-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan Utang Tak Dibayar, Penjara Menanti? Membongkar Logika Hukum di Baliknya
Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan

Utang Tak Dibayar, Penjara Menanti? Membongkar Logika Hukum di Baliknya

Oleh : Muh. Andrai Mamas, S.H
PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
10 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC  I  HUKUM.-  Di tengah tekanan ekonomi yang kian kompleks, persoalan utang-piutang menjadi fenomena yang tidak terelakkan dalam kehidupan masyarakat. Namun, ketika seorang debitur gagal membayar utangnya, muncul pertanyaan mendasar yang kerap disalahpahami: apakah ketidakmampuan atau kelalaian membayar utang dapat berujung pada pidana?.

Ataukah ia semata-mata merupakan ranah hukum perdata? Pertanyaan ini penting, bukan hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang kerap terjebak dalam narasi “utang tak dibayar bisa dipenjara”.

Secara konseptual, hukum Indonesia membedakan secara tegas antara wanprestasi dan tindak pidana. Wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji dalam hubungan hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238 yang menegaskan bahwa debitur dianggap lalai setelah diberikan peringatan (somasi).

Dalam konteks ini, kegagalan membayar utang pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap perjanjian, bukan pelanggaran terhadap hukum pidana. Konsekuensi hukumnya pun bersifat keperdataan, seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi.

Dalam ranah hukum perdata, perjanjian utang-piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam-meminjam yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Suatu perjanjian dapat dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, serta causa yang halal atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Namun, dalam praktiknya, batas ini tidak selalu dipahami secara jernih. Banyak kasus menunjukkan bahwa sengketa utang justru dilaporkan sebagai tindak pidana, dengan menggunakan instrumen seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan.

Pada prinsipnya, tidak terdapat ketentuan yang melarang seseorang melaporkan pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kepolisian.

Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan. Namun demikian, tidak serta-merta setiap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga ke tahap proses peradilan.

Namun demikian, ketentuan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas memberikan batasan. Dalam Pasal 19 ayat (2) diatur bahwa sengketa utang-piutang tidak dapat dijadikan dasar untuk pemidanaan berupa penjara. Adapun bunyi Pasal 19 ayat (2) adalah sebagai berikut:

“Tidak seorang pun atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian utang-piutang dapat dipidana penjara.”

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka meskipun terdapat laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian terkait sengketa utang-piutang, pengadilan pada prinsipnya tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang semata-mata karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang tersebut.

Pada titik inilah peran sekaligus integritas aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat menjadi krusial agar tidak terjadi distorsi terhadap sistem peradilan, khususnya dengan mengkriminalisasi ranah hukum perdata.

Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu di mana perkara utang piutang dapat berimplikasi pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan. Di sinilah letak persoalan krusial: kapan utang yang tidak dibayar dapat “berubah wajah” menjadi tindak pidana?. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa hukum pidana tidak melihat semata-mata pada akibat, melainkan pada proses dan niat yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks ini, ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mensyaratkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang disertai itikad buruk sejak awal.

Dalam Pasal 492 KUHP Baru (penipuan), terdapat beberapa unsur penting yang harus dibuktikan, antara lain:

1. adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

2. adanya penggunaan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan.

3. serta adanya akibat berupa penyerahan barang atau uang dari korban.

Artinya, seseorang tidak dapat langsung dipidana hanya karena tidak membayar utang. Ia baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila sejak awal telah melakukan kebohongan atau rekayasa untuk memperoleh uang tersebut. Misalnya, menggunakan identitas palsu, memalsukan dokumen, atau menjanjikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ada.

Demikian pula dalam Pasal 486 KUHP Baru (penggelapan), unsur utama yang harus ada adalah:

1. adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain yang sah pada awalnya.

2. kemudian barang tersebut dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum.

Dalam konteks utang, penggelapan dapat terjadi apabila seseorang diberi kepercayaan untuk mengelola atau menyimpan uang, tetapi kemudian menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Namun, sekali lagi, tidak setiap utang dapat dikonstruksikan sebagai penggelapan tanpa adanya penyalahgunaan kepercayaan tersebut.

Dengan demikian, garis batasnya menjadi lebih jelas: utang yang lahir dari perjanjian yang sah dan tidak dibayar karena ketidakmampuan tetap merupakan wanprestasi, sedangkan utang yang sejak awal dilandasi tipu daya atau penyalahgunaan kepercayaan dapat masuk ke ranah pidana.

Dalam praktik, perbedaan ini sering kali kabur karena adanya kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai alat tekanan. Tidak sedikit pihak yang melaporkan perkara utang ke kepolisian dengan harapan proses pidana dapat mempercepat pembayaran. Padahal, pendekatan seperti ini berpotensi menyalahi prinsip dasar hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam menilai suatu perkara. Penyidik harus mampu memilah apakah suatu laporan benar-benar mengandung unsur pidana atau hanya merupakan sengketa perdata yang “dipaksakan” masuk ke ranah pidana. Jaksa dan hakim pun memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wanprestasi.

Bagi masyarakat, pemahaman ini menjadi penting agar tidak mudah terjebak dalam dua ekstrem: di satu sisi, merasa takut berlebihan seolah-olah setiap utang yang tidak dibayar pasti berujung penjara; di sisi lain, menganggap bahwa semua utang tidak memiliki konsekuensi hukum yang serius. Keduanya tidak tepat.

Pada akhirnya, hukum hadir untuk menjaga keseimbangan. Kreditur tetap memiliki hak untuk menagih dan mendapatkan kembali haknya melalui mekanisme yang sah. Sementara itu, debitur juga memiliki perlindungan agar tidak dipidana hanya karena ketidakmampuan ekonomi. 

Disinilah letak keadilan yang ingin dicapai: memastikan bahwa hukum pidana hanya digunakan terhadap mereka yang benar-benar melakukan perbuatan curang, bukan sekadar mereka yang gagal memenuhi kewajiban perdata.


PENULIS :  Muh. Andrai Mamas, S.H
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Urbanisasi Tinggi di Batam, Pemerintah Soroti Kesenjangan Tenaga Kerja

Urbanisasi Tinggi di Batam, Pemerintah Soroti Kesenjangan Tenaga Kerja

Saturday, July 25, 2026
Konser Gebyar Kewirausahaan Pemuda Semarakkan HUT ke 344 Kota Bandar Lampung

Konser Gebyar Kewirausahaan Pemuda Semarakkan HUT ke 344 Kota Bandar Lampung

Saturday, July 25, 2026
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Mahasiswa KKN Undip Petakan Titik Rawan Kecelakaan, Susun Peta Risiko K3 sebagai Bahan Rekomendasi Desa

PT. Media Apero Fublic- Saturday, August 15, 2026 0
Mahasiswa KKN Undip Petakan Titik Rawan Kecelakaan, Susun Peta Risiko K3 sebagai Bahan Rekomendasi Desa
APERO FUBLIC   I  KLATEN.—   Nadhira Rindya Naura, mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro (Undip), melaksanakan program kerj…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20261706
  • 20251140
  • 2024217
  • 2023142
  • 2022105
  • 2021368
  • 2020435
  • 2019282
  • 20183

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua Australia BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Bandar Lampung Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Bantaeng Banten Bantul Banyuasin Banyuwangi Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belarusia Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan Berita Berita anggal Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biologi Bireuen Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bojonegoro Bola BOLMONGUT BOLTARA Bone Bosnia Boven Digoel Brand Brazil Brebes Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cilegon Cililin Cina Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Demak Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Geografi Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra India Indragiri Hulu Indramayu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jember Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR Kalimantan Utara KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kanada Kapolri Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kendal Kepahiang Kepemimpinan Kepulauan Riau Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Klaten Kolaka Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lhokseumawe Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Malinau Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Dua Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional Natuna Ngawi Nias Selatan NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang PALI Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Paringi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekanbaru Pematangsiantar Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Perternakan Pesisir Selatan Peternakan Pidie Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purwokerto Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen Sastra Modern SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Seluma Semarang SEMSEL Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Sibolga Sidenreng Rappang Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Singkawang Skil Wanita SMA Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang Sumenep SUMSEL SUMUT Sungai Sungai Penuh Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Bumbu Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Teater Tebing Tinggi Tebo Teknologi Temanggung Tenaga Kerja Thailand TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik
    Apero Fublic.- Lembar pertama dari naskah Sayir Khadamuddin, diawali dengan basmalah. Syair Khadamuddin adalah bentuk sastra lama dari ...
  • Urbanisasi Tinggi di Batam, Pemerintah Soroti Kesenjangan Tenaga Kerja
    APERO FUBLIC  I  BATAM.–   Arus urbanisasi ke Kota Batam terus menunjukkan tren peningkatan seiring berkembangnya kawasan indust...
  • Konser Gebyar Kewirausahaan Pemuda Semarakkan HUT ke 344 Kota Bandar Lampung
    APERO FUBLIC  I    BANDAR LAMPUNG.-  Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Konser Gebyar Kewirausahaan Pemuda ya...
  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly
    Sepeda Motor Listrik Produksi U^Winfly APERO FUBLIC.- U^Winfly merupakan Perusahaan Industrial pada sektor bergerak industri kendaraan list...
  • Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series
    Goda Series e-Bike APERO FUBLIC.- Berbicara tentang e-Bike atau sepeda Listrik saat ini memang tidak ada habisnya. Kendaraan praktis tanp...
  • Tak Lagi Repot Bayar Tunai, KKN-T IPB University 2026 Dorong UMKM Desa Jayanti Go Digital melalui QRIS-J
    APERO FUBLIC  I  SUKABUMI.– Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi IPB University 2026 Desa Jayanti kembali melaksanak...
  • Media Sosial: Manfaat Besar atau Risiko Nyata bagi Remaja ?
    Perubahan Interaksi Sosial Remaja di Era Digital APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Media sosial kini menjadi ruang utama bagi remaja Indonesia . D...
  • KPM Mandiri Kelompok 14 Uin Sultanah Nahrasiyah Kunjungi SDLB Desa Burni Bius, Bangun Kebersamaan Bersama Guru dan Siswa
    APERO FUBLIC  I  Burni Bius, Aceh Tengah, 5 Agustus 2026. Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Mandiri Kelompok 14 mela...
  • KKM 37 UNIBA Hadirkan Banner Administrasi Publik, Permudah Warga Urus Dokumen di Desa Undar Andir
    APERO FUBLIC I  SERANG.  –  Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 37 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menghadirkan inov...

Editor Post

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Fresh Graduate Menganggur, Antara Gengsi Gaji dan Realita Lapangan Kerja

Fresh Graduate Menganggur, Antara Gengsi Gaji dan Realita Lapangan Kerja

Tuesday, June 09, 2026
Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Wednesday, June 03, 2026

Popular Post

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Urbanisasi Tinggi di Batam, Pemerintah Soroti Kesenjangan Tenaga Kerja

Urbanisasi Tinggi di Batam, Pemerintah Soroti Kesenjangan Tenaga Kerja

Saturday, July 25, 2026
Konser Gebyar Kewirausahaan Pemuda Semarakkan HUT ke 344 Kota Bandar Lampung

Konser Gebyar Kewirausahaan Pemuda Semarakkan HUT ke 344 Kota Bandar Lampung

Saturday, July 25, 2026
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Tak Lagi Repot Bayar Tunai, KKN-T IPB University 2026 Dorong UMKM Desa Jayanti Go Digital melalui QRIS-J

Tak Lagi Repot Bayar Tunai, KKN-T IPB University 2026 Dorong UMKM Desa Jayanti Go Digital melalui QRIS-J

Monday, July 27, 2026
Media Sosial: Manfaat Besar atau Risiko Nyata bagi Remaja ?

Media Sosial: Manfaat Besar atau Risiko Nyata bagi Remaja ?

Wednesday, December 10, 2025
KPM Mandiri Kelompok 14 Uin Sultanah Nahrasiyah Kunjungi SDLB Desa Burni Bius, Bangun Kebersamaan Bersama Guru dan Siswa

KPM Mandiri Kelompok 14 Uin Sultanah Nahrasiyah Kunjungi SDLB Desa Burni Bius, Bangun Kebersamaan Bersama Guru dan Siswa

Tuesday, August 04, 2026
KKM 37 UNIBA Hadirkan Banner Administrasi Publik, Permudah Warga Urus Dokumen di Desa Undar Andir

KKM 37 UNIBA Hadirkan Banner Administrasi Publik, Permudah Warga Urus Dokumen di Desa Undar Andir

Friday, August 07, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 71 Berita 1866 Berita Daerah 1771 Berita Internasional 45 Berita Nasional 1241 Brand 117 Budaya Daerah 41 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 69 Cerita Rakyat 12 Cerpen 33 Dongeng 67 Ekonomi 127 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 4 Flora 65 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 11 Islam dan Budaya 12 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Jurnalisme Kita 21 Kampus 1058 Kesehatan 46 Kisah Legenda 10 Kuliner 32 Mitos 15 Opini 683 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 58 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 7 Puisi 70 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 4 Sastra Kita 64 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 25 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 208 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 42 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us