Esai
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Korupsi ASN di Sumatera Utara 2025: Sinyal Bahaya Bagi Integritas Publik dan Pendidikan Kewarganegaraan
APERO FUBLIC I OPINI.- Lonjakan jumlah kasus korupsi di Provinsi Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 tidak hanya mencerminkan data statistik semata, melainkan juga menjadi sinyal peringatan serius terkait buruknya tata kelola pemerintahan serta menurunnya integritas moral aparatur negara.
Berdasarkan catatan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), terdapat 89 kasus korupsi dengan 177 terdakwa pada tahun 2025, meningkat dibandingkan 72 kasus pada tahun 2024. Kondisi ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah masih belum menunjukkan hasil yang optimal.
Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah dominasi aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaku utama. Tercatat 56 ASN terlibat dalam tindak korupsi, menjadikan mereka kelompok dengan jumlah terbanyak dibandingkan profesi lain.
Fakta ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam integritas birokrasi, yang seharusnya berperan sebagai pelayan publik. Ketika penyelenggara negara justru terlibat dalam praktik koruptif, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun akan terus menurun.
Dari segi kerugian, korupsi di Sumatera Utara pada tahun 2025 menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp117,4 miliar, serta praktik suap dan pungutan liar yang mencapai Rp103,7 miliar.
Meskipun nilai tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, pola korupsi yang terus berulang terutama dalam skala kecil dan menengah menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum mampu mengatasi akar permasalahan secara efektif.
Dampak dari maraknya korupsi ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Pertama, korupsi menghambat pembangunan, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat disalahgunakan.
Kedua, kualitas pelayanan publik menurun akibat birokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok daripada kepentingan masyarakat. Ketiga, korupsi turut membentuk budaya permisif, di mana tindakan tidak jujur dianggap biasa jika tidak mendapatkan sanksi tegas.
Lebih jauh lagi, dominasi ASN dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak lagi bersifat individual, melainkan telah menjadi kegagalan sistemik dalam pembinaan moral serta pengawasan birokrasi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak prinsip negara hukum serta melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurut saya, dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan, meningkatnya fenomena korupsi perlu dijadikan sebagai bahan perenungan yang serius dan mendalam.
Selama ini, pembelajaran PKn cenderung masih menitikberatkan pada aspek teori terkait nilai-nilai Pancasila dan norma hukum, padahal tantangan utamanya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dapat benar-benar tertanam dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
PKn seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengetahuan, tetapi juga sebagai media pembentukan karakter warga negara yang berintegritas, kritis, dan berani menolak praktik korupsi.
Karena itu, saya berpendapat bahwa pendidikan antikorupsi harus diimplementasikan secara nyata dan aplikatif dalam proses pembelajaran, baik di sekolah maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.
Proses pendidikan tidak boleh berhenti pada pemahaman konsep semata, tetapi harus mampu membentuk sikap dan perilaku. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang salah, tetapi juga memiliki komitmen kuat untuk menjauhinya.
Lebih jauh, menurut saya, meningkatnya kasus korupsi di Sumatera Utara pada tahun 2025 harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk melakukan perubahan yang lebih konkret.
Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan memperkuat sistem pengawasan, sementara aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil tanpa pengecualian. Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih aktif dalam mengawasi serta berani melaporkan praktik korupsi di lingkungan sekitarnya.
Selain itu, saya melihat bahwa generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan memiliki peran yang sangat vital. Mereka perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta integritas melalui pendidikan kewarganegaraan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, menurut saya, sudah saatnya kita tidak hanya sebatas mengkritik atau mengecam korupsi, melainkan juga mengambil tindakan konkret untuk mencegah dan memberantasnya.
Upaya tersebut harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan sekitar, serta diperkuat melalui sistem pendidikan yang mampu membentuk karakter bangsa yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
PENULIS: Daffa Ammar Reyhan
Prodi : Administrasi Publik/E
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment