Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Antara Pemenuhan Hak Sosial dan Tantangan Kepercayaan Publik
APERO FUBLIC I OPINI.-- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Program ini hadir dengan tujuan yang mulia, yaitu meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia dan mengurangi angka stunting yang masih menjadi persoalan nasional.
Secara hukum, kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Namun, dalam perspektif sosiologi hukum, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat, melainkan juga pada bagaimana masyarakat memandang, menerima, dan merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
Di lapangan, program ini memang memberikan manfaat yang nyata. Banyak siswa memperoleh akses terhadap makanan yang lebih layak dibandingkan yang sebelumnya mereka dapatkan.
Bagi sebagian keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, program ini membantu mengurangi pengeluaran harian sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan asupan gizi saat berada di sekolah. Kehadiran negara melalui program ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, realitas pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa persoalan gizi tidak sesederhana menyediakan makanan secara gratis. Beberapa kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan.
Ketika kualitas pengawasan tidak berjalan seiring dengan perluasan program, tujuan untuk meningkatkan kesehatan justru dapat berbalik menjadi ancaman bagi penerimanya. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat mulai mempertanyakan apakah negara lebih fokus pada pencapaian target kuantitatif dibandingkan kualitas pelaksanaan.
Selain persoalan keamanan pangan, muncul pula pertanyaan mengenai keberlanjutan program.
Masyarakat tentu menyambut baik bantuan yang diberikan negara, tetapi kebijakan sosial yang efektif seharusnya tidak hanya menyelesaikan masalah dalam jangka pendek. Program pemenuhan gizi idealnya juga diiringi dengan penguatan edukasi gizi keluarga, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Tanpa langkah tersebut, negara berisiko hanya mengatasi gejala dari suatu masalah tanpa menyentuh akar penyebabnya. Anak-anak mungkin memperoleh makanan bergizi di sekolah, tetapi persoalan pola konsumsi dan ketahanan pangan keluarga belum tentu ikut terselesaikan.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa legitimasi sosial suatu kebijakan dibangun bukan hanya melalui niat baik pemerintah, tetapi juga melalui konsistensi pelaksanaan dan kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat dapat tumbuh ketika mereka melihat bahwa program dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Sebaliknya, ketika masyarakat menemukan adanya perbedaan kualitas makanan antarwilayah, keterlambatan distribusi, atau informasi yang kurang terbuka mengenai pengelolaan anggaran, muncul ruang bagi keraguan terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
Lebih jauh lagi, keberhasilan MBG seharusnya tidak hanya diukur dari berapa juta anak yang menerima makanan setiap hari. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah program tersebut benar-benar mampu memperbaiki kualitas gizi, menurunkan angka stunting, meningkatkan kesehatan peserta didik, dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola makan sehat.
Jika indikator-indikator tersebut tidak tercapai, maka program berisiko menjadi kebijakan yang populer secara politik tetapi belum tentu efektif secara sosial.
Menurut saya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah yang tepat karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat. Akan tetapi, program ini perlu dipandang sebagai bagian dari solusi yang lebih besar, bukan sebagai solusi tunggal atas persoalan gizi nasional.
Penguatan sistem pengawasan, keterlibatan masyarakat dalam evaluasi program, pemerataan kualitas pelayanan, serta edukasi gizi yang berkelanjutan perlu berjalan bersamaan agar tujuan program dapat tercapai secara optimal. Dengan demikian, MBG tidak hanya menjadi program pembagian makanan, tetapi juga menjadi instrumen perubahan sosial yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas suatu kebijakan akan selalu berhubungan dengan legitimasi sosial yang dimilikinya. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program, semakin besar peluang kebijakan tersebut berhasil mencapai tujuannya.
Oleh karena itu, tantangan terbesar MBG saat ini bukan sekadar menyediakan makanan bagi jutaan penerima manfaat, melainkan memastikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan sebagai solusi yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Oleh: Linda Aprillia
Mahasiswi Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment