Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
MUBA
SUMSEL
Pemkab Musi Banyuasin Umumkan Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026:
Bupati Muba HM. Toha Tohet : Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita
Sektor Pertambangan Capai Rp. Rp4.179.294
APERO FUBLIC I KOTA SEKAYU. – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin untuk Tahun 2026. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang ditandatangani di Palembang pada 24 Desember 2025.
Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Muba.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang telah mengakomodasi rekomendasi kami terkait besaran UMK dan UMSK Muba Tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif," ujar HM Toha dalam keterangannya.
Bupati Muba ini juga menegaskan bahwa angka yang ditetapkan merupakan hasil koordinasi intensif melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan menjalankan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Secara teknis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan rincian besaran upah yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026:
1. Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Besaran UMK Musi Banyuasin Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.039.054,- per bulan. Angka ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Pemerintah juga menetapkan upah khusus untuk sektor-sektor tertentu dengan rincian sebagai berikut:
* Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,-.
* Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,-.
* Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,-.
* Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,-.
* Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp4.164.895,-.
"Kami instruksikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin untuk segera menyesuaikan sistem pengupahan mereka per tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya sebagaimana tertuang dalam SK Gubenur Sumatera Selatan Point Kedua yang telah ditandatangi ," tegas Herryandi Sinulingga.
Disnakertrans Muba akan segera melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha dan forum HRD Musi Banyuasin dan serikat pekerja di Musi Banyuasin baik melalui surat resmi, sosmed, media massa baik online dan cetak untuk memastikan implementasi Keputusan Gubernur ini berjalan lancar di lapangan khususnya di kabupaten Musi Banyuasin ujarnya.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment