PT. MEDIA APERO FUBLIC

Perusahaan Pers dan Publikasi (Industri Kesastraan)

Apero Mart

Apero Mart adalah tokoh online dan ofline yang menyediakan semua kebutuhan. Dari produk kesehatan, produk kosmetik, fashion, sembako, elektronik, perhiasan, buku-buku, dan sebagainya.

Apero Book

Apero Book adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi semua jenis buku. Buku fiksi, non fiksi, buku tulis. Selain itu juga menyediakan jasa konsultasi dalam pembelian buku yang terkait dengan penelitian ilmiah.

Apero Popularity

Apero Popularity adalah layanan jasa untuk mempolerkan usaha, bisnis, dan figur. Membantu karir jalan karir anda menuju kepopuleran nomor satu.

Apero Fublic Publisher

Penerbit Buku PT. MEDIA APERO fUBLIC

Buletin Apero Fublic

Tusisan yang bersifat ide-ide orisinal dari diri sendiri. Mulai dari kebudayaan, politik, kritik sosial, kesastraan, kemanusiaan, pendidikan dan lainnya.

Jurnal Sastra Apero Fublic

Temukan tentang kesastraan dari sastra klasik, lama, dan moderen. Lokal, Nasioan dan internasional. www.jurnalaperofublic.com

Apero Gift

Apero Gift adalah perusahaan yang menyediakan semua jenis hadia atau sovenir. Seperti hadia pernikahan, hadia ulang tahun, hadiah persahabatan, menyediakan sovenir wisata dan sebagainya. Melayani secara online dan ofline.

1/06/2022

Dunia Pendidikan Darurat Pelecehan Seksual

APERO FUBLIC.- Menurut komisioner subkom pemantauan komnas perempuan Siti Aminah Tardi, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. “Pelecehan seksual adalah perbuatan yang di lakukan dalam bentuk fisik atau nonfisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengutip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperhatikan organ seksual baik secara langsung atau menggunakan teknologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual dan melakukan fisik.

Melihat pendapat dari tokoh perempuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual itu adalah tindakan atau perilaku yang berkonotasi seks yang tidak dikehendaki dengan cara menggambil gambar, ucapan, isyarat atau yang paling parah ialah melakukan kontakfisik pada korban pelecehan seksual tersebut. Kejahatan atau pelecehan seksual ini dapat terjadi pada siapa saja, dimana dan kapan saja. Apalagi pada akhir-akhir sangat marak terjadi pelecehan seksual pada kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur.

Untuk dunia pendidikan sendiri bukanhal yang baru terjadi pelecehan seksual, namun untuk pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi pada Perguruan Tinggi akhir-akhir ini juga marak terjadi. Namun sangat disayangkan yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi adalah dosen pengajar setempat, pembimbing skripsi dan tenaga pendidik lainnya. Tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi para mahasiswa, namun malah melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.

Secara politis pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual dikampus bisa memalukan institusi. Maka menyembunyikan, membiarkan, dan pura-pura tidak mengetahui adalah jalan paling aman yang umumnya ditempuh oleh para petinggi dikampus tersebut. Sampai sekarang tak ada perlindungan hokum memadai bagi korban. Hukum pidana tidak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan keasusilaan.

Kejahatan seksual ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat. Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.

Oleh: Ria Erlinda.
Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Palembang, 6 Januari 2022.
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Fakultas Adab dan Humaniora, Jurusan Ilmu Perpustakaan.

Sy. Apero Fublic