PT. Media Apero Fublic

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha Publikasi dan Informasi dengan bidang usaha utama Jurnalistik.

Buletin Apero Fublic

Buletin Apero Fublic adalah buletin yang mengetengahkan tentang muslimah, mulai dari aktivitas, karir, pendidikan, provesi, pendidikan dan lainnya.

Penerbit Buku

Ayo terbitkan buku kamu di penerbit PT. Media Apero Fublic. Menerbitkan Buku Komik, Novel, Dongeng, Umum, Ajar, Penelitian, Ensiklopedia, Buku Instansi, Puisi, Majalah, Koran, Buletin, Tabloid, Jurnal, dan hasil penelitian ilmiah.

Jurnal Apero Fublic

Jurnal Apero Fublic merupakan jurnal yang membahas tentang semua keilmuan Humaniora. Mulai dari budaya, sejarah, filsafat, filologi, arkeologi, antropologi, pisikologi, teologi, seni, kesusastraan, hukum, dan antropologi.

Majalah Kaghas

Majalah Kaghas, meneruskan tradisi tulis tradisional asli Sumatera Selatan.

Apero Fublic

Apero Fublic, merupakan merek dagang PT. Media Apero Fublic bidang Pers (Jurnalistik).

Apero Book

Apero Book merupakan toko buku yang menjual semua jenis buku (baca dan tulis) dan menyediakan semua jenis ATK.

Buletin

Buletin Apero Fublic merupakan buletin yang memuat ide-ide baru dan pemikiran baru yang asli dari penulis.

1/06/2022

Dunia Pendidikan Darurat Pelecehan Seksual

APERO FUBLIC.- Menurut komisioner subkom pemantauan komnas perempuan Siti Aminah Tardi, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. “Pelecehan seksual adalah perbuatan yang di lakukan dalam bentuk fisik atau nonfisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengutip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperhatikan organ seksual baik secara langsung atau menggunakan teknologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual dan melakukan fisik.

Melihat pendapat dari tokoh perempuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual itu adalah tindakan atau perilaku yang berkonotasi seks yang tidak dikehendaki dengan cara menggambil gambar, ucapan, isyarat atau yang paling parah ialah melakukan kontakfisik pada korban pelecehan seksual tersebut. Kejahatan atau pelecehan seksual ini dapat terjadi pada siapa saja, dimana dan kapan saja. Apalagi pada akhir-akhir sangat marak terjadi pelecehan seksual pada kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur.

Untuk dunia pendidikan sendiri bukanhal yang baru terjadi pelecehan seksual, namun untuk pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi pada Perguruan Tinggi akhir-akhir ini juga marak terjadi. Namun sangat disayangkan yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi adalah dosen pengajar setempat, pembimbing skripsi dan tenaga pendidik lainnya. Tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi para mahasiswa, namun malah melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.

Secara politis pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual dikampus bisa memalukan institusi. Maka menyembunyikan, membiarkan, dan pura-pura tidak mengetahui adalah jalan paling aman yang umumnya ditempuh oleh para petinggi dikampus tersebut. Sampai sekarang tak ada perlindungan hokum memadai bagi korban. Hukum pidana tidak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan keasusilaan.

Kejahatan seksual ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat. Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.

Oleh: Ria Erlinda.
Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Palembang, 6 Januari 2022.
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Fakultas Adab dan Humaniora, Jurusan Ilmu Perpustakaan.

Sy. Apero Fublic