Bangka Belitung
Kampus
Lingkungan
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Turut Menciptakan Lingkungan Pantai yang Bersih : Terbentuknya Keindahan, Mulailah dari Membersihkan
APERO FUBLIC I MAHASISWA.- Selasa, 17 Februari 2025, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang sedang menempuh Semester 4 kembali membersihkan lingkungan sekitar yang berlokasikan di Pantai Hermanfu, Jl. Lintas Timur.
Pembersihan pantai ini sekaligus bertujuan untuk menuntaskan tugas pada mata kuliah Hukum Lingkungan dengan dosen pengampu yaitu Ibu Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, M.Hum. Dengan anggota diantaranya, Athaya Ellisya Fadillah Putri, Farel Fredian Renaldi, Nur Rahmi Aziza, Nabila Winata Bella & Tiara Putri Ananda.
Pada pembagian kelompok ini, mereka memutuskan untuk membersihkan Pantai yang masih jarang dikunjungi oleh masyarakat sekitar.
Jalan menuju pusat pantai masih tergolong jauh. Waktu yang diperlukan untuk sampai ke pusat pantai diperkirakan 3-5 Menit. Pelaksanaan pembersihan pantai tersebut dilakukan pada pagi menjelang siang hari.
Matahari menjulang tinggi, hembusan angin menyerta, dentuman ombak dan keheningan yang hanya jelas terdengar menyelimuti kegiatan ini. Selama dilakukannya pembersihan, masing-masing membawa kantong sampah agar semua terbagi tugas dengan berpencar serta efisiensi terhadap waktu.
Selama kegiatan dilakukan, keringat ikut membasahi wajah. Sampah sudah terlihat dari kejauhan, tumpukan itu diketahui akibat masyarakat yang berkunjung. Sampah pelan-pelan mulai dikumpulkan dan dimasukkan ke kantong sampah yg telah disediakan.
Pantai tersebut memang masih jarang dikunjungi. Aksi ini sekaligus memperkenalkan Pantai Hermanfu agar dapat kita kelola bersama, lestarikan dan tetap menjaga kebersihan. Pantai itu cukup luas dan sejajar sama dengan pantai Pukan, Temberan yang berada di kiri Hermanfu tersebut.
Air pantai yang jernih masih dapat dilihat dan dirasakan dengan baik. Pengaruh sampah belum menyentuh air itu. Tepi pantai serta pondok-pondok disana menjadi tempat munculnya sampah berserakan. Tong sampah/tempat sampah pun tetap disediakan.
Setelah semua sampah dikumpulkan dan diletakkan ditempat yang seharusnya, barulah pantai tampak bersih dan indah. Keindahan tak dapat terjadi dengan sendirinya, mulailah dari membersihkan.
Jika kita tidak bisa membantu membersihkan, maka bantulah dengan membuang sampah pada tempatnya. Hukum menjadi patokan dalam semua tindakan. Aturan masih dan akan tetap berlaku sepanjang kita menjaga arti dan makna itu sendiri.
PENULIS:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Bangka Belitung

Post a Comment