4/18/2020

Ikatan Kekeluargaan dan Hamoniasasi Sosial Masyarakat Sidang Kelingi Lubuk Linggau


PROGRAM STUDI S2 SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

Abstrak
Pembentukan identitas Melayu dalam konteks ini dimulai sejak Islam masuk ke wilayah ini. Namun belum ditemukan hasil hasil kajian yang dapat menunjukkan kapan persisnya awal mula penggunaan istilah Melayu. Sebagai identitas etnik di Lubuk Linggau, Melayu digunakan untuk menyebut identitas penduduk Lubuk Linggau yang beragama Islam.

Dilihat dari struktur garis keturunan dan kekerabatan, masyarakat Lubuk Lingau memiliki kesamaan dengan struktur garis keturunan dan kekerabatan masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya, yaitu patrilineal yang mengikuti garis ayah, berkembang di daerah lubuk linggau sendiri marga menjadi sebuah ikatan kekeluarga dan pada saat dewasa kini marga pun berkembang menjadi sebuah sistem pemerintahan khususunya di wilayah–wilayah Sumatera Selatan.
Key : Identitas, Kekerabatan, Lubuk Linggau

Pendahuluan.
Melayu merupakan suatu entitas, sehingga diperlukan paradigma berpikir yang dinamis pula. Tanpa sudut pandang seperti ini, maka konsep Melayu itu tidak dapat dipahami secara holistik dan komprehensif. Melayu ada sebuah suku yang besar di daratan Asia Tenggara, kawasan kepulauan yang kini menjadi unit-unit geopolitiknya seperti; Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, selatan Thailand, kelompok-kelompok masyarakat di Singapura, Vietnam, Kamboja, dan Taiwan.

Pengertian ini didasarkan pada corak kemiripan bahasa, karena bahasa merupakan satu-satunya bukti sejarah yang masih tersisa dan dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu kawasan yang ditempati oleh kelompok-kelompok rumpun yang sama. Fakta historis menunjukkan bahwa kebudayaan Melayu merupakan “buah” dari hasil pertemuan antara Melayu dengan kebudayaan-kebudayaan lain yang mendatangi kawasan Melayu.

Sebelum kedatangan kebudayaan luar, masyarakat Melayu telah menganut sistem kepercayaan animisme dan dinamisme, sistem bercocok tanam, dan mampu membuat peralatan dari logam. Kebudayaan Melayu yang sudah terbentuk tersebut kemudian diperkarya oleh kedatangan kebudayaan besar dunia, yang terdiri dari empat fase, yaitu: kebudayaan India, kebudayaan China, kebudayaan Arab (Timur Tengah), dan kebudayaan Barat. Pertemuan kebudayaan ini dapat berlangsung dengan damai ataupun dengan ketegangan.[1]

Ketika mendefinisikan Melayu, berbagai literatur yang terbit, baik di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darusalam seringkali menyebutkan tiga aspek sebagai penciri kemelayuan yakni beragama Islam. Sekalipun terdapat perdebatan dalam menyikapi perdebatan bahwa agama Islam adalah agama bagi orang Melayu, namun kita menemukan banyak kesaman antara etnik Melayu, baik Riau, Deli, Jambi, Sambas hingga Minangkabau yakni: kesamaan dalam hal bahasa Melayu (menggunakan dialek berbeda).[2] Etnik-etnik serumpun lain pada umumnya menempati suatu daerah tertentu. Tetapi orang Melayu tidak. Mereka tinggal di beberapa wilayah yang terpisah, bahkan di antaranya saling berjauhan.

Menurut arifin dan asa, Pembentukan identitas kemelayuan dimulai sejak terbentuknya kerajaan Melayu pertama di wilayah Sumatera pada paruh pertama Abad Ketujuh hingga pengembangan Kerajaan Sriwijaya pada paruh kedua Abad Ketujuh. Keruntuhan kerajaan Sriijaya kemudian dilanjutkan dengan bangkitnya Kesultanan Melaka yang bercorak Islam yang membawa identitas baru kemelayuan. Masa Kesultanan Melaka ini umumnya disepakati ahli sejarah sebagai standar pembentukan kemelayuan pada masa-masa berikutnya. Penggunaan kata Melayu sendiri menjadi lebih populer setelah kesultanan Malaka berkembang menjadi kerajaan maritim yang turut mempopulerkan penggunaan bahasa Melayu sebagai lingua franca di wilayah Nusantara.[3]

Semua faktor ini telah menjadi sangat berpengaruh dalam kehidupan Orang Indonesia. Meskipun sulit untuk mengatakan bahwa tradisi setempat adalah tidak identik dengan Islam atau sebaliknya, Islam adalah yang membentuk tradisi lokal entitas. Tetapi peradaban agama-agama di Nusantara adalah serangkaian proses periodik pembentukan kehidupan keagamaan. Proses historis dari Islam tidak bisa dipisahkan dari peradaban agama-agama itu ada sebelum Islam hadir di kepulauan ini. Proses ini berlangsung lama dan terus menjadi entitas dan identitas Islam Indonesia yang hidup dalam jaringan peradaban agama yang bisa jadi muslim identitas menjadi bagian dari sejarah Islam dan Melayu.[4]

Pengertian Melayu telah berkembang mengikut  zaman dan dinamika sejarah sejak dahulu kala sampai sekarang, dan Melayu dapat disimpulkan sebagaimana menjadi sebuah komunitas masyarakat yang luas yang memiliki kesamaan budaya yang terdiri dari bahasa dan sistem kepercayaan yang sama, suku Melayu biasa tinggal didaerah di pesisir laut dan daerah yang memiliki sumber daya alam yang baik dikarenakan masyarakat melayu hidupnya selalu berpindah–pindah daerah dari suatu daerah ke daerah yang lainnya untuk membuat suatu komunitas masyarakat. Identitas atau jati diri sering kali menjadi bahan pembicaraan yang hangat. Diskursus tersebut tersuguh di ruang publik hampir di setiap kesempatan, terutama ketika muncul pemberitaan-pemberitaan atau isu-isu ketegangan antar kelompok.

Identitas Masyarakat bisa di kaitkan dengan Marga atau kesatuan pemerintahan, salah satu identitas kehidupan masyarakat di Sumatera selatan, Marga dikenal sebagai kesatuan pemerintahan terendah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, tulisan yang komprehensif mengenai perkembangannya secara evolusioner yang bermula dari budaya masyarakat Palembang meliputi kurun waktu dari titik awal hingga sekarang belum ditemukan.

Kata “Marga” ini pertama kali didapati dalam piagam-piagam Sultan Palembang sejak 1760-an. Ambtenaar Belanda dan Inggris seperti Mars, Raffles, dan Knoerle dalam setiap karangan mereka tidak pernah menyebutkan istilah Marga, namun mereka menyebut sebagai kesatuan masyarakat dengan istilah Petulai, Sumbai, Kebuaian atau Suku, kesatuan-kesatuan tersebut sebagai suatu kesatuan yang bersifat genealogis.[5]

Secara kronologis tidak ditemukan tulisan mengenai sejarah perkembangan kesatuan pemerintahan yang disebut Marga. Menurut van Royen dalam catatannya tentang Marga di Palembang, ia menggambarkan perkiraan perkembangan sistem Marga dalam beberapa tahap. Tahap yang tertua ialah adanya rumpun orang yang hidup mengembara dan berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain yang disebut nomad, yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap. Mereka ini merupakan suatu kelompok yang hidup dari mengumpulkan hasil hutan, perburuan hewan dan penangkapan ikan.

Tema tentang identitas dan budaya lokal selalu menarik perhatian penulis, Kota Lubuklinggau merupakan salah satu kota setingkat kabupaten yang letaknya paling barat dari wilayah Propinsi Sumatera Selatan. Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai ibukota Marga Sidang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder district Musi Ulu sendiri ibukotanya adalah Muara Beliti. Tahun 1933 ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuk Linggau.

Tahun 1942–1945 Lubuk Linggau menjadi ibukota kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan ibukota pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang.

Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi ibukota daerah Swatantra tingkat II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan undang- undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi kota. Pada tanggal 17 oktober 2001 kota Lubuklinggau diresmikan menjadi daerah otonom.

Sehubungan dengan penulisan penelitian yang akan dilaksanakan, peneliti menerangkan beberapa hasil penelitian terdahulu yang relevan serta berguna untuk membantu penulis dalam menyusun penelitian yang sedang direncanakan. Tinjauan pustaka merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah penelitian, karena fungsi untuk menjelaskan posisi masalah yang akan diteliti di antara penelitian yang pernah dilakukan lain dengan maksud menghindari duplikasi (plagiasi).

Yusriadi dalam penelitiannya yang berjudul “Identitas Dayak dan Melayu di Kalimantan”, Jurnal, 2018. Mengungkapkan Dayak dan Melayu merupakan dua kelompok besar yang ada di Kalimantan Barat. Pada mulanya, perbedaan identitas itu ditandai dengan perbedaan agama, dengan paksinya adalah agama Islam. Orang Islam, khususnya pribumi, di Kalimantan Barat dikategorikan sebagai Melayu, sedangkan orang pribumi bukan Islam disebut Dayak.

Identitas Melayu telah dipakai lebih awal dan diterima secara meluas sejak awal. Sedangkan identitas Dayak dipakai dan diterima kemudian. Kedua kelompok itu hidup dalam ruang geografi dan sosial yang sama. Mereka terlibat interaksi antarsatu dengan yang lain di hampir semua bidang kehidupan. Urusan-urusan administrasi, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya, hampir tidak mungkin terjadi tanpa adanya relasi lintas etnik.[6]

Essi hermsliza dalam penelitiannya “Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Kluet Di Aceh” Jurnal, 2011. Mengungkapkan  masyarakatnya menganut sistem kekerabatan patrilineal dilihat dari penggunaan marga dan struktur keluarga inti sekaligus menganut sistem kekerabatan matrilineal dilihat dari struktur keluarga luas dan peran niniak mamak dalam pelaksanaan upacara adat. Sistem kekerabatan yang merupakan bagian dari budaya lokal perlu dilestarikan sebagai warisan budaya leluhur yang melekat pada diri masyarakatnya.[7]

Muhammad Syawaludin, “Melayu Social Siasat On The Rakit House Community In Palembang” Jurnal, 2018. Mengungkapkan Fungsi sosial dalam entitas rumah rakit Palembang adalah fungsi organik yang langsung dirasakan oleh masyarakat setempat seperti; Solidaritas Sosial antara warga dan masyarakat. Bentuk sosial solidaritas dalam bentuk merawat kondisi penghuni oleh masyarakat umum, ditandai dengan undangan selama kerja sama untuk lakukan atau bantu bersama. Selain itu, entitas rumah rakit Palembang adalah sebuah model lokalitas yang menempatkan rasa saling percaya dan mempertahankan kepercayaan atas dasar dari keseimbangan tradisi, kebutuhan hidup dan lingkungan.[8]

Eka Apriyanti  dan Reiza D. Dienaputra dalam penelitiannya yang berjudul “Pemerintahan Marga Di Lubuklinggau  Tahun 1855-1983”, Jurnal, 2015. Mengungkapkan Marga dibentuk pada umumnya di daerah pedalaman, yang berada di hulu sungai. Tujuannya untuk memudahkan pengaturan wilayah kesultanan yang luas. Setiap Marga dipimpin oleh seorang kepala Marga yang disebut Depati/Pesirah. Pemerintahan Marga merupakan pemerintahan yang bersifat tradisional, dengan hukum yang timbul dan berkembang dari budaya asli dan sifatnya kekeluargaan. Sistem pemerintahan Marga diatur dalam Undang-undang Simbur Cahaya.[9]

Penulis melihat dari laporan penelitian maupun jurnal sebagaimana yang telah di jelaskan di atas terdapat persamaan bahasan, yaitu sama-sama meneliti “Ikatan Kekeluargaan Melayu” namun terdapat perbedaan dalam penelitian tersebut, yaitu pembahasan tentang “ikatan dan hamoniasasi sosial masyarakat dan lokasi penelitian”. Belum ada yang meneliti tentang hamonisasi ikatan kekerbatan Marga Suku Melayu di Lubuk Linggau. Maka penelitian ini urgen dilakukan karena berfokus padaornamen yang melekat pada bangunan.

Untuk dapat mengendalikan penelitian dan memperjelas ruang lingkup penelitian, dengan tujuan mendapatkan hasil uraian penelitian secara sistematis.Pembatasan yang dimaksudkan agar peneliti tidak terjerumus ke dalam banyaknya data yang ingin diteliti.[10] Agar tidak menimbulkan terlalu luasnya penafsiran dan agar penelitian ini menjadi fokus, maka di sini penulis perlu memberi batasan masalah sehingga penelitian ini nantinya akan terpusat pada permasalahan yang diteliti dan juga lebih terarah. Dalam penelitian ini, Penulis berfokus kepada Ikatan Kekeluargaan Marga di Lubuk Linggau.

A.Landasan Teori
Dalam penelitian  ini penulis menggunakan teori Harmonisasi sosial,   dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Harmoni Berarti Selaras Atau Serasi,[11] Sedangkan Sosial Berarti Berkenaan Dengan Masyarakat, Mengenai Masyarakat, Atau Suka Memperhatikan Kepentingan Umum.[12] Harmoni Sosial Adalah Kondisi Dimana Individu Hidup Sejalan dan Serasi Dengan Tujuan Masyarakatnya.

Harmoni Sosial Juga Terjadi Dalam Masyarakat Yang Ditandai Dengan Solidaritas.[13] Harmoni Sosial suatu keadaan keseimbangan dalam sebuah kehidupan, dua kata yang saling berkesinambungan dan memiliki arti kata yang tidak dapat dipisahkan merupakan keadaan yang selalu didambakan oleh masyarakat dalam kehidupan mereka. Keharmonisan akan terwujud jika didalamnya ada sikap saling menghargai dan menyayangi antar anggota keluarga atau masyarakat.

Dari kedua gabungan kata tersebut dapatlah diperoleh kesimpulan yang menggambarkan cita-cita tinggi dari kehidupan bermasyarakat, harmoni sosial tidak akan pernah tercapai ketika tidak tercipta kehidupan yang damai serta saling menghargai dari setiap anggota masyarakat yang tinggal bersama dan memiliki perbedaan. Keberadaan manusia bersama dengan sesamanya merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal.

Tidak mungkin hidup tanpa orang lain, suatu masyarakat akan berada dalam ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan bila berhasil membagun harmoni sosial. Banyak hal yang berkaitan dengan harmoni sosial, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan. Kajian mengenai identitas budaya secara umum sudah banyak dilakukan. Para ilmuan mengkaji dari berbagai sisi. Misalnya, dari sisi identitas bahasa, identitas pakaian, identitas makanan, identitas fisik, identitas adat, dan lain.

Yang kedua Penulis mengunakan teori Identistas, dalam dunia akademik, istilah identitas atau identity lebih sering dipakai dibandingkan jati diri. Identity adalah kata dari bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Latin identidem atau idem yang berarti persamaan atau kesinambungan menurut Shamsul, Sedangkan menurut Mesthrie dan Tabouret-Keller, menyebutkan bahwa identitas adalah sifat-sifat (ciri-ciri dan sebagainya) yang terdapat pada seseorang atau sesuatu yang sebagai suatu keseluruhan memperkenalkannya atau mengasingkannya daripada yang lain.[14]

Kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian antropologi. Ilmu antropologi adalah ilmu tentang manusia khususnya tentang kebudayaan, adat-istiadat serta tradisi. Dalam penelitian ini pendekatan antropologi mampu mengungkap dan menjelaskan asal-usul sejarah, perkembangan lembaga dan budaya lokal.

Kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian antropologi. Ilmu antropologi adalah ilmu tentang manusia khususnya tentang kebudayaan, adat-istiadat serta tradisi. Dalam penelitian ini pendekatan antropologi mampu mengungkap dan menjelaskan sejarah, perkembangan masyarakat dan budaya lokal, dan mampu mengungkap nilai-nilai di dalam masyarakat.

Dengan demikian manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena dalam kehidupannya tidak mungkin tidak berurusan dengan hasil-hasil kebudayaan, setiap hari manusia melihat dan menggunakan kebudayaan, bahkan kadang kala disadari atau tidak manusia merusak kebudayaan. Interaksi sosial tersebut merupakan suatu proses, dimana timbul hubungan timbal balik antarindividu dan antarkelompok, serta antarindividu dengan kelompok. Karena proses tersebut maka akan timbul: kelompok sosial, kebudayaan, lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan kekuasaan dan wewenang.

B.Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, David William mendefinisikan penelitian kualitatif adalah pengumpulan data padasuatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah, dan dilakukan oleh orangatau peneliti yang tertarik secara alamiah.[15] Sedang jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti adalah jenis deskriptif kualitatif yang mempelajari masalah-masalah yang ada serta tata cara kerja yang berlaku.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua macam pendekatan yakni pendekatan sosiologi dan pendektan antropologi. Untuk jelasnya dapat diperhatikan sebagai berikut: Pendekatan Antropologi adalah penelitian tentang ilmu sosial yang mempelajari asal–usul dan hubungan sosial manusia atau ilmu tentang struktur dan fungsi tubuh manusia.  Pendekatan Sosiologi Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiologi. William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf menuturkan Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.[16]

Dengan demikian, jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan mengunakan pendekatan sosiologi dan antropolgi yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu ingin mendapatkan pemahaman yang lengkap mengenai pokok permasalahan yang diteliti sehingga menjawab rumusan masalah yang dipersoalkan.

C.Hasil dan Pembahasan
I.Asal – Usul Masyarakat Lubuk Linggau
Ketika Belanda mengusai Kesultanan Palembang, mereka berupaya menguasai daerah kesultanan sampai jauh ke daerah pedalaman melalui kegiatan ekspedisi untuk melebarkan sayap kekuasaannya dengan membuka daerah-daerah koloni baru. Pada akhirnya mereka tiba di satu daerah Kesultanan Palembang yang bernama Negeri Ulak Lebar. Daerah ini dipimpin oleh seorang pemimpin tradisional dengan gelar Depati.

Letak dan kondisi Negeri Ulak Lebar tidak memungkinkan untuk perkembangan ke depan. Wilayahnya berada di kawasan dataran sempit memanjang dari barat ke timur di selatan kaki Bukit Sulap dan di sebelah utara daerah aliran sungai Kelingi.[17] Sumber kehidupan pokok masyarakat Negeri Ulak Lebar pada umumnya adalah bidang pertanian dan perkebunan. Bidang perkebunan masyarakat menanam kapas dan karet, sedangkan untuk bidang pertanian yang utama dikerjakan oleh masyarakat adalah menanam padi.

Selain bertani dan berkebun penduduk Ulak Lebar juga melakukan aktivitas merambah hutan untuk mencari biga dan damar. Berdasarkan kepentingan pengaturan dan pengawasan secara praktis oleh Pemerintah Hindia Belanda, masyarakat yang mendiami daerah tersebut (Negeri Ulak Lebara) akhirnya dipindahkan ke daerah pemukiman baru. Proses pemindahan tersebut memakan waktu yang cukup lama dan proses yang sangat sulit karena penduduk tidak ingin meninggalkan negeri leluhur mereka.

Hingga pada kepemimpinan Depati Japar tahun 1850, masyarakat Negeri Ulak Lebar bersedia dipindahkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mendiami daerah pemukiman baru yang telah disediakan. Wilayah ini berada di daerah yang sangat strategis untuk perkembangan yang akan datang.

Pesatnya pertumbuhan usaha perkebunan yang ada di daerah sekitarnya membawa pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan daerah ini untuk masa yang akan datang. Daerah yang tadinya merupakan hutan belukar berubah menjadi pemukiman kecil tempat penduduk yang berasal dari negeri Ulak Lebar dengan sebutan Dusun Linga. Daerah pemukiman tersebut dibentuk menjelang berakhirnya masa pemerintahan Depati Japar di Negeri Ulak Lebar. Daerah pemukiman baru bagi masyarakat Negeri Ulak Lebar ini sekarang dikenal dengan nama Sindang Kelingi atau Lubuklinggau.[18]

Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai ibukota Marga Sidang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder district Musi Ulu sendiri ibukotanya adalah Muara Beliti. Tahun 1933 ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau. Tahun 1942–1945 Lubuklinggau menjadi ibukota kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerd ekaan.

Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan ibukota pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang. Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi ibukota daerah Swatantra tingkat II Musi Rawas.

Tahun 1981 dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan undang- undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi kota. Pada tanggal 17 oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi daerah otonom.

2.Identitas  Melayu Masyarakat Lubuk Linggau
Pembentukan identitas Melayu dalam konteks ini dimulai sejak Islam masuk ke wilayah ini. Namun belum ditemukan hasil hasil kajian yang dapat menunjukkan kapan persisnya awal mula penggunaan istilah Melayu sebagai identitas etnik di Lubuk Linggau, Melayu digunakan untuk menyebut identitas penduduk Lubuk Linggau yang beragama Islam. Dari segi demografi Lubuklinggau berbeda dengan Palembang sebagai Ibukota Sumatera Selatan, tetapi tetap satu rumpun yaitu Melayu.

Kebudayaan Lubuklinggau sebenarnya merupakan perpaduan antara Melayu dan Jawa. Hal ini terjadi berdasarkan letak geografis yang strategis yaitu merupakan jalur penghubung antara pulau Jawa dengan kota-kota bagian Utara pulau Sumatera, salah satunya Kota Lubuklingggau. Transportasi kendaraan yang datang dan pergi membuat warga Lubuklinggau mudah menyerap dan berakulturasi dengan budaya tersebut. Perkawinan merupakan salah satu cara mempersatukan dua kebudayaan yang berbeda. Perkawinan antar suku bangsa (amalgamasi) cukup banyak berlangsung. Perkawinan campuran yang paling banyak berlangsung adalah antara orang Lembak (Salah satu suku di Lubuklinggau asli) dengan orang Jawa sehingga terjadi akulturasi.

Tetapi adat perkawinan yang masih terjaga kermuniannya sebagai identitas ke melayu masyrakat Lubuk Linggau dan Masih tergaja saat ini ialah Mandi kasai dan tradisi hanya di miliki oleh masyarakat Lubuk Linggau dan tidak ada akulturasi di tradisi yang mendalam, tradisi merupakan identitas yang berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh masyarakat dan kelompok kecil masyarakat tersebut. Setiap kelompok akan dikenali oleh kelompok lain dengan perbedaan adatnya.

3.Sistem kekerabatan di Lubuk Linggau
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unitunit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perka winan (genealogis).

Kekerabatan adalah lembaga yang bersifat umum dalam masyarakat dan memainkan peranan penting pada aturan ting kah laku dan susunan kelompok. Ia adalah bentuk dan alat hu bungan sosial. Unsur - unsurnya ialah keturunan, perkawinan, hak dan kewajiban serta istilah-istilah kekerabatan. Secara kese luruhan, unsur ini merupakan suatu sistem dan dapat dilihat sebagai pola tingkah laku dan sikap para anggota masyarakat.

Setiap masyarakat mengenal hubungan sosial, baik karena keturunan darah, akibat perkawinan, maupun karena wasiat. Jaringan-jaringan hubungan sosial ini merupakan sebagian dari struktur sosial masyarakat, baik sederhana maupun kompleks.

Keluarga inti (nuclear family) biasanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka. Masyarakat lubuk linggau seperti cenderung pada bentuk keluarga ini di mana satu rumah dihuni oleh satu keluarga inti saja. Bila ada yang berbeda, itu berarti ada anggota keluarga di luar keluarga inti yang ditampung. Biasanya haruslah keluarga dekat sedarah seperti kakek/nenek, sepupu, keponakan, dan sebagainya apabila diperlukan.

Keluarga di lubuk linggau umumnya disebut Sindang berasal dari marga masyarakat yang terletak di daerah aliran tiga sungai besar, yaitu Sungai Kelingi, Beliti, dan Lakitan. Di sekitar ketiga aliran sungai tersebut terdapat marga yang berdasarkan wilayah hukumnya disebut Sindang.
Silsilah keluarga di lubuk linggau dapat di telusuri dari buyut sampai piyut
a.   Buyut
b.  Puyang
c.   Kakek
d.  Ayah
e.   Anak
f.    Cucu
g.   Piyut

Tabel 2 : Istilah – Isitilah kekerabatan dalam Masyarakat lubuk linggau
Istilah Indonesia
Istilah lubuk linggau
Ayah, Bapak
Bak
Ibu
Mak
Kakak laki – laki
Koyong
Kakak perempuan
Kopek
Mertua laki – laki
Bak
Mertua perempuan
Mak
Kakek
Nek nang
Nenek
Nek no
Sepupuh
Dulur
Keponakan
Nakan Ku
Kakak ipar
Ipoh
Anak laki – laki
Anak bujang, koyong, lanang, jang
Anak perempuan
Anak tine, kopek

4.Sistem Marga di  Lubuk Linggau
Marga pada dasarnya adalah daerah teritorial di bawah kekuasaan Kesultanan Palembang. Marga merupakan satuan pemerintahan yang membawahi beberapa dusun di bawah pimpinan seorang pesirah/depati. Panggilan pesirah/depati adalah pangeran. Ia bertindak sebagai kepala hukum adat yang menjalankan keputusan dan undang-undang serta ketentuan yang tercantum dalam piagam yang dikeluarkan oleh Sultan. Aturan mengenai sistem marga yang harus diikuti oleh pesirah/depati ini tercantum dalam Undang-undang Simbur Cahaya.

Undang-undang ini dibuat pertama kali tahun 1630 oleh Kesultanan Palembang. Undang-undang ini digunakan di seluruh wilayah Kesultanan Palembang sebagai hukum adat tertulis. Kemudian ketika Belanda menguasai wilayah Kesultanan Palembang, dan melanjutkan sistem pemerintahan Marga, tahun 1854 Undang-undang Simbur Cahaya disusun kembali oleh Van Bossche. Isi dalam Undang-undang Simbur Cahaya tersebut masih mengikuti isi dari Undang-undang Simbur Cahaya yang disusun oleh Kesultanan Palembang, hanya ada penyesuaian dengan peraturan pemerintah Hindia Belanda.[19]

Dilihat dari struktur garis keturunan dan kekerabatan, masyarakat Lubuk Lingau memiliki kesamaan dengan struktur garis keturunan dan kekerabatan masyarakat sumatera selatan pada umumnya, yaitu patrilineal yang mengikuti garis ayah, berkembang di daerah lubuk linggau sendiri marga menjadi sebuah ikatan kekeluarga dan pada saat dewasa kini marga pun berkembang menajdi sebuah sistem pemerintahan khususunya di wilayah–wilayah Sumatera Selatan.

Secara kronologis tidak ditemukan tulisan mengenai sejarah perkembangan kesatuan pemerintahan yang disebut Marga. Menurut van Royen dalam catatannya tentang Marga di Palembang, ia menggambarkan perkiraan perkembangan sistem Marga dalam beberapa tahap. Tahap yang tertua ialah adanya rumpun orang yang hidup mengembara dan berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain yang disebut nomad, yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

Marga di lubuk linggau didapati hubungan kekeluargaan yang erat, biar pun sudah berpisah tempat tinggal dari dusun induk karena status mereka masih satu keturunan dari satu nenek moyang. Pada tahap permulaan perkembangan ini masih tetap dirasakan ikatan kekeluargaan satu keturunan. Seiring berjalannya waktu, dalam perkembangan selanjutnya didapati masyarakat dari luar yang menetap dan menempati areal tersebut dan Dusun-dusun yang disebut Marga ini membentuk dua atau lebih rumpun serikat sendiri dengan anggotanya masih keturunan dari satu nenek moyang.

Wilayah dusun atau negeri yang merupakan kesatuan suku atau hukum adat dalam wilayah pengawasan Sindang Kelingi dihimpun ke dalam Marga-Marga, yaitu: wilayah yang meliputi Dusun Kepala Curup, Padang Ulak Tanding, dan beberapa dusun lainnya sampai dengan perbatasan Lubuk Durian masuk ke dalam Marga Sindang Kelingi.

Kemudian untuk Dusun Lubuk Durian, Dusun Kayu Ara, Dusun Lubuk Tanjung, Dusun Lubuk Linggau, Dusun Kandis dan Dusun Batu Urip Tue (Tarwe) masuk dalam Dusun Marga Sindang Kelingi Ilir, dengan kepala Marganya berkedudukan di Dusun Lubuklinggau. Oleh karena itu Dusun Lubuklinggau berstatus sebagai Dusun Marga tempat kedudukan kepala Marga Sindang Kelingi Ilir yang membawahi beberapa dusun.[20]
No
Nama Dusun
1
Lubuk durian
2
Kayu ara
3
Lubuk Tanjung
4
Lubuk Linggau
5
Kandis
6
Batu Urip Tue (Tarwe)
7
Kepala curup
8
Padang Ulang Tanding











 Tabel 1 : Marga Sindang Kelingi Ilir
Semua dusun yang ada di Sindang Keliling atau lubuk linggau ini semuanya serumpun dari mulai Bahasa, Sebagai makhluk sosial, manusia tidak terlepas dari bahasa. Hal ini karena bahasa digunakan sebagai alat interaksi dan komunikasi antar anggota masyarakat satu dengan anggota lainnya dalam lingkungan  bahasa “cul” lebih dikenal oleh masyarakat Kota Lubuk Linggau karena dalam percakapan sehari-hari frekuensi pemunculan kata “cul” sangat tinggi.

Kata “cul” merupakan salah satu kata dari bahasa Sindang yang berarti “tidak”. Karena perhatian masyarakat lebih tertumpu pada penggunaan bahasa tersebut, maka masyarakat mengatakan itu bahasa “cul, bahasa Sindang merupakan salah satu bahasa daerah di Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu. Bahasa tersebut tumbuh dan berkembang sebagai alat komunikasi, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.

Sistem mata pencahrian masyarakat Lubuk Linggau bertani ke Ume (ladang) aktivitas merambah hutan untuk mencari biga dan damar, Biga merupakan bahan campuran porselin yang sangat diminati oleh orang Cina yang diambil dari dari endapan cairan yang terdapat di dalam batang bamboo. Damar merupakan sejenis getah kayu kering yang digunakan sebagai campuran cat.

Setelah itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan nomor: 142 tahun 1983, sistem pemerintahan Marga dihapuskan. Meskipun demikian, status Marga-Marga tetap diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan sebutan Lembaga Adat sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan Ketahanan Nasional. Maka status Marga Sindang Kelingi Pun di bubarkan.

Adat istiadat dan kesenian pun Masyarakat Sidang kelingi atau masyarakat Lubuklinggau mempunyai kebudayaan daerah yang khas yang tak kalah pentingnya dengan yang lain. Terdapat beberapa warisan Seni dan budaya di  Lubuklinggau ini diataranya musik Tanjidor dan Upacara seni Mandi Kasai, beberapa kesenian daerah dan Event tradisional ada senjang, berejung, bepantun, Tari sambut silampari khayangan tinggi, tari lawan mendak, tari piring gelas, tari senjang dan tari kreasi daerah.

Setelah pemerintahan Marga dihapuskan Masyarakat Lubuk Linggau Pun Masih dalam Kesatuan Ikatan Kekeluargaan tetapi lebih arah modern, Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:
a.Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
b.Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.

Lembaga Pemangku adat telah menerapkan dan melestarikan adat isitidat, Melestarikan tidak berarti membuat sesuatu menjadi awet dan tidak mungkin punah. Melestarikan berarti memelihara untuk waktu yang sangat lama. Jadi upaya pelestarian warisan budaya lokal berarti upaya memelihara warisan budaya lokal untuk waktu yang sangat lama. Karena upaya pelestarian merupakan upaya memelihara untuk waktu yang sangat lama maka perlu dikembangkan pelestarian sebagai upaya yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, strategi pelestarian adat istiadat dan budaya lokal di dalam pembangunan Strategi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemangku adat dan Pemerintah dapat dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat. Secara konkret, pemikiran tersebut didasarkan pada alasan bahwa masyarakat lokal tidak dapat diabaikan dalam segala kegiatan yang menyangkut keberadaan dan keberlangsungan warisan budaya di sekitarnya.

C.Kesimpulan
Kekerabatan adalah lembaga yang bersifat umum dalam masyarakat dan memainkan peranan penting pada aturan ting kah laku dan susunan kelompok. Ia adalah bentuk dan alat hu bungan sosial. Unsur-unsurnya ialah keturunan, perkawinan, hak dan kewajiban serta istilah-istilah kekerabatan. Marga di lubuk linggau didapati hubungan kekeluargaan yang erat.

Biar pun sudah berpisah tempat tinggal dari dusun induk karena status mereka masih satu keturunan dari satu nenek moyang. Pada tahap permulaan perkembangan ini masih tetap dirasakan ikatan kekeluargaan satu keturunan. Seiring berjalannya waktu, dalam perkembangan selanjutnya didapati masyarakat dari luar yang menetap dan menempati areal tersebut dan Dusun-dusun yang disebut Marga ini membentuk dua atau lebih rumpun serikat sendiri dengan anggotanya masih keturunan dari satu nenek moyang.

Wilayah dusun atau negeri yang merupakan kesatuan suku atau hukum adat dalam wilayah pengawasan Sindang Kelingi dihimpun ke dalam Marga-Marga, yaitu: wilayah yang meliputi Dusun Kepala Curup, Padang Ulak Tanding, dan beberapa dusun lainnya sampai dengan perbatasan Lubukdurian masuk ke dalam Marga Sindang Kelingi.

Kemudian untuk Dusun Lubuk Durian, Dusun Kayu Ara, Dusun Lubuk Tanjung, Dusun Lubuk Linggau, Dusun Kandis dan Dusun Batu Urip Tue (Tarwe) masuk dalam Dusun Marga Sindang Kelingi Ilir, dengan kepala Marganya berkedudukan di Dusun Lubuk Linggau Sindang Keliling atau Lubuk Linggau ini semuanya serumpun dari mulai Bahasa, Sebagai makhluk sosial, manusia tidak terlepas dari bahasa. Hal ini karena bahasa digunakan sebagai alat interaksi dan komunikasi antar anggota masyarakat satu dengan anggota lainnya dalam lingkungan  bahasa “cul.

Oleh : Alvin Are Tunang.
Editor. Desti. S. Sos.
Palembang, 19 April 2020.

DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Ashsubli, Islam Dan Kebudayaan Melayu Nusantara (Sinar Media Abadi : Jakarta, 2018)
Ethnic Malay, Diakses melalui : http://en.wikipedia.org/wiki. EtnichMalays pada 25 februari 2020.
Muhammad Syawaludin, Melayu Social Siasat On The Rakit House Community In Palembang, ( Dinika Academic Jounal Of Islamic Student Volume 3 No. 3, 2018).
Muslimin, Amran.  Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/Kampung Menjadi Pemernitah Desa/Kelurahan dalam Propinsi Sumatra Selatan. (Pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan. : Palembang, 1986)
Yusriadi, Identitas Dayak dan Melayu Di Kalimantan Barat, (PSBMB IAIN Pontianak : 2018)
Essi hermsliza dalam penelitiannya “Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Kluet Di Aceh” Jurnal, 2011.
Eka Apriyanti  dan Reiza D. Dienaputra dalam penelitiannya yang berjudul “Pemerintahan Marga Di Lubuklinggau  Tahun 1855-1983”, Jurnal, 2015.
Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitaian Sejarah Islam, (Yogyakarta: Ombak, 2011),
Meity Taqdir Qodratillah dkk., Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2011),
Wahyu Nur Mulya, “Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial”, blog.unnes.ac.id/warungilmu/2015/12/18/perbedan-kesetaraan-dan-harmoni-sosial-sosiologi (25 februari 2020)
Yusriadi, Identitas Dayak dan Melayu Di Kalimantan Barat, (PSBMB IAIN Pontianak : 2018)
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung :PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2006).
Ida Zahara Adibah, Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Islam (Semarang: jurnal ispirasi, 2017)  H.
Situs Ulak Lebar terletak di Kelurahan Sidoarjo, Kec. Lubuklinggau Barat, Kab. Musi Rawas. Lokasi ini ditandai dengan Bukit Sulap, Sungai Kelingi, Sungai Kasie dan Sungai Ketue (Laporan Kegiatan Survey Investigasi Cagar Budaya dan Benda Purbakala 1995/1996). 
Suwandi, Sejarah Museum SUBKOSS Garuda Sriwijaya di Lubuklingau.  (Yayasan SUBKOSS : Lubuk Linggau, 2002).



[1] Muhammad Ashsubli, Islam Dan Kebudayaan Melayu Nusantara (Sinar Media Abadi : Jakarta, 2018) Hal. 3
[2] Ethnic Malay, Diakses melalui : http://en.wikipedia.org/wiki. EtnichMalays pada 25 februari 2020.
[3]Muhammad Ashsubli, Islam Dan Kebudayaan Melayu Nusantara (Sinar Media Abadi : Jakarta, 2018) Hal. 23–24.
[4]Muhammad Syawaludin, Melayu Social Siasat On The Rakit House Community In Palembang, ( Dinika Academic Jounal Of Islamic Student Volume 3 No. 3, 2018) Hal 300 
[5] Muslimin, Amran.  Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/Kampung Menjadi Pemernitah Desa/Kelurahan dalam Propinsi Sumatra Selatan. (Pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan. : Palembang, 1986) hal 9
[6]Yusriadi, Identitas Dayak dan Melayu Di Kalimantan Barat, (PSBMB IAIN Pontianak : 2018)
[7]Essi hermsliza dalam penelitiannya “Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Kluet Di Aceh” Jurnal, 2011.
[8] Muhammad Syawaludin, Melayu Social Siasat On The Rakit House Community In Palembang, ( Dinika Academic Jounal Of Islamic Student Volume 3 No. 3, 2018) Hal 300 
[9] Eka Apriyanti  dan Reiza D. Dienaputra dalam penelitiannya yang berjudul “Pemerintahan Marga Di Lubuklinggau  Tahun 1855-1983”, Jurnal, 2015.
[10] Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitaian Sejarah Islam, (Yogyakarta: Ombak, 2011), h. 126.  
[11]Meity Taqdir Qodratillah dkk., Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2011), 156.
[12]Ibid, hal 506
[13]Wahyu Nur Mulya, “Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial”, blog.unnes.ac.id/warungilmu/2015/12/18/perbedan-kesetaraan-dan-harmoni-sosial-sosiologi (25 februari 2020)
[14]Yusriadi, Identitas Dayak dan Melayu Di Kalimantan Barat, (PSBMB IAIN Pontianak : 2018) Hal. 3
[15] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2006),  h. 5.
[16] Ida Zahara Adibah, Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Islam (Semarang: jurnal ispirasi, 2017)  H. 6
[17] Situs Ulak Lebar terletak di Kelurahan Sidoarjo, Kec. Lubuklinggau Barat, Kab. Musi Rawas. Lokasi ini ditandai dengan Bukit Sulap, Sungai Kelingi, Sungai Kasie dan Sungai Ketue (Laporan Kegiatan Survey Investigasi Cagar Budaya dan Benda Purbakala 1995/1996). 
[18] Suwandi, Sejarah Museum SUBKOSS Garuda Sriwijaya di Lubuklingau.  (Yayasan SUBKOSS : Lubuk Linggau, 2002) hal 22
[19]Eka Apriyanti  dan Reiza D. Dienaputra dalam penelitiannya yang berjudul “Pemerintahan Marga Di Lubuklinggau  Tahun 1855-1983”, (Jurnal Universitas Padjadjaran : Bandung), 2015.
[20]Eka Apriyanti  dan Reiza D. Dienaputra dalam penelitiannya yang berjudul “Pemerintahan Marga Di Lubuklinggau  Tahun 1855-1983”, (Jurnal Universitas Padjadjaran : Bandung), 2015. Hal 15.

Sy. Apero Fublic

0 komentar:

Post a Comment