-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan Utang Tak Dibayar, Penjara Menanti? Membongkar Logika Hukum di Baliknya
Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan

Utang Tak Dibayar, Penjara Menanti? Membongkar Logika Hukum di Baliknya

Oleh : Muh. Andrai Mamas, S.H
PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
10 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC  I  HUKUM.-  Di tengah tekanan ekonomi yang kian kompleks, persoalan utang-piutang menjadi fenomena yang tidak terelakkan dalam kehidupan masyarakat. Namun, ketika seorang debitur gagal membayar utangnya, muncul pertanyaan mendasar yang kerap disalahpahami: apakah ketidakmampuan atau kelalaian membayar utang dapat berujung pada pidana?.

Ataukah ia semata-mata merupakan ranah hukum perdata? Pertanyaan ini penting, bukan hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang kerap terjebak dalam narasi “utang tak dibayar bisa dipenjara”.

Secara konseptual, hukum Indonesia membedakan secara tegas antara wanprestasi dan tindak pidana. Wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji dalam hubungan hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238 yang menegaskan bahwa debitur dianggap lalai setelah diberikan peringatan (somasi).

Dalam konteks ini, kegagalan membayar utang pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap perjanjian, bukan pelanggaran terhadap hukum pidana. Konsekuensi hukumnya pun bersifat keperdataan, seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi.

Dalam ranah hukum perdata, perjanjian utang-piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam-meminjam yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Suatu perjanjian dapat dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, serta causa yang halal atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Namun, dalam praktiknya, batas ini tidak selalu dipahami secara jernih. Banyak kasus menunjukkan bahwa sengketa utang justru dilaporkan sebagai tindak pidana, dengan menggunakan instrumen seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan.

Pada prinsipnya, tidak terdapat ketentuan yang melarang seseorang melaporkan pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kepolisian.

Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan. Namun demikian, tidak serta-merta setiap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga ke tahap proses peradilan.

Namun demikian, ketentuan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas memberikan batasan. Dalam Pasal 19 ayat (2) diatur bahwa sengketa utang-piutang tidak dapat dijadikan dasar untuk pemidanaan berupa penjara. Adapun bunyi Pasal 19 ayat (2) adalah sebagai berikut:

“Tidak seorang pun atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian utang-piutang dapat dipidana penjara.”

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka meskipun terdapat laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian terkait sengketa utang-piutang, pengadilan pada prinsipnya tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang semata-mata karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang tersebut.

Pada titik inilah peran sekaligus integritas aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat menjadi krusial agar tidak terjadi distorsi terhadap sistem peradilan, khususnya dengan mengkriminalisasi ranah hukum perdata.

Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu di mana perkara utang piutang dapat berimplikasi pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan. Di sinilah letak persoalan krusial: kapan utang yang tidak dibayar dapat “berubah wajah” menjadi tindak pidana?. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa hukum pidana tidak melihat semata-mata pada akibat, melainkan pada proses dan niat yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks ini, ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mensyaratkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang disertai itikad buruk sejak awal.

Dalam Pasal 492 KUHP Baru (penipuan), terdapat beberapa unsur penting yang harus dibuktikan, antara lain:

1. adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

2. adanya penggunaan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan.

3. serta adanya akibat berupa penyerahan barang atau uang dari korban.

Artinya, seseorang tidak dapat langsung dipidana hanya karena tidak membayar utang. Ia baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila sejak awal telah melakukan kebohongan atau rekayasa untuk memperoleh uang tersebut. Misalnya, menggunakan identitas palsu, memalsukan dokumen, atau menjanjikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ada.

Demikian pula dalam Pasal 486 KUHP Baru (penggelapan), unsur utama yang harus ada adalah:

1. adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain yang sah pada awalnya.

2. kemudian barang tersebut dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum.

Dalam konteks utang, penggelapan dapat terjadi apabila seseorang diberi kepercayaan untuk mengelola atau menyimpan uang, tetapi kemudian menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Namun, sekali lagi, tidak setiap utang dapat dikonstruksikan sebagai penggelapan tanpa adanya penyalahgunaan kepercayaan tersebut.

Dengan demikian, garis batasnya menjadi lebih jelas: utang yang lahir dari perjanjian yang sah dan tidak dibayar karena ketidakmampuan tetap merupakan wanprestasi, sedangkan utang yang sejak awal dilandasi tipu daya atau penyalahgunaan kepercayaan dapat masuk ke ranah pidana.

Dalam praktik, perbedaan ini sering kali kabur karena adanya kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai alat tekanan. Tidak sedikit pihak yang melaporkan perkara utang ke kepolisian dengan harapan proses pidana dapat mempercepat pembayaran. Padahal, pendekatan seperti ini berpotensi menyalahi prinsip dasar hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam menilai suatu perkara. Penyidik harus mampu memilah apakah suatu laporan benar-benar mengandung unsur pidana atau hanya merupakan sengketa perdata yang “dipaksakan” masuk ke ranah pidana. Jaksa dan hakim pun memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wanprestasi.

Bagi masyarakat, pemahaman ini menjadi penting agar tidak mudah terjebak dalam dua ekstrem: di satu sisi, merasa takut berlebihan seolah-olah setiap utang yang tidak dibayar pasti berujung penjara; di sisi lain, menganggap bahwa semua utang tidak memiliki konsekuensi hukum yang serius. Keduanya tidak tepat.

Pada akhirnya, hukum hadir untuk menjaga keseimbangan. Kreditur tetap memiliki hak untuk menagih dan mendapatkan kembali haknya melalui mekanisme yang sah. Sementara itu, debitur juga memiliki perlindungan agar tidak dipidana hanya karena ketidakmampuan ekonomi. 

Disinilah letak keadilan yang ingin dicapai: memastikan bahwa hukum pidana hanya digunakan terhadap mereka yang benar-benar melakukan perbuatan curang, bukan sekadar mereka yang gagal memenuhi kewajiban perdata.


PENULIS :  Muh. Andrai Mamas, S.H
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Wednesday, June 03, 2026
Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Wednesday, June 03, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Fresh Graduate Menganggur, Antara Gengsi Gaji dan Realita Lapangan Kerja

Fresh Graduate Menganggur, Antara Gengsi Gaji dan Realita Lapangan Kerja

Tuesday, June 09, 2026

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Martir Keberagaman sebagai Mahkota Pelajar Pancasila: Seni Menjalani Kehidupan pada Puncaknya

PT. Media Apero Fublic- Saturday, June 27, 2026 0
Martir Keberagaman sebagai Mahkota Pelajar Pancasila: Seni Menjalani Kehidupan pada Puncaknya
“Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (HR.Thabrani  dan Daruquthni) APERO FUBLIC   I  CERITA KITA.--   Seni untuk kebaikan or…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20261277
  • 20251139
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019282

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Bandar Lampung Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Banten Bantul Banyuasin Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan BENGSEL Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biologi Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bola BOLMONGUT BOLTARA Bosnia Boven Digoel Brand Brazil Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cililin Cina Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra Indragiri Hulu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta JAKARTA Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kampuu Kanada Kapolri Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kepahiang Kepemimpinan Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Kolaka Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Opini Pertanian Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekanbaru Pemerintah Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Pesisir Selatan Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Semarang Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Sibolga Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Skil Wanita SMA Smart TV so Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang SUMSEL SUMUT Sungai Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tailan Tamiang Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Teater Tebing Tinggi Teknologi Temanggung Tenaga Kerja TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)
    Pantai Kuta Lombok. Merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Pulau Lombok yang terkenal dengan pasir putihnya yang unik menyerupai ...
  • Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi
    APERO FUBLIC   I  ESAI .-  Teknologi yang terus berkembang ini telah mengubah dunia pelayanan kesehatan dengan cepat sekali. Har...
  • Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan
    Penulis :   Mariani Suciati Danggur APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Perkembangan Teknologi yang sangat berkembang saat ini banyak me...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...
  • Fresh Graduate Menganggur, Antara Gengsi Gaji dan Realita Lapangan Kerja
    APERO FUBLIC  I  ESAI . -  Data BPS per Februari 2025 mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) untuk lulusan perguruan ...
  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?
    APERO FUBLIC   I  OPINI .--  Berdasarkan data yang telah saya kumpulkan, Tingkat inflasi Kota Padang mencapai 0,79% secara tahun...
  • Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya
    APERO FUBLIC   I  KAMPUS .--  Dunia kampus itu, kalau boleh jujur, adalah sebuah miniatur negara. Semuanya tersistem dengan rapi...
  • Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak
    APERO FUBLIC   I  FEATURE .- Mengintegrasikan disiplin ilmu akademis ke dalam realitas sosial menjadi esensi utama yang dibawa o...
  • Mismatch Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan Besar di Jawa Barat
    APERO FUBLIC   I  BANDUNG .— Tingginya jumlah angkatan kerja di Jawa Barat belum diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memad...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025

Popular Post

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Wednesday, June 03, 2026
Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Wednesday, June 03, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Fresh Graduate Menganggur, Antara Gengsi Gaji dan Realita Lapangan Kerja

Fresh Graduate Menganggur, Antara Gengsi Gaji dan Realita Lapangan Kerja

Tuesday, June 09, 2026
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?

Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?

Wednesday, June 17, 2026
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026
Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak

Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak

Thursday, June 04, 2026
Mismatch Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan Besar di Jawa Barat

Mismatch Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan Besar di Jawa Barat

Monday, June 15, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 67 Berita 1643 Berita Daerah 1616 Berita Internasional 38 Berita Nasional 1202 Brand 117 Budaya Daerah 37 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 56 Cerita Rakyat 12 Cerpen 27 Dongeng 67 Ekonomi 99 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 4 Flora 65 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 11 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Islam dan Masyarakat 4 Jurnalisme Kita 19 Kampus 853 Kesehatan 41 Kisah Legenda 10 Kuliner 31 Mitos 15 Opini 632 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 47 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 7 Puisi 63 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 4 Sastra Kita 52 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 193 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 36 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us