Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Konstitusi dalam Pembelajaran, Konstitusi dalam Kenyataan: Apakah Sudah Sejalan?
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi selama ini sering hadir dalam kehidupan mahasiswa sebagai sesuatu yang harus dipahami di ruang kelas—dipelajari, dicatat, lalu dihafalkan. Dalam proses pembelajaran, konstitusi terlihat begitu ideal: lengkap, sistematis, dan seolah mampu menjawab berbagai persoalan dalam kehidupan bernegara.
Namun, ketika keluar dari ruang kelas dan melihat realitas yang terjadi, muncul pertanyaan sederhana tetapi penting—apakah konstitusi yang dipelajari benar-benar sudah sejalan dengan kenyataan?.
Di Indonesia, konstitusi tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu prinsip mendasar ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Kalimat ini terdengar sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat besar—bahwa segala bentuk kekuasaan seharusnya tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Selain itu, konstitusi juga memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara. Hal ini tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Secara normatif, ketentuan ini menunjukkan bahwa konstitusi telah memberikan landasan yang kuat bagi terciptanya keadilan dalam kehidupan bernegara.
Namun, sebagai mahasiswa PPKn, saya melihat bahwa antara apa yang dipelajari dan apa yang terjadi di lapangan tidak selalu berjalan seiring. Dalam pembelajaran, konstitusi diajarkan sebagai pedoman yang harus ditaati dan dijunjung tinggi.
Tetapi dalam kenyataan, masih sering ditemukan situasi yang menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya diwujudkan. Tidak jarang hukum terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas—sebuah ungkapan yang mungkin terdengar klise, tetapi masih relevan untuk menggambarkan kondisi tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan konstitusi tidak terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada bagaimana aturan tersebut dijalankan. Konstitusi sudah memberikan arah yang jelas, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Di sinilah muncul kesenjangan antara pembelajaran dan kenyataan.
Dalam perspektif PPKn, konstitusi seharusnya tidak hanya dipahami sebagai materi pembelajaran, tetapi sebagai nilai yang harus diinternalisasi.
Artinya, memahami konstitusi bukan hanya soal mengetahui isi pasal, tetapi bagaimana nilai-nilai seperti keadilan, tanggung jawab, dan kesetaraan benar-benar tercermin dalam sikap dan perilaku, baik sebagai warga negara maupun sebagai bagian dari masyarakat.
Sebagai mahasiswa, saya merasa bahwa pembelajaran konstitusi seharusnya tidak berhenti pada aspek kognitif. Ada kebutuhan untuk membangun kesadaran kritis, yaitu kemampuan untuk melihat, menilai, dan bahkan mempertanyakan apakah praktik yang terjadi sudah sesuai dengan nilai-nilai konstitusional.
Tanpa kesadaran ini, konstitusi berisiko hanya menjadi sesuatu yang dipelajari untuk memenuhi tuntutan akademik, bukan untuk dijalankan dalam kehidupan nyata.
Pada akhirnya, konstitusi akan benar-benar bermakna ketika ia tidak hanya hidup dalam buku dan ruang kelas, tetapi juga dalam tindakan nyata. Pertanyaan tentang apakah konstitusi dalam pembelajaran sudah sejalan dengan kenyataan mungkin belum memiliki jawaban yang pasti.
Namun, setidaknya sebagai mahasiswa PPKn, saya menyadari bahwa menjembatani keduanya bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara.
PENULIS: Faisa Athaya Nugrahati Putri
Mahasiswa Prodi PPKn, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment