hak menutup aurat di tempat pendidikan. Menutup aurat di ruang publik, atau di tempat umum. Hak menutupi aurat di tempat bekerja. Baik itu bekerja pada pemerintahan (ASN) atau pihak swasta, dan lainnya. HAM muslimah yang tidak dapat ditawar-tawar.

Selain itu, hak dilindungi. Misalnya dilindungi dari ujaran kebencian. Seperti sebutan radikal, sebutan kadrun (kadal gurun). Sebutan pengikut budaya Arab. Perlindungan dari kampanye kebencian, misalnya adanya gerakan "hari bebas tidak berhijab" propaganda-propaganda yang menyerang muslimah.

Seperti adanya cross hijaber dan sebagainya. Perlindungan intimidasi ditempat umum, untuk muslimah bercadar. Ada perlindungan hukum bagi muslimah yang dilecehkan. Misalnya cadar atau hijabnya dibuka paksa oleh keluarga atau orang tidak dikenal.

Kaum muslimah seharusnya membentuk wadah persatuan. Semacam organisasi untuk melindungi dan memperjuangkan hak menutup aurat muslimah di Indonesia dan di dunia ini. Baik itu di Indonesia atau di tingkat internasional (PBB).

Harus muslimah yang memperjuangkan hak menurut aurat. Karena kalau laki-laki muslim. Nanti disangka masyarakat non muslim di negara asing. Bahwa kaum muslimah dipaksa kaum laki-laki untuk memakai hijab. Kalau Muslimah sendiri yang berbicara dan memperjuangkan. Tidak ada bantahan lagi dari mereka-mereka.

Seperti di Perancis dimana simbol keagamaan dilarang. Maka kaum Muslimah tidak dapat berhijab apalagi bercadar di muka umum.  Dari semua itulah kaum Muslimah harus berjuang dan bersatu untuk kebaikan ibadah menutup aurat dan memperjuangkan HAM sebagai seorang muslimah.

Kalau baru-baru ini ada kasus penusukan Bapak Wiranto oleh oknum bercadar. Hal tersebut tidak ada hubungan dengan ibadah atau muslimah lainnya, tapi masuk kerangka kriminal. Pelaku kriminal dapat berupa, menyerupai apa saja. Berikut salah satu ayat Al-Quran yang memerintahkan muslimah berhijab atau menutup aurat.

"Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian supaya mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab. 59).

#Muslimah harus bersatu dan membentuk organisasi untuk memperjuangkan hak menutupi aurat di dunia ini, baik itu di negara sendiri atau di tingkat dunia, PBB. #Himpunan Muslim.

Oleh. Joni Apero.
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang, 27 Januari 2020.

Jilbab: Sejenis baju kurung yang lapang dan dapat menutup kepala, wajah, dan dada.
Alquran Terjemahan: Ar-Rahman. Bandung: Fokusmedia-Yayasan Assalam International Indonesia. 2010. h. 426. N0:P.VI/1/TL.02.1/764/2010.

Sy. Apero Fublic

1/26/2020

Contoh Paham Neofeodalisme Derajad Dirinya Diukur Dengan Makanan

Apero Fublic.- Apakah ubi goreng makanan yang buruk, merusak kesehatan, atau apa???. Bagaimana dengan makanan mewah, harga ratusan ribu satu porsi. Apa begitu baik untuk kesehatan???. Apakah ubi goreng dan jajanan pasar lebih mulia dari makanan yang dibeli dengan uang hasil korupsi???. Apakah makanan yang rupanya bagus, wadah mahal, dimakan di tempat mewah atau di hotel berbintang saat keluar dari dubur kita bukan kotoran???.

Yang perlu dicatat, nilai sebuah makanan dinilai dari, kehalalan, kebaikan untuk tubuh (gizi), dan kebersihan. Bukan dinilai dari harga, rupa, rasa, wadah, dan tempat makannya. Pada pembahasan ini, bagaimana mencontohkan paham orang yang berpaham neo-feodalisme. Orang tersebut seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Orang ini merasa dirinya memiliki derajad, kedudukan, posisi, yang tinggi atau kelas orang elit, orang muliah. Untuk melegitimasi dia sebagai orang mulia. Maka perlakuan orang pada dirinya harus spesial. Sebab dia seorang anggota DPR. Ke spesialan ini dia ukur dengan hal yang luar biasa. Karena dengan perlakuan istimewa dia baru merasa kalau dia orang yang dihargai. Penghargaan itu dari simbol-simbol materi, dan sandiwara.

Misalnya, kita harus berkata lemah-lembut. Selalu mengalah dan membenarkan kata-kata dia. Begitupun dalam penyajian makanan harus yang mewah dan mahal. Sebab dia orang yang terhormat dan kelas tinggi. Apabila dia tidak mendapatkan hal tersebut. Maka dia akan tersinggung dan merasa tidak dihormati.

Kalau kita memberikan jawaban yang tidak membenarkan pendapat dia. Maka darah akan mendidih marah. Karena dia merasa dianggap bodoh atau digurui. Ketika dia disuguhi makanan sederhana sudah pasti dia akan tersinggung. Sebab makanan sederhana menurut dia tidak selevel dengan dirinya seorang pejabat. Dalam pemikiran orang-orang feodalisme. Kelas pejabat negara haruslah disuguhkan makanan mewah dan mahal.

Sebagai bentuk ilustrasi. Perhatikan di film-film bagaimana seorang raja makan dengan hidangan berhamparan. Tidak suka sedikit, langsung membanting sesuatu atau mumukul orang. Bagi mereka ukuran tingginya seorang pejabat yaitu dengan simbol-simbol tersebut, kekasaran. Bukan dengan prestasi dan kinerja Dirinya.

Ukuruan kemewahan tersebut menjadi letak tingginya derajad dirinya. Dia tersinggung karena menganggap singkong atau ubi dan makanan sederhana lainnya adalah makanan kelas orang rendah. Orang rendah misalnya petani, rakyat biasa. Padahal dari pada anggota dewan tersebut lebih bergunahlah petani. Sebab petani membayar pajak dan hasil pertaniannya dijual dan memenuhi kebutuhan manusia lainnya.

Orang ini menilai kualitas sutu makanan dari rupa dan rasa. Tidak dinilai dari kandungan gizi dan manfaat untuk kesehatan tubuh. Kalau dibandingkan dengan coklat, kue manis-manis. Ubi lebih sehat dan lebih bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Pola pikir yang menilai makanan dari rasa dan rupa adalah pola pikir masyarakat primitif dan pola pikir anak-anak. Bukan pola pikir manusia moderen dan berpikir.

Bahasan sedikit ini menjelaskan bentuk paham neofeodalisme manusia Indonesia. Paham seperti ini, hanya akan hilang dengan ilmu pengetahuan. Kalau manusia tidak memiliki cukup ilmu pengetahuan maka sulit lepas dari paham neofeodalisme. Neofeodalisme sumber korupsi dan awal korupsi di Indonesia. Di negara kita manusia yang sedikit menyimpan uang saja sudah berpaham neofeodalisme. Apalagi sekelas anggota dewan atau berkedudukan lainnya.

Bagi orang-orang yang merasa dirinya tinggi oleh sebab simbol dan materi. Agar merenenungkan diri dengan mengambil hikmah dari Rasulullah SAW. Rasulullah adalah seorang nabi, sekaligus seorang pemimpin negara. Namun beliau tidak menjadi feodal pada zamannya. Pada suatu hari seorang sahabat mendatangi beliau yang sedang mengambil kayu bakar.

Rasulullah SAW, dapat memerintahkan siapa saja untuk mengerjakan keperluan hidup beliau. Tapi beliau tidak melakukan hal tersebut. Beliau tidak mentang-mentang dan tidak mengambil kesempatan. Tidak merasa dirinya lebih tinggi dari orang lain. Dia tahu kalau manusia itu sama saja. Di Indonesia, baru kredit mobil dengan DP lima belas juta saja, gayanya sudah selangit.

Sebab dia sudah merasa sukses dari orang yang belum punya mobil. Karena dia menganut paham feodal. Bagi yang belum mengerti makna paham feodalisme. Feodalisme suatu paham yang merasa berhasil dengan simbol-simbol, seperti memiliki kedudukan dan materi, bukan diukur dari prestasi dan kebaikan.


Sebagai contoh lagi, ada seorang pemuda desa yang Kulia di kota. Kemudian dia bekerja disebuah perusahaan. Pemuda ini karena sudah bekerja di perusahaan tersebut merasa derajatnya sudah tinggi. Lalu dia merasa elegan, tidak mau kotor lagi. Agak rumit dengan makanan.

Dahulu makan di warteg, air putih gratis. Sekarang merasa tidak pantas lagi makan di warteg dikarenakan sudah bekerja di kantoran. Inilah orang yang disebut penganut paham neo-feodalisme. Dimana ukuran kesuksesan dan derajad diukur dari simbol-simbol materi dan yang tampak, alias sombong.
Paham feodalisme muncul bukan karena monarki tapi karena kebodohan intelektual, kesombongan, ingin dipuji, ingin dihormati, ingin dipandang tinggi derajadnya dan merasa lebih dari orang-orang, dan egoisme individu. Neo-feodalisme adalah bentuk feodal baru. Kalau dizaman monarki kaum bangsawan dan borjuisme yang menganut paham ini. Dizaman sekrang penganut paham ini adalah orang-orang yang sedikit berkedudukan di tengah masyarakat.
#Salam Revolusi Biru.
#Barisan Indonesia Baru (BIRU).

Oleh. Joni Apero.
Editor. Selita. S.Pd.
Palembang, 26 Januari 2020.

Sy. Apero Fublic